(2)SMP/MTs/sederajat; (3) Rasio Angka Partispasi Kasar Tinggi Meningkat • 93,51 • 82,73 • 91,39 • 77,13 • 94,50 • 86,60 • 95,51 • 80,07 • 95,83 • 81,60 • 93,51 • 82,73 Dinas Pendidikan 4.4 Persentase angka melek aksara penduduk umur ≥15 tahun 96,10% 98,12% NA 98,78% 98,78% 98,80% 98,12% Dinas Pendidikan 4.5 Persentase angka melek aksara penduduk umur 15-24 tahun dan umur 15-59 tahun Meningkat • 99% • 92,66 N/A N/A N/A • 98,86 • 91,80 • 98,83 • 92,50 Dinas Pendidikan 5 Tujuan 5 : Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum Perempuan 5.1 Jumlah kebijakan yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan 16 Kebijakan 2 NA Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 5.2 Persentase korban kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif 70% 100% 100 100% 100% 100,00% 100,00% Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 5.3 Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/ sederajat 91,63% Provinsi 74,75% 53,18% 57,22% 63,56% 70,12% Dinas Pendidikan 5.4 Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat, parlemen daerah dan pemerintah daerah 16,60% 11% 8,57 8,57 8,57 8,57 5,71 Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 6 Tujuan 6 : Menjamin Ketersediaan serta Pengelolaan Air Bersih dan Sanitasi yang Berkelanjutan 6.1 Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak 100% 75,45% 71,00% 76,00% 75,45% 75,45% 75,45% Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan 6.2 Kualitas Air Danau Meningkat N/A N/A N/A N/A N/A N/A Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup6.3 Kualitas air sungai sebagai sumber air baku Meningkat N/A N/A N/A N/A N/A N/A 6.4 Luas lahan kritis dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang direhabilitasi 5,5 Juta Ha N/A N/A N/A N/A N/A N/A Dinas Kehutanan 7 Tujuan 7 : Menjamin Akses Energi yang Terjangkau, Andal, Berkelanjutan dan Modern untuk Semua I I Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 II-185 No Tujuan / Indikator Target Nasional Target Kabupaten Capaian TPB/SDGs OPD 2015 2016 2017 2018 2019 Penanggung Jawab 7.1 Rasio elektrifikasi 96,60% 99% 88,11% 89,60% 97,82% 98,02% 98,66% Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 8 Tujuan 8 : Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Kesempatan Kerja yang Produktif dan Menyeluruh, serta Pekerjaan yang Layak untuk Semua 8.1 Laju pertumbuhan PDB per kapita (%) Meningkat 7,65% 7.26% 7.88% 6.79% 6,86% 6,62% Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 8.2 PDB per kapita 50 Juta 43,25 29,59 33,57 36,60 40,20 43,25 8.3 Persentase tenaga kerja formal Meningkat 62,23% 60,78 61,03 64,69% 64,89% 61,75% Dinas Ketenagakerjaa dan Transmigrasi 8.4 Persentase tenaga kerja informal sektor pertanian Meningkat 60,49% 64,84 Dinas Ketenagakerjaa dan Transmigrasi 8.5 Persentase akses UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) ke layanan keuangan 25% N/A N/A N/A N/A N/A N/A Dinas Koperasi UKM dan perindustrian 8.6 Tingkat pengangguran terbuka berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur Menurun 4,08% 7,87 4,78% 3,89% 4,66% Dinas Ketenagakerjaa dan Transmigrasi 8.7 Tingkat setengah pengangguran Menurun N/A N/A N/A N/A N/A N/A 8.8 Persentase usia muda (15-24 tahun) yang sedang tidak sekolah, bekerja atau mengikuti pelatihan (NEET) Meningkat Meningkat N/A 22,867 23,131 23,392 23,283 8.9 Proporsi kontribusi pariwisata terhadap PDB 8% Meningkat 0,06% 0,05% 0,05% 0,14% 0,07% Dinas Pariwisata 8.10 Jumlah wisatawan mancanegara 20 Juta (skala nasional) N/A 333 Skala Kabuapten 180 Skala Kabuapten 224 Skala Kabuapten 311 Skala Kabuapten 276 Skala Kabupaten 8.11 Jumlah kunjungan wisatawan nusantara Meningkat 2.960 11.117 10.700 12.477 12.573 2.960 Dinas Pariwisata 8.12 Jumlah pekerja pada industri pariwisata dalam proporsi terhadap total pekerja Meningkat 21.584 N/A 18.867 19.967 20.921 21.584 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 8.13 Proporsi kredit UMKM terhadap total kredit Meningkat N/A N/A N/A N/A N/A N/A Dinas Koperasi UKM dan perindustrian 9 Tujuan 9 : Membangun Infrastruktur yang Tangguh, Meningkatkan Industri Inklusif dan Berkelanjutan, serta Mendorong Inovasi 9.1 Panjang jalur kereta api 3.258 Km NA Dinas Perhubungan Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 II-186 No Tujuan / Indikator Target Nasional Target Kabupaten Capaian TPB/SDGs OPD 2015 2016 2017 2018 2019 Penanggung Jawab 9.2 Jumlah dermaga penyeberangan 275 Unit 10 10 Dinas Perhubungan 9.3 Jumlah pelabuhan strategis 24 Pelabuhan (skala nasional) 1 1 1 1 1 1 Dinas Perhubungan 9.4 Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur terhadap PDB dan per kapita Meningkat 10% 4,44% 8,97% 7,59% 6,95% 10,94% Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian9.5 Laju pertumbuhan PDB industri manufaktur 4,3% (2015) 10,49 N/A 8,97 7,59 6,95 10,49 9.6 Proporsi tenaga kerja pada sektor industri manufaktur Meningkat 7.161 N/A 6.162 6.367 6.848 7.161 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi 9.7 Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap total nilai tambah industri Meningkat N/A N/A N/A N/A N/A N/A Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian 9.8 Persentase Perubahan Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca 26% N/A N/A N/A N/A N/A N/A Dinas Lingkungan Hidup 10 Tujuan 10 : Mengurangi Kesenjangan Intra dan Antarnegara 10.1 Koefisien Gini 0,36 0,355 0,361 0,359 0,395 0,362 0,352 BPS 10.2 Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur 7-8% 11% 13,89% 14,35% 14,01% 13,36% 12,78% BPS 10.3 Rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal Meningkat N/A N/A N/A N/A N/A N/A BPS 10.4 Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal 14% N/A N/A N/A N/A N/A N/A BPS 11 Tujuan 11 : Menjadikan Kota dan Permukiman Inklusif, Aman, Tangguh dan Berkelanjutan 11.1 Persentase pengguna modal di perkotaan 32% N/A NA N/A N/A N/A N/A Dinas PMPTSP 11.2 Jumlah kota sedang di luar Jawa yang diarahkan sebagai pengendali (buffer) arus urbanisasi dan sebagai pusat pertumbuhan utama 20 kota sedang (skala nasional Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 11.3 Jumlah Metropolitan baru di luar Jawa sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) 5 Metropolita n (skala nasional) ' ' ' ' ' ' ' ' Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 II-187 No Tujuan / Indikator Target Nasional Target Kabupaten Capaian TPB/SDGs OPD 2015 2016 2017 2018 2019 Penanggung Jawab 11.4 Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena dampak bencana per 100.000 orang Menurun • 0 • 0 • 0,0005 • 0 • 0 • 0,02 • 0 • 0 • 0,04 • 0,00001 • 0,00002 • 0,01101 • 0,00001 • 0 • 0,00618 • 0 • 0,0001 • 0,03901 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 11.5 Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 30% 25% N/A N/A N/A N/A N/A 11.6 Persentase sampah perkotaan yang tertangani 80% 70% 76,03% 80,50% 83,75% 83,75% 67,30% Dinas Lingkungan Hidup 11.7 Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat daerah Ada Ada N/A N/A N/A N/A N/A Badan Penanggulangan Bencana Daerah 12 Tujuan 12 : Menjamin Pola Produksi dan Konsumsi yang Berkelanjutan 12.1 Jumlah limbah B3 yang terkelola dan proporsi limbah B3 yang diolah sesuai peraturan perundangan (sektor industri) 150 Juta Ton N/A N/A N/A N/A N/A N/A Dinas Lingkungan Hidup 12.2 Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang 20 Ton/Hari N/A N/A N/A N/A N/A Dinas Lingkungan Hidup 13 Tujuan 13 : Mengambil Tindakan Cepat untuk Mengatasi Perubahan Iklim dan Dampaknya 13.1 Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat nasional dan daerah Ada Ada N/A N/A N/A N/A N/A Badan Penanggulangan Bencana Daerah 13.3 Dokumen pelaporan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) Biennial Update Report (BUR Ke3) Ada N/A N/A N/A N/A N/A Dinas Lingkungan Hidup 14 Tujuan 14 : Melestarikan dan Memanfaatkan secara Berkelanjutan Sumber Daya Kelautan dan Samudera untuk Pembangunan Berkelanjutan 14.1 Jumlah nelayan yang terlindungi Meningkat 644 NA 112 2.389 129 692 Dinas Perikanan 15 Tujuan 15 : Melindungi, Merestorasi dan Meningkatkan Pemanfaatan Berkelanjutan Ekosistem Daratan, Mengelola Hutan secara Lestari, Menghentikan Penggurunan, Memulihkan Degradasi Lahan, serta Menghentikan Kehilangan Keanekaragaman Hayati 15.1 Proporsi tutupan hutan terhadap luas lahan keseluruhan Meningkat N/A N/A N/A N/A N/A N/A Dinas Lingkungan Hidup 15.2 Jumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan Meningkat N/A N/A N/A N/A N/A N/A Dinas Lingkungan Hidup 15.3 Dokumen rencana pemanfaatan keanekaragaman hayati Meningkat N/A N/A N/A N/A N/A N/A Dinas Lingkungan Hidup 16 Tujuan 16 : Menguatkan Masyarakat yang Inklusif dan Damai untuk Pembangunan Berkelanjutan, Menyediaan Akses Keadilan untuk dan Membangun Kelembagaan yang Efektif, Akuntabel, dan Inklusif di Semua Tingkatan dan Membangun Kelembagaan yang Efektif, Akuntabel, dan Inklusif di Semua Tingkatan Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 II-188 No Tujuan / Indikator Target Nasional Target Kabupaten Capaian TPB/SDGs OPD 2015 2016 2017 2018 2019 Penanggung Jawab 16.1 Proporsi pengeluaran utama pemerintah terhadap anggaran yang disetujui Meningkat Badan Pengelola Keuangan Daerah 16.2 Persentase peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) 75% BB C C 81,94 CC CC Bag Organisasi dan Pendaya Gunaa Aparatur Setda Kab. Luwu 16.3 Persentase penggunaan E- procurement terhadap belanja pengadaan 80% 100% N/A 100 100 100 100,00 Bag. …PBJ 16.4 Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 16,60% 11% 8,57 8,57 8,57 8,57 8,57 Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak 17 Tujuan 17 : Menguatkan Sarana Pelaksanaan dan Merevitalisasi Kemitraan Global untuk Pembangunan Berkelanjutan 17.1 Total pendapatan pemerintah PDB sumbernya Meningkat Meningkat 7.437,42 8.023,37 8.567,87 9.155,16 9.728,96 Badan Pengeloa Keuaangan Daerah 17.2 Tingkat penetrasi akses tetap pitalebar (fixed broadband) di Perkotaan dan di Perdesaan Meningkat N/A N/A N/A N/A N/A N/A Dinas Komunikasa, Informatika, Statistik, dan Persandian 17.3 Persentase konsumen Badan Pusat Statistik (BPS) yang merasa puas dengan kualitas data statistik Meningkat BPS N/A N/A N/A 100,00 93,5 BPS 17.4 Persentase konsumen yang menjadikan data dan informasi statistik BPS sebagai rujukan utama Meningkat BPS N/A N/A N/A 100,00 100,00 BPS 17.5 Jumlah metadata kegiatan statistik dasar, sektoral, dan khusus yang terdapat dalam Sistem Informasi rujukan statisktik Meningkat BPS N/A N/A N/A 6 9 BPS 17.6 Tersedianya data registrasi terkait kelahiran dan kematian (Vital Statistics Register) Ada N/A - - - - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 17.7 Jumlah pengunjung eksternal yang mengakses data dan informasi statistik melalui website Meningkat - N/A N/A N/A N/A N/A BPS 17.8 Persentase konsumen yang puas terhadap akses data Badan Pusat Statistik (BPS) Meningkat BPS N/A N/A N/A 98,89 100,00 BPS Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 II-189 2.7. Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun 2015 -2019 Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kabupaten Luwu Tahun 2015-2019 diukur melalui indikator kinerja yang tertuang dalam peraturan perundangan dan dituangkan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Luwu pada periode berkenaan. Evaluasi dilakukan berdasarkan aspek penyelenggaraan pemerintahan yaitu aspek kesejahtraan dan pemerataan ekonomi, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing. Secara umum, pencapaian target dimaksud di Kabupaten Luwu belum dapat dilakukan dengan baik mengingat target yang ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2014-2019 belum ditetapkan dengan baik. Gambaran pencapaian sebagaimana dimaksud dapat dilihat pada tabel berikut. - - . c - - . � . . ' . . � - i-, � - - - � 2014 2015 2016 2017 2018 2019**) 2013 2014 2015 2016 2017 2018**) 2019 1 Pertumbuhan PDRB % 7,90 8,30 8,70 8,90 9,20 9,50 8,81 7,26 7,88 6,79 6,86 6,26 2 Laju inflasi 7,56 7,56 7,56 7,56 7,56 7,56 3,38 2,74 3,95 4,19 1,91 PDRB per kapita : 18,66 19,78 21,12 22,80 24,20 25,80 - PDRB per kapita Atas Dasar harga Berlaku (ADHB) Rp 25982 29.588.856 33.559.615 36.560.868 40.204.811 43.249.868 - PDRB per kapita Atas Dasar harga Konstan(ADHK) Rp 19977 21.236.544 22.711.272 24.046.449 25.487.001 26.873.576 4 Indeks Gini 0,39 0,39 0,39 0,39 0,39 0,39 0,361 0,359 0,395 0,362 0,352 5 Pemerataan pendapatan versi Bank Dunia 6 Indeks ketimpangan Williamson (Indeks Ketimpangan Regional) 7 Persentase penduduk diatas garis kemiskinan % 87 87 88 88 89 89 86,03 86,11 85,65 86,02 86,64 87,22 8 Rasio kesenjangan kemiskinan 9 Proporsi penduduk dengan pendapatan kurang dari USD 1,00 (PPP) per kapita per hari 10 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) skor indeks 75,78 76,23 76,68 77,13 77,58 78,03 67,34 68,11 68,71 69,02 69,6 70,39 11 Angka melek huruf % 91,90 92,00 92,10 92,20 92,30 92,40 91,91 92,00 92,10 90,93 90,74 92,23 12 Angka rata-rata lama sekolah Tahun 7,89 7,93 7,97 8,01 8,05 8,09 7,74 7,75 7,89 7,97 8,15 13 Angka usia harapan hidup Tahun 74,20 74,40 74,60 74,80 75,00 75,20 69,14 69,44 69,52 69,60 69,84 70,19 14 Persentase balita gizi buruk % 100 100 100 100 100 100 0,04 0,08 0,05 0,03 0,03 15 Prevalensi balita gizi kurang % 2,09 3,60 6,50 5,90 3,64 16 Cakupan Desa Siaga Aktif % 100 100 100 100 100 17 Angka partisipasi angkatan kerja % 96,67 18 Tingkat partisipasi angkatan kerja % 65,20 60,78 n.a 64,69 61,78 64,69 19 Tingkat pengangguran terbuka % 2,5 2 1,7 1,5 1,3 1 5,10 7,86 n.a 4,78 3,59 4,38 20 Rasio penduduk yang bekerja angka rasio 0,89 0,89 0,90 0,90 0,91 0,91 94,94 0,9214 n.a 0,9522 0,9611 0,9534 21 Laju pertumbuhan PDRB per tenaga kerja Rp. Juta 56,51 n.a 57,69 60,51 60,96 22 Rasio kesempatan kerja terhadap penduduk usia 15 tahun ke atas angka rasio 56,01 n.a 61,59 59,38 61,68 23 Proporsi tenaga kerja yang berusaha sendiri dan pekerja bebas keluarga terhadap total kesempatan kerja % 54,1 n.a 51,8 52,74 52,47 24 Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I % 0,29 0,28 0,27 0,26 0,25 0,24 46,43 44,18 43,03 44,45 43,28 25 Indeks Kepuasan Masyarakat skor indeks 50,45 73,66 75,45 87,01 91,12 26 Persentase PAD terhadap pendapatan % 6,37 6,84 8,45 8,08 7,85 Tabel 2.80 Hasil Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kabupaten Luwu Tahun 2015-2019 No ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 3 Satuan Target Kinerja Interpretasi Capaian Kinerja Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ II-185 � - - c - - c c c . � . - f-- -- � - - . . - - . - - . - 2014 2015 2016 2017 2018 2019**) 2013 2014 2015 2016 2017 2018**) 2019 No ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Satuan Target Kinerja Interpretasi Capaian Kinerja Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ 27 Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP 28 Pencapaian skor Pola Pangan Harapan (PPH) skor 85,2 87,4 87,8 86,3 89,2 29 Penguatan cadangan pangan % 19,00 26,66 32,00 44,68 44,68 11,59 30 Penanganan daerah rawan pangan 5 5 5 5 5 31 Kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB % 50,60 50,90 51,30 51,50 51,70 51,90 53,22 53,55 54,30 53,50 53,88 52,38 32 Kontribusi sektor pertanian (palawija) terhadap PDRB % 9,58 9,11 8,30 7,79 7,40 33 Produksi sektor pertanian ton 322.412,00 349.454,90 337.896,10 450.005,89 464.924,54 34 Kontribusi sektor perkebunan (tanaman keras) terhadap PDRB % 21,06 20,82 20,06 19,97 18,49 35 Produksi sektor perkebunan ton 65.455,06 48.697,00 39.833,00 44.944,85 41.408,37 36 Kontribusi Produksi kelompok petani terhadap PDRB 37 Kontribusi sektor kehutanan terhadap PDRB % 0,26 0,23 0,23 0,23 0,23 38 Kontribusi sektor pertambangan terhadap PDRB % 2,74 2,76 2,77 2,75 2,74 39 Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB 40 Kontribusi sector kelautan dan perikanan terhadap PDRB % 18,35 19,71 20,67 21,62 22,04 41 Kontribusi sektor Perdagangan terhadap PDRB % 12,1 12,1 12,5 13,1 13,3 13,5 10,22 9,91 9,78 9,75 10,14 42 Kontribusi sektor Industri terhadap PDRB % 4,10 4,02 4,16 4,12 4,27 43 Kontribusi industri rumah tangga terhadap PDRB sektor Industri 5,87 5,89 5,92 5,97 6 6,05 44 Pertumbuhan Industri % 7,98 8 8,02 8,04 8,09 8,12 7,49 Na Na Na 6,09 Na 45 Kontribusi transmigrasi terhadap PDRB 1 Pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita Rp. 599.311 643.028 698.582 878.710 852.041 2 Nilai tukar petani 3 Persentase pengeluaran konsumsi non pangan perkapita 4 Produktivitas total daerah 5 Persentase desa berstatus swasembada terhadap total desa 6 Rasio Ekspor + Impor terhadap PDB (indikator keterbukaan ekonomi) 7 Rasio pinjaman terhadap simpanan di bank umum 8 Rasio pinjaman terhadap simpanan di BPR 9 Angka kriminalitas yang tertangani kasus 422 290 170 282 131 10 Rasio ketergantungan angka rasio 0,6307 0,6217 0,6173 0,6138 0,6111 ASPEK DAYA SAING DAERAH II-186 � � - - - . c - . . � - - . . - - � - - - 2014 2015 2016 2017 2018 2019**) 2013 2014 2015 2016 2017 2018**) 2019 No ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Satuan Target Kinerja Interpretasi Capaian Kinerja Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ 1 Pendidikan 1,01 PAUD % 23,76 23,53 23,76 32,91 35,15 52,40 1,02 Angka partisipasi kasar : 96,00 97,30 98,50 99,40 100 100 95,67 Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/Paket A % 106,48 102,39 102,39 102,39 97,78 94,45 Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/Paket B % 100,82 104,23 99,47 99,31 98,32 96,77 Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/Paket C % 54,84 58,89 67,66 74,85 72,10 1,03 Angka pendidikan yang ditamatkan: Angka pendidikan yang ditamatkan SD/MI/PAKET A 8187 Angka pendidikan yang ditamatkan SLTP 7241 Angka pendidikan yang ditamatkan SLTA 4752 Angka Kelulusan: Angka Kelulusan SD/MI % 96,52 96,26 99,66 97,85 101,20 Angka Kelulusan SMP/MTs % 95,78 99,35 94,12 95,80 96,78 Angka Kelulusan SMA/SMK/MA % 98,94 97,65 98,88 99,16 98,57 1,04 Angka Partisipasi Murni (APM): APM 81,50 82,76 84,20 86,00 87,80 90,00 01.04.01 Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A % 92,50 93,70 94,50 96,50 98,50 99,50 92,16 96,63 96,39 95,51 95,83 93,51 01.04.02 Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Paket B % 83,50 84,70 86,40 88,64 91,30 93,20 82,37 80,68 80,00 80,07 81,60 82,73 01.04.03 Angka Partisipasi Murni (APM) SMA/SMK/MA/Paket C % 54,50 56,70 58,50 61,40 63,70 66,30 55,22 54,84 58,89 67,77 74,85 72,10 1,05 Angka partisipasi sekolah : 97,50 98,00 98,50 98,62 98,74 99,00 01.05.01 Angka partisipasi sekolah (APS) SD/MI/Paket A % 93,91 102,32 101,43 99,16 97,55 99,41 01.05.02 Angka partisipasi sekolah (APS) SMP/MTs/Paket B % 89,54 90,00 91,00 92,00 93,00 94,00 103,64 98,27 97,79 96,44 93,81 01.05.03 Angka partisipasi sekolah (APS) SMA/SMK/MA/Paket C % 66,00 67,00 68,00 69,00 70,00 71,00 53,18 57,22 63,56 70,12 72,10 1,06 Angka Putus Sekolah: 01.06.01 Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI % 0,18 01.06.02 Angka Putus Sekolah (APS) SMP/MTs % 0,06 01.06.03 Angka Putus Sekolah (APS) SMA/SMK/MA 0,19 1,07 Angka Kelulusan: 01.07.01 Angka Kelulusan (AL) SD/MI % 99,03 96,52 96,26 99,66 97,85 101,20 01.07.02 Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs % 93,73 95,78 99,35 94,12 95,80 96,78 01.07.03 Angka Kelulusan (AL) SMA/SMK/MA % 98,94 97,65 98,88 99,16 98,57 1,08 Angka Melanjutkan (AM): 01.08.01 Angka Melanjutkan (AM) dariSD/MI ke SMP/MTs % 95,44 95,45 95,87 93,93 95,29 97,66 01.08.02 Angka Melanjutkan (AM) dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA % 95,32 92,85 94,52 95,24 96,46 1,09 Fasilitas Pendidikan: % 01.09.01 Sekolah pendidikan SD/MI kondisi bangunan baik % 55,20 23,51 25,08 25,03 23,9 19,83 ASPEK PELAYANAN UMUM Layanan Urusan Wajib Dasar II-187 . . � - . " -. - . - . - . - � . . � -� - 2014 2015 2016 2017 2018 2019**) 2013 2014 2015 2016 2017 2018**) 2019 No ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Satuan Target Kinerja Interpretasi Capaian Kinerja Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ 01.09.02 Sekolah pendidikan SMP/MTs kondisi bangunan baik % 20,31 46,94 51,51 52,67 52 55,77 Sekolah pendidikan SMA/SMK/MA kondisi bangunan baik % 77,78 68,6 71,47 89,57 88,63 1,1 Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah pendidikan dasar angka rasio 170 160 150 140 130 120 64,07 64,06 64,19 65,61 65,50 1,11 Rasio ketersediaan sekolah terhadap penduduk usia sekolah SMA/SMK/MA angka rasio 200 180 160 140 120 120 29,84 30,99 31,19 30,64 30,85 1,12 Rasio guru/murid sekolah pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) angka rasio 0 38 36 34 32 30 960,06 844,62 872,05 860,12 763,1 1,13 Rasio guru terhadap murid pendidikan menengah (SMA/SMK/MA) angka rasio 12,20 13,40 14,20 15,30 16,40 17,50 1.303,70 1.354,08 944,06 854,7 838,51 1,14 Rasio guru/murid per kelas rata-rata sekolah dasar (SD/MI dan SMP/MTs) 4,17 4,38 4,63 4,90 5,20 5,56 1,15 Rasio guru terhadap murid per kelas rata- rata (SMA/SMK/MA) 32,00 31,00 29,60 28,20 27,40 26,00 1,16 Proporsi murid kelas 1 yang berhasil menamatkan sekolah dasar 1,17 Angka melek huruf penduduk usia 15-24 tahun, perempuan dan laki-laki 1,18 Penduduk yang berusia >15 Tahun melek huruf (tidak buta aksara) % na Na 98,78 98,78 98,80 98,11 1,19 Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV % 5.309 78,93 82,90 79,82 87,05 98,12 2 Kesehatan 2,01 Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 kelahiran hidup 0,0094 0,0079 0,0081 0,0113 0,0107 0,0091 2,02 Angka kelangsungan hidup bayi 100 100 100 100 100 100 0,9921 0,9919 0,9887 0,9893 0,9990 2,03 Angka Kematian Balita per 1000 kelahiran hidup angka rasio 1:100 8,54 9,39 12,43 10,86 9,72 2,04 Angka Kematian Neonatal per 1000 kelahiran hidup angka rasio 1:139 6,29 6,06 7,12 7,55 6,54 2,05 Angka Kematian Ibu per 100,000 kelahiran hidup angka rasio 140,30 167,80 106,01 106,08 94,40 95,65 2,06 Rasio posyandu per satuan balita angka rasio 1:58 0,0172 0,0213 0,0221 0,0226 0,0144 2,07 Rasio puskesmas, poliklinik, pustu per satuan penduduk angka rasio 1:1.660 0,0006 0,0006 0,0006 0,0006 0,0007 2,08 Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk angka rasio 1:347.046 1:350.218 1:176.638 1:182.652 1:179.604 1:181.013 2,09 Rasio dokter per satuan penduduk angka rasio 1:9.915 0,0002 0,00019 0,00022 0,00023 0,00029 2,1 Rasio tenaga medis per satuan penduduk angka rasio 1:9.915 0,0002 0,00019 0,00022 0,00023 0,00029 2,11 Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani % 54 52,50 65,75 76,64 71,00 80,49 2,12 Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan % 91,59 89,00 95,01 94,27 89,78 88,52 2,13 Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) % 95,2 96,91 96,47 87,67 87,67 89,42 2,14 Cakupan Balita Gizi Buruk mendapat perawatan % 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 II-188 - - c - - c - � . - � � - - � ---- -- 2014 2015 2016 2017 2018 2019**) 2013 2014 2015 2016 2017 2018**) 2019 No ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Satuan Target Kinerja Interpretasi Capaian Kinerja Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ 2,15 Proporsi penduduk dengan asupan kalori di bawah tingkat konsumsi minimum (standar yang digunakan Indonesia 2.100 Kkal/kapita/hari) 2,16 Persentase anak usia 1 tahun yang diimunisasi campak % 104,6 98,61 92,67 92,0 96,86 89,59 2,17 Non Polio AFP rate per 100.000 penduduk 2,18 Cakupan balita pneumonia yang ditangani % 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 2,19 Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA % 64,2 53,66 60,34 53,16 43,48 60,30 2,2 Tingkat prevalensi Tuberkulosis (per 100.000 penduduk) % 0,1 0,14 0,14 0,17 0,18 0,19 2,21 Tingkat kematian karena Tuberkulosis (per 100.000 penduduk) % 0,003 0,002 0,008 0,005 n.a 0,008 2,22 Proporsi jumlah kasus Tuberkulosis yang terdeteksi dalam program DOTS % 74,9 91,55 91,10 98,34 98,31 63,68 2,23 Proporsi kasus Tuberkulosis yang diobati dan sembuh dalam program DOTS % 74,9 60,92 72,47 63,58 69,46 77,00 2,24 Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD % 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 2,25 Penderita diare yang ditangani 2,26 Angka kejadian Malaria 2,27 Tingkat kematian akibat malaria 2,28 Proporsi anak balita yang tidur dengan kelambu berinsektisida % 0,74 2,29 Proporsi anak balita dengan demam yang diobati dengan obat anti malaria yang tepat 2,3 Prevalensi HIV/AIDS (persen) dari total populasi % 0,003 0,003 0,001 0,009 0,005 0,004 2,31 Penggunaan kondom pada hubungan seks berisiko tinggi terakhir 2,32 Proporsi jumlah penduduk usia 15-24 tahun yang memiliki pengetahuan komprehensif tentang HIV/AIDS 2,33 Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 77,59 80,40 64,94 68,03 72,33 2,34 Cakupan kunjungan bayi % 90,00 92,00 94,00 95,00 96,00 97,00 97,3 98,44 111,96 96,30 106,62 101,26 2,35 Cakupan puskesmas % 90,00 95,00 97,00 100,00 100,00 100,00 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 2,36 Cakupan pembantu puskesmas % 85 95 95 100 100 100 45,4 46,26 46,26 46,26 48,48 49,34 2,37 Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 % 85,33 84,76 89,01 88,39 84,96 81,00 2,38 Cakupan pelayanan nifas % 89,70 86,15 93,57 93,6 89,92 86,66 2,39 Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani % 23,70 12,14 39,33 53,99 58,25 48,81 2,4 Cakupan pelayanan anak balita % 32,60 43,33 58,27 61,39 70,22 71,14 2,41 Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 - 24 bulan keluarga miskin 2,42 Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat % 116,80 98,11 100,00 93,66 89,80 89,67 2,43 Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin II-189 . . c - - � c - - r 2014 2015 2016 2017 2018 2019**) 2013 2014 2015 2016 2017 2018**) 2019 No ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Satuan Target Kinerja Interpretasi Capaian Kinerja Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ 2,44 Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) 2,45 Cakupan Desa/ Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam 66,70 3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 3,01 Pekerjaan Umum: 03.01.01 Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik % 15,50 19,35 22,65 25,15 27,75 30,00 0,15 0,17 0,17 0,21 0,21 0,21 03.01.02 Rasio panjang jalan dengan jumlah penduduk angka rasio 0,00591 0,00612 0,00655 0,00686 0,00708 0,00759 03.01.03 Persentase kawasan pemukiman yang yang belum dapat dilalui kendaraan roda 4 03.01.04 Persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik ( > 40 KM/Jam) km 22,21 27,76 29,32 27,76 26,65 16,15 18,00 18,37 21,83 21,17 21,29 03.01.05 Persentase jalan yang memiliki trotoar dan drainase/saluran pembuangan air (minimal 1,5 m) % - - 56,46 54,30 50,30 03.01.06 Persentase sempadan jalan yang dipakai pedagang kaki lima atau bangunan rumah liar 03.01.07 Persentase rumah tinggal bersanitasi % 65,8 71 76 81 86 92 40,12 71,00 76,00 75,45 82,46 84,52 03.01.08 Persentase sempadan sungai yang dipakai bangunan liar 03.01.09 Persentase drainase dalam kondisi baik/ pembuangan aliran air tidak tersumbat 03.01.10 Tidak terjadi genangan > 2 kali setahun 03.01.11 Persentase pembangunan turap di wilayah jalan penghubung dan aliran sungai rawan longsor 03.01.12 Persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik % 15,25 18,17 25,47 31,41 36,33 40,26 II-190 - - f-- - - - c - - � - - � - - 2014 2015 2016 2017 2018 2019**) 2013 2014 2015 2016 2017 2018**) 2019 No ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Satuan Target Kinerja Interpretasi Capaian Kinerja Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ 03.01.13 Rasio Jaringan Irigasi % 8 9 10 12 12 12 14,04 19,65 56,15 49,81 59,94 63,30 03.01.14 Persentase penduduk berakses air minum % 20,00 40,00 47,00 70,00 82,64 80,03 03.01.15 Proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak, perkotaan dan perdesaan % 45,69 40,51 41,71 39,42 47,22 47,94 03.01.16 Persentase areal kawasan kumuh 03.01.17 Tersedianya fasilitas pengurangan sampah di perkotaan 03.01.18 Rasio tempat pemakaman umum per satuan penduduk 1,5mx2m 1,5mx2m 1,5mx2m 1,5mx2m 1,5mx2m 1,5mx2m 03.01.19 Rasio tempat ibadah per satuan penduduk 3,02 Penataan Ruang: 03.02.01 Rasio Ruang Terbuka Hijau per Satuan Luas Wilayah ber HPL/HGB angka rasio na na na 13,30 16,40 4,18 03.02.02 Luasan RTH publik sebesar 20% dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan 03.02.03 Rasio bangunan ber- IMB per satuan bangunan % 89 90 91 93 94 95 90,00 91,00 93,00 93,00 98,05 03.02.04 Ruang publik yang berubah peruntukannya % 5 5 5 5 5 5 03.02.05 Rasio luas kawasan tertutup pepohonan berdasarkan hasil pemotretan citra satelit dan survei foto udara terhadap luas daratan 03.02.06 Ketaatan terhadap RTRW % 90 91 92 93 94 95 4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 4,01 Rasio rumah layak huni angka rasio na 0,196 0,196 0,196 0,203 0,208 4,02 Rasio permukiman layak huni angka rasio 0,98 0,98 0,98 0,98 0,98 0,97 II-191 - - - - - - - - � . . - - - � ·- . . � . - - a a - - - - -. 2014 2015 2016 2017 2018 2019**) 2013 2014 2015 2016 2017 2018**) 2019 No ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Satuan Target Kinerja Interpretasi Capaian Kinerja Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ 4,03 Cakupan ketersediaan rumah layak huni 4,04 Cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau 4,05 Persentase pemukiman yang tertata % 0,004 0,004 0,004 0,036 0,155 4,06 Persentase lingkungan pemukiman kumuh % 0,0391 0,039 0,039 0,039 0,068 0,068 4,07 Persentase luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan % 6,81 6,81 6,81 3,87 3,87 4,08 Proporsi rumah tangga kumuh perkotaan % na na 0,0164 0,0164 0,0164 4,09 Cakupan Lingkungan Yang Sehat dan Aman yang didukung dengan PSU 5 Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 5,01 Cakupan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) % 0,45 0,47 0,52 0,52 0,86 5,02 Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan) 5,03 Cakupan pelayanan bencana kebakaran kabupaten/kota % 18,49 30,37 30,37 72,17 100,00 5,04 Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) menit 15 15 15 15 15 5,05 Persentase Penegakan PERDA % 55x 60x 65x 70x 75x 80x 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 6 Sosial 6,01 Persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial % 100 100 150 200 200 250 73,54 50,62 99,36 11,95 19,65 44,58 6,02 Persentase PMKS yang tertangani 6,03 Persentase PMKS skala yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar % 2,13 1,61 2,50 0,14 11,45 44,58 6,04 Persentase yang menerima program pemberdayaan sosial melalui kelompok usaha bersama (KUBE) atau kelompok sosial ekonomi sejenis lainnya % 2.000 86,60 87,50 2,30 0,60 1,74 6,05 Persentase panti sosial yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesehatan sosial % 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 6,06 Persentase wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKBSM) yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial % 0 0 0 0 0 6,07 Persentase korban bencana yang menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat % 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 6,08 Persentase korban bencana yang dievakuasi dengan mengunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap % 31,65 30,83 30,04 20,14 3,22 0,20 6,09 Persentase penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial yang telah menerima jaminan sosial % 43,86 43,86 65,79 65,79 65,79 66,23 Layanan Urusan Wajib Non Dasar II-192 - - r . . - . - . - - 2014 2015 2016 2017 2018 2019**) 2013 2014 2015 2016 2017 2018**) 2019 No ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Satuan Target Kinerja Interpretasi Capaian Kinerja Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ 1 Tenaga Kerja 1,01 Angka sengketa pengusaha-pekerja per tahun kasus 2 2 2 2 2 2 na na na na na 1,02 Besaran kasus yang diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB) % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 1,03 Besaran pencari kerja yang terdaftar yang ditempatkan % 1.000 1.500 2.000 22.000 2.500 2.500 4,7 14,34 8,44 16,15 17,08 1,04 Keselamatan dan perlindungan % 80% 90% 90% 95% 95% 95% 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 1,05 Besaran pekerja/buruh yang menjadi peserta program Jamsostek % 65,00 70,00 75,00 78,00 100,00 1,06 Perselisihan buruh dan pengusaha terhadap kebijakan pemerintah daerah % 3 3 2 2 1 1 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 1,07 Besaran Pemeriksaan Perusahaan % 65,9 87,9 89,5 Provinsi Provinsi 1,08 Besaran Pengujian Peralatan di Perusahaan % 100,00 100,00 100,00 100,00 Provinsi 1,09 Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi % 27,00 50,00 27,00 79,60 79,27 1,1 Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis masyarakat 1,11 Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan kewirausahaan orang 35 47 41 47 48 1,12 Rasio lulusan S1/S2/S3 2 2,01 Persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah % 14,8 15,2 15,5 16,3 16,8 17,6 3,409 3,27 3,36 3,37 2,21 2,56 2,02 Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR % 8,57 8,57 8,57 8,57 8,57 5,71 2,03 Partisipasi perempuan di lembaga swasta % 9,6 9,8 10,2 10,5 11,2 11,9 10,66 9,81 9,90 10,10 6,26 7,15 2,04 Rasio KDRT angka rasio 0,12 0,1 0,09 0,07 0,05 0,02 0,001 0,001 0,009 0,001 0,001 0,0027 2,05 Persentase jumlah tenaga kerja dibawah umur 2,06 Partisipasi angkatan kerja perempuan 2,07 Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 2,08 Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas mampu tatalaksana KtP/A dan PPT/PKT di Rumah Sakit 2,09 Cakupan layanan rehabilitasi sosial yang diberikan oleh petugas rehabilitasi sosial terlatih bagi perempuan dan anak korban kekerasan di dalam unit pelayanan terpadu. Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak II-193 - - - - - - - � - - - - . - . . - " . - - - - - . - - - - - . - � 2014 2015 2016 2017 2018 2019**) 2013 2014 2015 2016 2017 2018**) 2019 No ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Satuan Target Kinerja Interpretasi Capaian Kinerja Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ 2,1 Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus- kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak % Na Na Na 100,00 100,00 2,11 Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum % 71,42 70,00 32,00 54,84 100,00 2,12 Cakupan layanan pemulangan bagi perempuan dan anak korban kekerasan % Na Na 3,03 6,25 40,70 2,13 Cakupan layanan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 2,14 Rasio APM perempuan/laki-laki di SD % 99,42 99,49 98,17 97,66 n.a 2,15 Rasio APM perempuan/laki-laki di SMP 2,16 Rasio APM perempuan/laki-laki di SMA 2,17 Rasio APM perempuan/laki-laki di Perguruan Tinggi 2,18 Rasio melek huruf perempuan terhadap laki-laki pada kelompok usia 15-24 tahun 2,19 Kontribusi perempuan dalam pekerjaan upahan di sector nonpertanian 3 Pangan 3,01 Ketersediaan pangan utama Kg 396,083 596,5 619,54 597,61 621,62 824,52 Kkal/kapita/ hari 3.306 3.327 3.322 3.294 3.406 gram/kapita/ hari 68 69 69 69 69 3,03 Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan: Pencapaian skor pola pangan harapan (skor) skor 87,4 87.80 86,3 89,2 85,20 87,40 87,80 86,30 89,20 Ketersedian informasi pasokan, harga dan akses pangan (%) % 100 100 100 100 100 100 100 100 100 Pengembangan Cadangan Pangan Daerah 32 44,68 44,68 11,59 26,66 32 44,68 44,68 11,59 4 Pertanahan 4,01 Persentase luas lahan bersertifikat % 0,0078 5,15 5,22 44,34 48,28 99,63 4,02 Penyelesaian kasus tanah Negara % 45 50 33,33 100 66,67 4,03 Penyelesaian izin lokasi % 11 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 5 Lingkungan Hidup 5,01 Tersusunnya RPPLH Kabupaten/Kota Ada Ada Ada Ada Ada 5,02 Terintegrasinya RPPLH dalam rencana pembangunan kabupaten/kota Ada Ada Ada Ada Ada 5,03 Terselenggaranya KLHS untuk K/R/P tingkat daerah kabupaten/kota Ada Ada Ada Ada Ada 5,04 Hasil Pengukuruan Indeks kualitas Air 26,55 26,56 26,65 26,65 26,65 3,02 Ketersediaan energi dan protein perkapita II-194 - . - - . . - - - � - � � - . - - . � - - - . r-, . 2014 2015 2016 2017 2018 2019**) 2013 2014 2015 2016 2017 2018**) 2019 No ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Satuan Target Kinerja Interpretasi Capaian Kinerja Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ 5,05 Hasil Pengukuruan Indeks kualitas Udara 5,06 Hasil Pengukuruan Indeks kualitas Tutupan Lahan 5,07 Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH d yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota 1 38,45 39,65 39,5 39,22 37,89 5,09 Terfasilitasi Pendampingan Pengakuan MHA 5,1 Terverifikasinya MHA dan kearifan lokal atau pengetahuan tradisional 5,11 Terverifikasi hak kearifan lokal atau hak pengetahuan tradisional 5,12 Penetapan hak MHA 5,13 Terfasilitasi kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan 5,14 Terfasilitasi penyediaan sarana/prasarana 5,15 Terlaksananya pendidikan dan pelatihan masyarakat 5,16 Terlaksananya pemberian penghargaan lingkungan hidup 5,17 Pengaduan masyarakat terkait izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang di terbitkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, lokasi usaha dan dampaknya di Daerah kabupaten/kota. % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 5,18 Timbulan sampah yang ditangani % 76,03 80,50 83,75 83,75 67,30 5,19 Persentase jumlah sampah yang terkurangi melalui 3R % 23,70 19,50 16,27 16,27 23,40 5,2 Persentase cakupan area pelayanan % 76,03 80,50 83,75 83,75 83,75 5,21 Persentase jumlah sampah yang tertangani 5,22 Operasionalisasi TPA/TPST/SPA di kabupaten/kota 5,23 Persentase izin pengelolaan sampah oleh swasta yang diterbitkan 5,24 Persentase pengelolaan sampah oleh swasta yang taat terhadap peraturan perundang-undangan 6 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 6,01 Rasio penduduk ber-KTP per satuan penduduk angka rasio 82,16 82,16 96,52 96,85 97,82 98,79 72,76 0,67 0,80 0,83 0,88 0,94 6,02 Rasio bayi berakte kelahiran angka rasio 75,19 75,18 75,19 75,18 75,19 75,19 67,32 0,62 0,61 0,72 0,81 0,86 6,03 Rasio pasangan berakte nikah angka rasio 3,303 3,392 3,879 4,189 4,524 5,866 9,45 0,09 0,10 0,12 0,15 0,23 5,08 Peningkatan kapasitas dan Sarana Prasarana Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Daerah (PPLHD) di Kabupaten/Kota II-195 - � . - - - � ·- � � . - c 2014 2015 2016 2017 2018 2019**) 2013 2014 2015 2016 2017 2018**) 2019 No ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Satuan Target Kinerja Interpretasi Capaian Kinerja Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ 6,04 Ketersediaan database kependudukan skala provinsi 6,05 Penerapan KTP Nasional berbasis NIK Sudah Sudah Sudah Sudah Sudah 6,06 Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) % 66,88 80,29 82,54 87,82 94,22 6,07 Cakupan penerbitan akta kelahiran 7 7,01 Cakupan sarana prasarana perkantoran pemerintahan desa yang baik % 94,20 94,20 95,65 95,65 95,65 97,58 7,02 Rata-rata jumlah kelompok binaan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Satuan 1 1 2 2 3 3 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 7,03 Rata-rata jumlah kelompok binaan PKK Satuan 5 6 7 8 9 10 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 7,04 Persentase LSM aktif % 2,08 2,08 16,07 20,34 20,34 20,34 7,05 Persentase LPM Berprestasi % 19 41 63 85 107 130 0 0 0 0 0 7,06 Persentase PKK aktif % 100 100 100 100 100 100 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 7,07 Persentase Posyandu aktif % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 7,08 Swadaya Masyarakat terhadap Program pemberdayaan masyarakat % 10 12 14 16 18 20 7,09 Pemeliharaan Pasca Program pemberdayaan masyarakat % 45 50 55 60 65 70 8 8,01 Laju pertumbuhan penduduk (LPP) % 1,06 0,90 0,87 0,86 0,82 0,82 8,02 Total Fertility Rate (TFR) 2,67 2,83 2,86 2,96 2,96 8,03 Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang berperan aktif dalam pembangunan Daerah melalui Kampung KB % 8,82 8,82 8,82 8,82 8,82 8,04 Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang menyusun dan memanfaatkan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk % 0 0 0 0 0 8,05 Jumlah kebijakan (Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah) yang mengatur tentang pengendalian kuantitas dan kualitas penduduk 8,06 Jumlah sektor yang menyepakati dan memanfaatkan data profil (parameter dan proyeksi penduduk) untuk perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan 8,07 Jumlah kerjasama penyelenggaraan pendidikan formal, non formal, dan informal yang melakukan pendidikan kependudukan 8,08 Rata-rata jumlah anak per keluarga Orang 3,2 3,1 3,0 2,8 2,7 2,4 2,9 2,8 2,7 2,4 2,4 8,09 Ratio Akseptor KB % 0,57 0,56 0,56 0,55 0,54 1,54 65,98 82,85 84,11 76,13 76,22 75,85 8,1 Angka pemakaian kontrasepsi/CPR bagi perempuan menikah usia 15 - 49 % 67,53 63,98 64,22 64,96 66,18 8,11 Angka kelahiran remaja (perempuan usia 15–19) per 1.000 perempuan usia 15–19 tahun (ASFR 15–19) BPMD KB II-196 - - c - c - � - - . - � . . f-- - - . - 2014 2015 2016 2017 2018 2019**) 2013 2014 2015 2016 2017 2018**) 2019 No ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Satuan Target Kinerja Interpretasi Capaian Kinerja Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ 8,12 Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya dibawah 20 tahun % 2.949 2,26 1,97 1,20 0,98 1,06 8,13 Cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmet need) % 6.321 13,39 14,01 15,54 14,99 14,27 8,14 Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) % 17,43 17,13 20,30 22,10 24,50 8,15 Persentase tingkat keberlangsungan pemakaian kontrasepsi % 81,51 76,06 84,36 85,23 84,25 8,16 Cakupan anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB % 62,32 56,01 57,85 62,20 61,18 8,17 Cakupan anggota Bina Keluarga Remaja (BKR) ber-KB % 26,82 48,41 50,87 51,44 50,83 8,18 Cakupan anggota Bina Keluarga Lansia (BKL) ber-KB % 15,83 42,20 41,82 35,63 37,08 8,19 Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) di setiap Kecamatan % 9,09 9,09 9,09 9,09 9,09 8,2 Cakupan Remaja dalam Pusat Informasi Dan Konseling Remaja/Mahasiswa % 113,64 113,64 113,64 154,55 154,55 8,21 Cakupan PKB/PLKB yang didayagunakan Perangkat Daerah KB untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di bidang pengendalian penduduk % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 8,22 Cakupan PUS peserta KB anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang ber-KB mandiri 8,23 Rasio petugas Pembantu Pembina KB Desa (PPKBD) setiap desa/kelurahan % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 8,24 Cakupan ketersediaan dan distribusi alat dan obat kontrasepsi untuk memenuhi permintaan masyarakat % 105,15 110,00 115,59 125,22 110,08 8,25 Persentase Faskes dan jejaringnya (diseluruh tingkatan wilayah) yang bekerjasama dengan BPJS dan memberikan pelayanan KBKR sesuai dengan standarisasi pelayanan % 25,00 49,41 43,75 43,75 43,75 8,26 Cakupan penyediaan Informasi Data Mikro Keluarga di setiap desa % 96,19 95,88 95,65 100,00 100,00 8,27 Persentase remaja yang terkena Infeksi Menular Seksual (IMS) 8,28 Cakupan kelompok kegiatan yang melakukan pembinaan keluarga melalui 8 fungsi keluarga 8,29 Cakupan keluarga yang mempunyai balita dan anak yang memahami dan melaksanakan pengasuhan danpembinaan tumbuh kembang anak 8,3 Rata-rata usia kawin pertama wanita 8,31 Persentase Pembiayaan Program Kependudukan, Keluarga Bencana dan Pembangunan Keluarga melalui APBD dan APBDes 9 Perhubungan 9,01 Jumlah arus penumpang angkutan umum Orang 412 470 525 600 680 750 390,118 397.287 484.840 544.607 411.055 259.201 II-197 - . - . � - � - - � . - - . . - � � - c - - - f-- - 2014 2015 2016 2017 2018 2019**) 2013 2014 2015 2016 2017 2018**) 2019 No ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Satuan Target Kinerja Interpretasi Capaian Kinerja Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ 9,02 Rasio ijin trayek angka rasio 30 40 55 70 85 100 0,7 0,0011 0,0015 0,0012 0,0013 0,0014 9,03 Jumlah uji kir angkutan umum 1,845 1.975 1.989 1.884 1.878 1,926 9,04 Jumlah Pelabuhan Laut dan Terminal Satuan 01/09/2001 01/10/2001 01/11/2001 01/12/2001 13/01/2001 14/01/2001 3 3 3 2 2 1 9,05 Persentase layanan angkutan darat % 800 1000 1200 1400 2000 22000 01:15 7,83 7,34 7,56 8,04 21,30 9,06 Persentase kepemilikan KIR angkutan umum % 1200 1400 1600 1800 2000 2200 5,70 4,80 9,70 32,20 35,60 45,35 9,07 Pemasangan Rambu-rambu % 2 Pasang 3 Pasang 4 Pasang 6 Pasang 8 Pasang 10 Pasang 2,298 3,52 6,83 9,7 14,43 19,56 9,08 Rasio panjang jalan perjumlah kendaraan angka rasio 5 5 5 5 5 5 01:13 0,066 0,059 0,054 0,049 0,045 9,09 Jumlah orang/ barang yang terangkut angkutan umum Orang 336 450 500 650 800 950 390,118 396.457 476.539 499.782 346.014 212.582 9,1 Jumlah orang/barang melalui dermaga dan terminal per tahun Orang 397.287 484.840 544.607 411.055 259.783 10 10,01 Cakupan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Tingkat Kecamatan 10,02 Cakupan Layanan Telekomunikasi 10,03 Persentase penduduk yang menggunakan HP/telepon 10,04 Proporsi rumah tangga dengan akses internet - - - - - 10,05 Proporsi rumah tangga yang memiliki komputer pribadi 11 11,01 Persentase koperasi aktif % 7,28 9,04 9,95 11,32 9,09 5 49,76 48,81 49,95 30,71 44,10 44,60 11,02 Persentase UKM non BPR/LKM aktif 11,03 Persentase BPR/LKM aktif 11,04 Persentase Usaha Mikro dan Kecil % 32,195 32,791 33,015 33,975 34,217 35,178 99,76 90,10 85,00 86,00 86,50 87,07 12 Penanaman Modal 12,01 Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA) Satuan 9 10 10 10 12 12 18 19 12 13 13 12,02 Jumlah nilai investasi berskala nasional (PMDN/PMA) Miliar Rp 567,97 30,45 22,39 16,69 16,69 12,03 Rasio daya serap tenaga kerja angka rasio 16,374 16,381 16,381 16,381 16,5 16,5 27,10 15,01 22,01 20,01 25,48 12,04 Kenaikan/penurunan Nilai Realisasi PMDN (milyar rupiah) 13 Kepemudaan dan Olah Raga 13,01 Persentase organisasi pemuda yang aktif 13,02 Persentase wirausaha muda 13,03 Cakupan pembinaan olahraga % 4 2 2 5 3 3 13,04 Cakupan Pelatih yang bersertifikasi % 4 4 7 10 15 13,05 Cakupan pembinaan atlet muda % 4 4 7 10 15 13,06 Jumlah atlet berprestasi Orang 8 9 9 11 11 13,07 Jumlah prestasi olahraga 53 8 9 9 11 11 Kominfo Koperasi II-198 � - - c - - c c c . . - . . - - � r-, - . - - . - - . - . � - � - -- 2014 2015 2016 2017 2018 2019**) 2013 2014 2015 2016 2017 2018**) 2019 No ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Satuan Target Kinerja Interpretasi Capaian Kinerja Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ 14 Statistik 14,01 Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi Ada Ada Ada Ada Ada Ada 14,02 Buku ”kabupaten dalam angka” Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada 14,03 Buku ”PDRB” Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada 15 Persandian 15,01 Persentase Perangkat daerah yang telah menggunakan sandi dalam komunkasi Perangkat Daerah % 8,57 8,57 8,57 11,43 17,14 16 Kebudayaan 16,01 Penyelenggaraan festival seni dan budaya Satuan 5 5 6 6 7 7 3 4 6 6 7 8 16,02 Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan Satuan 2 2 3 4 4 5 10 3 3 4 5 7 16,03 Jumlah karya budaya yang direvitalisasi dan inventarisasi Satuan 4 6 6 7 8 16,04 Jumlah cagar budaya yang dikelola secara terpadu Satuan 4 6 6 7 8 17 Perpustakaan 17,01 Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun Orang 26,745 28,745 30,745 32,745 34,745 36,745 1.282.184 1.474.928 1.799.408 1.890.890 1.905.604 2.025.625 17,02 Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah Buku 25,085 26,558 28,058 29,558 31,058 32,558 44.789 45.830 47.674 48.912 49.746 52.067 17,03 Rasio perpustakaan persatuan penduduk angka rasio 0,00146 0,00146 0,00147 0,00147 0,00146 0,00146 17,04 Jumlah rata-rata pengunjung pepustakaan/tahun 17,05 Jumlah koleksi judul buku perpustakaan 17,06 Jumlah pustakawan, tenaga teknis, dan penilai yang memiliki sertifikat Orang 6 6 6 6 6 19 18 Kearsipan 18,01 Persentase Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku % 13,7 25,45 45,12 52,45 75,15 85,12 18,02 Peningkatan SDM pengelola kearsipan 1 Pariwisata 1,01 Kunjungan wisata 1,02 Lama kunjungan Wisata 1,03 PAD sektor pariwisata % 0,00078 0,06 0,05 0,05 0,14 0,07 2 Pertanian 2,01 Kontribusi sektor pertanian/perkebunan terhadap PDRB % 50,60 50,90 51,30 51,50 51,70 51,90 53,22 53,55 54,30 53,50 53,88 52,38 2,02 Kontribusi sektor pertanian (palawija) terhadap PDRB % 9,58 9,11 8,30 7,79 7,40 2,03 Kontribusi sektor perkebunan (tanaman keras) terhadap PDRB % 21,06 20,82 20,06 19,97 18,49 Layanan Urusan Pilihan II-199 - - - � . � . . . � � � - . - - f- - - - . - . - - - -� - 2014 2015 2016 2017 2018 2019**) 2013 2014 2015 2016 2017 2018**) 2019 No ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Satuan Target Kinerja Interpretasi Capaian Kinerja Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ 2,04 Kontribusi Produksi kelompok petani terhadap PDRB 2,05 Produktivitas padi atau bahan pangan utama lokal lainnya per hektar % 6,20 6,51 6,83 7,17 7,53 7,60 4,89 4,49 4,45 4,97 11,67 2,06 Cakupan bina kelompok petani % 13,35 7,79 6,25 7,35 5,75 3 Kehutanan 3,01 Rehabilitasi hutan dan lahan kritis 3,02 Kerusakan Kawasan Hutan 3,03 Rasio luas kawasan lindung untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati terhadap total luas kawasan hutan 4 Energi Dan Sumber Daya Mineral 4,01 Persentase rumah tangga pengguna listrik 4,02 Rasio ketersediaan daya listrik 4,03 Persentase pertambangan tanpa ijin 5 Perdagangan 5,01 Ekspor Bersih Perdagangan 5,02 Cakupan bina kelompok pedagang/usaha informal 6 Perindustrian 6,01 Cakupan bina kelompok pengrajin % 29 klp 30 klp 31 klp 33 klp 34 klp 35 klp Na Na Na 35 Na 7 Transmigrasi 7,01 Persentase transmigran swakarsa 8 Kelautan dan Perikanan 8,01 Produksi perikanan % 574.654 602.770 632.254 663.206 695.698 729.809 111,66 86,02 98,97 91,45 98,65 8,02 Konsumsi ikan % 47,85 48,32 48,81 49,29 49,79 50,29 98,44 102,09 104,44 106,53 107,42 8,03 Cakupan bina kelompok nelayan % 26 26 26 26 26 26 58,82 69,61 70,09 71,12 72,2 8,04 Produksi perikanan kelompok nelayan % 11,98 11,00 10,83 10,68 65,00 8,05 Proporsi tangkapan ikan yang berada dalam batasan biologis yang aman % Na Na Na Na Na 8,06 Rasio kawasan lindung perairan terhadap total luas perairan teritorial 8,07 Nilai tukar nelayan 1 Perencanaan Pembangunan 1,01 Tersedianya dokumen perencanaan RPJPD yang telah ditetapkan dengan PERDA Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada 1,02 Tersedianya Dokumen Perencanaan :RPJMD yang telah ditetapkan dengan PERDA/PERKADA Ada Ada Ada Penunjang Urusan II-200 - - - � - - e . ' . . . - . . - - i-, - r r - - - . . - � 2014 2015 2016 2017 2018 2019**) 2013 2014 2015 2016 2017 2018**) 2019 No ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Satuan Target Kinerja Interpretasi Capaian Kinerja Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ 1,03 Tersedianya Dokumen Perencanaan :RKPD yang telah ditetapkan dengan PERKADA Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada 1,04 Tersedianya dokumen RTRW yang telah ditetapkan dengan PERDA Ada Ada Ada 1,05 Penjabaran Konsistensi Program RPJMD kedalam RKPD % Ada Ada Ada Ada Ada Ada 53,69 100,00 100,00 1,06 Penjabaran Konsistensi Program RKPD kedalam APBD % 53,69 100,00 100,00 1,07 Kesesuaian rencana pembangunan dengan RTRW % 53,69 100,00 100,00 2 Keuangan 2,01 Opini BPK terhadap laporan keuangan opini WDP WTP WTP WTP WTP WTP 2,02 Persentase SILPA 7,74 2,03 Persentase SILPA terhadap APBD % 7,74 11,67 3,95 2,55 1,31 2,18 % 0,18 0,35 0,54 0,20 0,20 0,20 2,05 Persentase belanja pendidikan (20%) % 41,8 36,92 28,58 25,76 26,16 27,13 2,06 Persentase belanja kesehatan (10%) % 12,92 11,20 13,46 13,41 14,54 14,71 % 47,36 50,83 43,03 41,73 45,53 % 52,64 49,17 56,97 58,27 54,47 2,08 Bagi hasil kabupaten/kota dan desa % 3,50 0,33 0,34 0,20 0,22 0,20 2,09 Penetapan APBD Tepat waktu Tepat waktu Tepat waktu Tepat waktu Tepat waktu 3 Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan 3,01 Rata-rata lama pegawai mendapatkan pendidikan dan pelatihan JP 6,221 3,23 2,41 2,73 1,97 1,70 3,02 Persentase ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal % 1,33 1,10 1,38 0,78 0,54 3,03 Persentase Pejabat ASN yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural % 15,58 6,51 17,09 12,51 13,21 14,35 3,04 Jumlah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah 35 34 35 40 29 38 3,05 Jumlah jabatan administrasi pada instansi pemerintah 3,864 3,06 Jumlah pemangku jabatan fungsional tertentu pada instansi pemerintah Na Na Na Na 215 4 Penelitian dan pengembangan 4,01 Persentase implementasi rencana kelitbangan. 4,02 Persentase pemanfaatan hasil kelitbangan. Penerapan SIDa 4,03 Persentase perangkat daerah yang difasilitasi dalam penerapan inovasi daerah. 4,04 Persentase kebijakan inovasi yang diterapkan di daerah. 2,07 Perbandingan antara belanja langsung dengan belanja tidak langsung : 2,04 Persentase Program/kegiatan yang tidak terlaksana II-201 . . -" -� -- 2014 2015 2016 2017 2018 2019**) 2013 2014 2015 2016 2017 2018**) 2019 No ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Satuan Target Kinerja Interpretasi Capaian Kinerja Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ 5 Pengawasan 5,01 Persentase tindak lanjut temuan % 87,60 86,20 70,17 92,71 69,50 94,46 5,02 Persentase pelanggaran pegawai % 0 75,00 85,00 90,00 100,00 100,00 5,03 Jumlah temuan BPK 21 20 15 11 19 12 6 Sekretariat Dewan 6,01 Tersedianya Rencana Kerja Tahunan pada setiap Alat-alat Kelengkapan DPRD Provinsi/Kab/Kota Ada Ada Ada Ada Ada 6,02 Tersusun dan terintegrasinya Program- Program Kerja DPRD untuk melaksanakanFungsi Pengawasan,Fungsi Pembentukan Perda, dan Fungsi Anggaran dalam Dokumen Rencana Lima Tahunan (RPJM) maupun Dokumen Rencana Tahunan (RKPD) Ada Ada Ada Ada Ada 6,03 Terintegrasi program- program DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pembentukan Perda dan Anggaran kedalam Dokumen Perencanaan dan Dokumen Anggaran Setwan DPRD Ada Ada Ada Ada Ada II-202 Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-1 Berdasarkan pengertian tersebut di atas, terdapat dua kata kunci utama dalam memahami keuangan daerah, yaitu hak dan kewajiban. Yang dimaksud dengan hak adalah hak daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan meliputi pungutan pajak, retribusi daerah, dan sumber-sumber pendapatan lainnya. Sementara kewajiban adalah kewajiban daerah untuk membelanjakan uang untuk tujuan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengertian tersebut, maka dalam setiap periode pemerintahan, analisis keuangan daerah penting untuk dilakukan. Keuangan daerah merupakan motor penggerak percepatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Analisis keuangan daerah dimaksudkan untuk memperoleh gambaran tentang kemampuan fiskal pemerintah daerah meliputi aspek pendapatan daerah, aspek belanja daerah, dan aspek pembiayaan daerah. Untuk memahami kinerja keuangan daerah dalam suatu periode tertentu, maka penting untuk menganalisis struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan laporan Neraca Daerah. Dengan demikian, APBD merupakan cerminan dari analisis keuangan daerah. Untuk itu, substansi mendasar yang dibahas dalam bab ini adalah: (i) Analisis kinerja keuangan daerah lima tahun sebelumnya, (ii) Analisis kebijakan keuangan daerah masa lalu. Perhitungan kerangka pendanaan dimaksudkan untuk memperoleh gambaran kemampuan fiskal riil dalam mendanai program-program prioritas pembangunan dalam lima tahun ke depan yang akan diuraikan pada bab berikutnya. 20 Juni 2021 Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-2 3.1. Kinerja Keuangan Masa Lalu Keuangan daerah merupakan faktor strategis yang turut menentukan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat kemampuannya akan mencerminkan daya dukung manajemen pemerintahan daerah terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tanggungjawabnya. Guna memahami tingkat kemampuan keuangan daerah, maka perlu dicermati kondisi kinerja keuangan daerah, baik kinerja keuangan masa lalu maupun kebijakan yang melandasi pengelolaannya. Analisis pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk menghasilkan gambaran tentang kapasitas atau kemampuan keuangan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah. Mengingat bahwa pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam APBD maka analisis pengelolaan keuangan daerah dilakukan terhadap APBD dan laporan keuangan daerah pada umumnya, sehingga dibutuhkan pemahaman yang baik tentang realisasi kinerja keuangan daerah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelumnya. Pendapatan daerah merupakan hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah. Belanja daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih, yang meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah. Pembiayaan daerah yaitu semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 3.1.1 Kinerja Pelaksanaan APBD Guna mengetahui perkembangan kinerja keuangan pemerintah daerah di masa lalu, tidak terlepas dari batasan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Sesuai ketentuan tersebut, kinerja keuangan pemerintah daerah akan berkaitan dengan aspek kinerja pelaksanaan APBD serta aspek kondisi neraca daerahnya. Guna melihat kinerja pelaksanaan APBD, tidak terlepas dari struktur pendapatan daerah dan akurasi belanjanya. Sementara itu neraca daerah akan mencerminkan perkembangan dari kondisi aset pemerintah daerah, kondisi kewajiban pemerintah daerah serta kondisi ekuitas dana yang tersedia. Kinerja Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-3 pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu periode tahun 2016-2020 secara umum dapat dilihat dalam uraian berikut ini. Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-4 Tabel 3.1. Rata-rata Pertumbuhan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Luwu, Tahun 2016-2020 (Dalam jutaan rupiah) No Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Rata-Rata Pertumbuhan (%) 1 Pendapatan 1.397.284,61 1.292.583,08 1.323.121,88 1.614.765,02 1.452.458,83 1,21 1.1 Pendapatan Asli Daerah 95.564,29 109.172,77 106.865,74 251.302,54 112.603,49 4,39 1.1.1. Pajak Daerah 18.990,36 24.970,80 23.225,73 22.865,00 21.370,00 4,1 1.1.2. Retribusi Daerah 43.080,54 72.814,49 82.620,82 96.100,00 87.500,00 22,46 1.1.3. Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipisahkan 49.917,24 58.551,48 51.463,03 54.622,62 52.201,62 1,72 1.1.4. Lain-lain PAD yang Sah 28.501,67 71.065,38 70.231,62 77.714,92 77.263,34 39,56 1.2 Dana Perimbangan 994.067,31 905.261,28 922.578,72 1.051.464,39 949.583,54 -0,68 1.2.1. Dana Bagi Hasil Pajak/bagi hasil bukan pajak 24.007,46 17.232,16 15.973,08 17.691,27 16.348,91 -8,09 1.2.2. Dana Alokasi Umum 689.096,79 676.991,58 680.212,38 718.676,59 659.004,99 -0,98 1.2.3 Dana Alokasi Khusus 280.963,06 211.037,55 226.393,26 315.096,53 274.229,64 2,15 Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-5 No Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Rata-Rata Pertumbuhan (%) 1.3 Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 307.653,01 278.149,02 293.677,43 311.998,09 390.271,80 6,83 1.3.1 Hibah 6.504,63 9.647,77 51.717,05 54.070,00 83.549,73 135,86 1.3.2. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 45.089,35 43.883,98 42.812,90 55.034,00 52.002,65 4,48 1.3.3. Dana Penyesuaian dan OtoNomormi khusus 241.007,23 218.126,53 192.040,06 195.242,49 220.436,24 -1,72 1.3.4. Bantuan keuangan dari provinsi pemerintah daerah lainnya 15.051,80 6.490,75 7.107,41 7.651,60 34.283,19 77,08 1.3.5 Pendapatan Lainnya - - - - - - 2 Belanja 1.481.088,37 1.283.421,69 1.333.858,53 1.219.599,86 1.225.939,13 -4,37 2.1 Belanja Tidak Langsung 728.180,28 731.112,09 777.190,41 788.034,66 805.855,45 2,59 2.1.1 Belanja Pegawai 517.105,81 472.020,21 489.997,52 476.578,73 486.652,95 -1,38 2.1.2 Belanja Hibah 6.170,30 21.977,27 45.452,08 36.310,63 45.566,56 92,09 2.1.3. Belanja Bantuan Sosial 226,65 371,75 382,70 1.081,00 1.133,00 63,56 Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-6 No Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Rata-Rata Pertumbuhan (%) 2.1.4. Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten /Kota dan Pemerintah Desa 5.061,16 2.586,25 2.881,32 3.247,50 2.997,50 -8,12 2.1.5. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/kabupaten /kota dan pemerintah desa 199.423,57 233.989,95 238.416,52 270.266,80 260.505,45 7,24 2.1.6. Belanja tidak terduga 192,80 166,67 60,27 550,00 9.000,00 567,89 2.2 Belanja Langsung 752.908,09 552.309,59 556.668,12 705.079,50 683.586,62 -0,56 2.2.1 Belanja Pegawai 17.647,72 19.390,79 10.344,14 43.528,70 31.478,41 64,09 2.2.2. Belanja Barang dan Jasa 349.739,39 311.756,29 346.509,58 354.288,61 355.084,55 0,69 2.2.3. Belanja Modal 385.520,98 221.162,52 199.814,40 307.262,19 297.023,67 -0,46 3 Pembiayaan Daerah 145.477,65 25.111,52 28.736,15 13.999,51 36.983,23 11,15 3.1. Penerimanaan Pembiayaan 153.171,14 61.676,00 34.253,77 17.999,51 39.983,23 -7,38 3.2. Pengeluaran Pembiayaan 7.693,49 36.564,48 5.517,62 4.000,00 3.000,00 59,46 Sumber: BPKAD Kabupaten Luwu, Tahun 2020 Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-7 3.1.1.1 Pendapatan Daerah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Pendapatan daerah merupakan komponen APBD yang memiliki peranan penting dalam menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan daerah. Guna mendorong peningkatan Pendapatan Daerah pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Selama periode 2016-2020 pemerintah daerah telah menetapkan arah kebijakan pengelolaan pendapatan daerah, dimana arah kebijakan tersebut meliputi:
a.Intensifikasi dan ekstensifikasi penggalian sumber-sumber pendapatan daerah, terutama melalui usaha daerah dan pendayagunaan asset daerah namun dengan tetap menjaga agar peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah tidak menambah beban masyarakat dan tidak menimbulkan distrorsi ekonomi baik angka pendek maupun jangka panjang;
b.Peningkatan kemampuan dan optimalisasi organisasi di bidang pendapatan atau organisasi penghasil, antara lain dengan memberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengoptimalkan perolehan pendapatan daerah;
c.Perubahan manajemen keuangan dengan memberikan peran lebih pada kas umum daerah, sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki;
d.Sosialisasi melalui pemanfaatan berbagai media komunikasi dalam rangka intensifikasi pungutan pajak daerah, retribusi daerah dan penerimaan lain-lain yang sah;
e.Peningkatan koordinasi dengan segenap instansi dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah baik ditingkat Daerah dan Provinsi Sulawesi Selatan maupun Pemerintah Pusat. Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu tahun 2016-2020 mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar (0,15%). Pertumbuhan tertinggi adalah pada tahun 2019 sebesar 11,37% sedangkan terendah pada tahun 2017 sebesar (7,49%), hal ini menunjukkan bahwa terjadi surplus pada pendapatan daerah dari yang ditargetkan. Capaian target pendapatan daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2016-2020 selengkapnya terlihat pada tabel berikut. Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-8 Sumber pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Meskipun mengalami fluktuasi selama periode tahun 2016-2020, secara keseluruhan ketiga sumber pendapatan tersebut mengalami pertumbuhan. Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-8 Tabel 3.2. Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu, Tahun 2016-2020 (Dalam jutaan rupiah) No Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Rata-Rata Pertumbuhan (%) 1 Pendapatan 1.397.284,61 1.292.583,08 1.323.121,88 1.614.765,02 1.452.458,83 1,21 1.1 Pendapatan Asli Daerah 95.564,29 109.172,77 106.865,74 251.302,54 112.603,49 4,39 1.1.1. Pajak Daerah 18.990,36 24.970,80 23.225,73 22.865,00 21.370,00 4,1 1.1.2. Retribusi Daerah 43.080,54 7.281,44 8.262,08 9.610,00 8.750,00 -15,57 1.1.3. Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipisahkan 49.917,24 58.551,48 51.463,03 54.622,62 52.201,62 1,72 1.1.4. Lain-lain PAD yang Sah 28.501,67 71.065,38 70.231,62 77.714,92 77.263,34 39,56 1.2 Dana Perimbangan 994.067,31 905.261,28 922.578,72 1.051.464,39 949.583,54 -0,68 1.2.1. Dana Bagi Hasil Pajak/bagi hasil bukan pajak 24.007,46 17.232,16 15.973,08 17.691,27 16.348,91 -8,09 1.2.2. Dana Alokasi Umum 689.096,79 676.991,58 680.212,38 718.676,59 659.004,99 -0,98 1.2.3 Dana Alokasi Khusus 280.963,06 211.037,55 226.393,26 315.096,53 274.229,64 2,15 Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-9 1.3 Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 307.653,01 278.149,02 293.677,43 311.998,09 390.271,80 6,83 1.3.1 Hibah 6.504,63 9.647,77 51.717,05 54.070,00 83.549,73 135,86 1.3.2. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 45.089,35 43.883,98 42.812,90 55.034,00 52.002,65 4,48 1.3.3. Dana Penyesuaian dan OtoNomormi khusus 241.007,23 218.126,53 192.040,06 195.242,49 220.436,24 -1,72 1.3.4. Bantuan keuangan dari provinsi pemerintah daerah lainnya 15.051,80 6.490,75 7.107,41 7.651,60 34.283,19 77,08 1.3.5 Pendapatan Lainnya - - - - - - Sumber: BPKAD Kabupaten Luwu, Tahun 2020 Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-9 Sumber pendapatan dengan pertumbuhan terbesar adalah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yaitu rata-rata 6,83%, diikuti PAD dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 4,39%, sedangkan dana perimbangan pertumbuhan sebesar (0,68%). Namun demikian, meskipun pertumbuhannya paling kecil, dana perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang paling besar, diikuti Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dan kemudian PAD. Pendapatan asli daerah mengalami fluktuasi dari tahun 2016-2020. PAD tahun 2016 senilai Rp.95,564 Milyar meningkat menjadi Rp.109,17 Milyar di tahun 2017, sedangkan pada tahun 2018 mengalami penurunan senilai 106,17 Milyar. Kemudian meningkat kembali menjadi Rp.113,77 Milyar pada tahun 2019, dan penurunan kembali terjadi pada tahun 2020 senilai Rp.112,60 Milyar. Hal ini dikarenakan adanya pengalihan belanja pemerintah (refocusing) untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), tingkat komsumsi masyarakat yang rendah dan sektor usaha yang belum bergerak ke arah positif. Dana perimbangan mengalami fluktuasi dari tahun 2016-2020, tahun 2016 mengalami penurunan dari Rp.994,07 Milyar menjadi Rp.905,26 Milyar pada tahun 2017 kemudian mengalami peningkatan yang signifikan menjadi Rp.1.051,46 Triliun rupiah pada tahun 2019. Dan terjadi lagi penurunan pada tahun 2020 senilai Rp.949,58 Miliar. Turunnya realisasi dana perimbangan tersebut disebabkan karena realisasi Dana Alokasi Umum lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2019, sama halnya dengan Dana Alokasi Khusus yang mengalami penurunan tahun 2020. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami trend peningkatan dari tahun 2016-2020. Walaupun pada tahun 2016 terjadi penurunan dari Rp.307,65 Milyar menjadi Rp.278,15 Milyar di tahun 2017. Tetapi, pada tahun 2018-2020 terus mengalami peningkatan menjadi Rp.390,27 Milyar. Peningkatan lain-lain pendapatan daerah yang sah disebabkan oleh adanya pertumbuhan positif dari komponen hibah dan bantuan keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya. Sepanjang periode tahun 2016-2020, proporsi masing-masing komponen pendapatan daerah terhadap total pendapatan daerah mengalami fluktuasi, sebagaimana terlihat pada gambar berikut. Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-10 Grafik 3.1. Proporsi Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2016-2020 Sumber: BPKAD Kabupaten Luwu, Tahun 2020. Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa meskipun proporsi PAD terhadap pendapatan daerah mengalami fluktuasi, namun jika dibandingkan dengan tahun 2016, proporsi PAD terhadap pendapatan daerah pada tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 0,91 poin. Demikian halnya dengan Lain-lain pendapatan daerah yang sah, juga mengalami peningkatan sebesar 4,85 poin. Peningkatan proporsi kedua sumber pendapatan tersebut, mengakibatkan proporsi Dana Perimbangan terhadap pendapatan daerah mengalami penurunan dari 71,14% pada tahun 2016 menjadi 65,38% pada tahun 2020 atau turun sebesar 5,77 poin. Penurunan Dana Perimbangan disebabkan oleh kontribusi penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 69,40% dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 28,88%. Analisis lebih lanjut tentang pendapatan daerah Kabupaten Luwu periode tahun 2014-2018 adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini.
1.Pendapatan Asli Daerah (PAD) PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. PAD bersumber dari 4 (empat) komponen, yaitu: (a) Pajak Daerah, (b) Retribusi Daerah, (c) Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan (d) Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Tabel 3.3. menunjukkan PAD Kabupaten Luwu periode tahun 2016- 2020 berdasarkan sumber pendapatan. Nilai PAD Kabupaten Luwu 6,84 8,45 8,08 7,70 7,75 71,14 70,04 69,73 71,18 65,38 22,02 21,52 22,20 21,12 26,87 0,00 10,00 20,00 30,00 40,00 50,00 60,00 70,00 80,00 2016 2017 2018 2019 2020 Pendapatan Asli Daerah Dana Perimbangan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-11 selama periode 2016-2020 mengalami peningkatan dari Rp95,56 milyar pada tahun 2016 menjadi Rp112,60 milyar pada tahun 2020 atau meningkat sejumlah Rp17,04 milyar. PAD pada tahun 2019 yang mencapai Rp115,65 merupakan jumlah PAD yang paling tinggi selama periode 2016-2020. Tabel 3.3. Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2016-2020 (Dalam jutaan rupiah) Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Rerata Pertumbuhan (%) Pajak Daerah 18.990,36 24.970,80 23.225,73 22.865,00 21.370,00 2,67 Retribusi Daerah 43.080,54 7.281,45 8.262,08 9.610,00 8.750,00 -41,92 Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipisahkan 4.991,72 5.855,15 5.146,30 5.462,26 5.220,16 1,72 Lain-lain PAD yang Sah 28.501,67 71.065,38 70.231,62 77.714,91 77.263,34 39,56 Total 95.564,29 109.172,77 106.865,74 115.652,17 112.603,5 Pertumbuhan (%) 14,24 -2,11 8,22 -2,64 4,43 Sumber: BPKAD Kabupaten Luwu, Tahun 2020 Berdasarkan data diatas terlihat bahwa perkembangan pajak daerah pada grafik 3.2. mengalami trend penurunan dilihat dari tahun 2017- 2020 senilai 24.970,80 juta rupiah menjadi 21.370 juta rupiah pada tahun 2020. Penurunan yang tejadi di Kab, Luwu. Penurunan ini disebabkan karena seluruh komponen mengalami penurunan dari periode sebelumnya dan disebabkan dengan adanya pandemi virus corona atau Covid-19 penerimaan pendapatan asli daerah juga harus terkoreksi cukup dalam. Retribusi daerah mengalami fluktuasi, tahun 2016 mengalami penurunan signifikan dari Rp.43,08 Milyar menjadi Rp.7,28 Milyar pada tahun 2017 kemudian mengalami peningkatan menjadi Rp.9,61 Milyar pada tahun 2019. Sedangkan tahun 2020 mengalami penurunan menjadi Rp.8,75 Milyar. Penurunan yang terjadi pada retribusi daerah karena seluruh komponen retribusi daerah mengalami pertumbuhan negatif dan yang paling berkontribusi negative yaitu retribusi jasa usaha. Hasil pengelolaan keuangan yang dipisahkan mengalami fluktuasi sejak tahun 2016-2020. Tahun 2016 senilai Rp.4,99 Milyar meningkat menjadi Rp.5,88 Milyar tahun 2017. Sedangkan tahun 2018 mengalami penurunan yaitu senilai Rp.5,15 Milyar. Kemudian pada tahun 2019 28.501,67 • • 77.714,91 77.263,34 50.000,00 l 45_000,00 lB.080,54 90.000,00 80.000,00 70.000,00 60.000,00 50.000,00 40.000,00 30.000,00 20.000,00 10.000,00 21.370,00 8.750,00 22.865,00 9.610,00 23.225,73 8.262,08 24.970,80 18.990,36 7 .281,45 I 40.000,00 35.000,00 30.000,00 25.000,00 20.000,00 15.000,00 10.000,00 5.000,00 2016 2017 2018 2019 2020 Retribusi Daerah Hasil PerlJelolaan Keuangan Daerah yang dipisahkan .;)I Pajak Daerah • Lain-lain PAD yang Sah Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-12 kembali mengalami peningkatan yaitu senilai Rp.5,46 Milyar dan kembali menurun pada tahun 2020 senilai Rp.5,22 Milyar. Grafik 3.2. Perkembangan Komponen PAD Kab. Luwu Tahun 2016-2020 Sumber: BPKAD Kabupaten Luwu, Tahun 2020 Komponen Lain-lain PAD yang sah juga mengalami fluktuasi sejak tahun 2016-2020. Tahun 2016 senilai Rp.28,50 Milyar meningkat menjadi Rp.71,06 tahun 2017. Sedangkan tahun 2018 mengalami penurunan yaitu senilai Rp.70,23 Milyar. Kemudian pada tahun 2019 kembali mengalami peningkatan yaitu senilai Rp.77,71 Milyar dan kembali menurun pada tahun 2020 seniali Rp.77,26 Milyar. Penurunan yang tejadi pada tahun 2020 disebabkan adanya ketidakstabilan perekonomian daerah akibat pandemi Covid-19. Apabila dilihat dari proporsi masing-masing komponen terhadap total PAD, terjadi perubahan yang signifikan antara retribusi daerah dengan Lain-lain PAD yang sah. Retribusi daerah memberikan kontribusi paling tinggi terhadap PAD pada tahun 2016 dengan kontribusi masing-masing sebesar 45,08%, tetapi terjadi penurunan yang signifikan pada tahun 2017-2020 sebesar 7,77%. Sedangkan pada tahun 2017-2018, kontribusi terbesar diberikan oleh Lain-lain PAD yang sah yaitu masing- masing sebesar 22,87%, 65,09%, 65,72%, 67,20% dan 68,62. Komponen PAD yang paling rendah kontribusinya selama periode tersebut adalah • • • Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-13 hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan, yaitu rata-rata 4,95%. Sedangkan pajak daerah berkontribusi rata-rata sebesar 20,65%. Proporsi komponen PAD terhadap PAD sebagaimana terlihat pada gamber berikut. Grafik 3.3. Proporsi Komponen PAD terhadap PAD Tahun 2016-2020 Sumber: BPKAD Kabupaten Luwu, Tahun 2020 Analisis lebih lanjut tentang PAD Kabupaten Luwu periode tahun 2016- 2020 adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini.
a.Pajak Daerah Selama periode tahun 2016-2020, pajak daerah di Kabupaten Luwu berkembang positif dan tumbuh dengan rata-rata sebesar 6,71%, dengan nilai Rp.18.99 milyar pada tahun 2016 meningkat menjadi 23.59 milyar pada tahun 2020. Total pendapatan daerah dari pajak daerah selama periode tersebut adalah sejumlah 91,23 milyar. Jenis-jenis Pajak Daerah di Kabupaten Luwu terdiri dari: 1) Pajak Hotel, 2) Pajak Restoran, 3) Pajak Hiburan, 4) Pajak Reklame, 5) Pajak Penerangan Jalan, 6) Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, 7) Pajak Air Bawah Tanah, 8) Pajak Sarang Burung 19,87 22,87 21,73 19,77 18,98 45,08 6,67 7,73 8,31 7,77 5,22 5,36 4,82 4,72 4,64 29,82 65,09 65,72 67,20 68,62 0,00 10,00 20,00 30,00 40,00 50,00 60,00 70,00 80,00 2016 2017 2018 2019 2020 Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipisahkan Lain-lain PAD yang Sah � Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-14 Walet, 9) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan 10) Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selama periode tahun 2016-2020, terdapat 6 komponen pajak daerah yang mengalami pertumbuhan, sedangkan sisanya mengalami penurunan yaitu pajak hotel,pajak restoran, pajak air bawah tanah dan pajak pengambilan bahan galian golongan C. Sumber pajak dengan rata-rata pertumbuhan tertinggi selama periode tersebut adalah Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai 88,51%, diikuti pajak sarang burung walet yaitu rata-rata tumbuh sebesar 35,82%, dan pajak hiburan yang tumbuh rata-rata 34,51%. Dapat kita lihat pada tabel 3.4. bahwa pajak sarang burung walet dimulai pada tahun 2018 namun memiliki trend peningkatan dari tahun 2018 sebesar Rp.1,90 juta menjadi Rp.3,95 Juta pada tahun
2020.Sedangkan pajak hotel mengalami penurunan dari tahun 2016 sebesar Rp.94,25 Juta menjadi Rp.59,62 Juta pada tahun 2020 sehingga mengalami rata-rata pertumbuhan yang negative sebesar - 6,17%. Selain itu pajak restoran juga mengalami pertumbuhan negative sebesar (4,19%). Tabel 3.4. Realisasi PAD dari Pajak Daerah Tahun 2016-2020 (Dalam jutaan rupiah No Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Rerata Pertumbuhan (%) 1 Pajak Hotel 94,25 115,48 107,79 116,94 59,620 -6,17 2 Pajak Restoran 1.975,57 1.959,56 2.065,63 2.116,96 1.620,64 -4,09 3 Pajak Hiburan 15,05 8,75 11,71 37,50 9,68 34,51 4 Pajak Reklame 535,12 658,85 632,70 641,98 586,41 2,99 5 Pajak Penerangan Jalan 6.806,00 8.704,67 10.309,0 6 10.560,1 7 10.686,1 8 12,49 6 Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C 3.336,80 3.909,61 3.192,28 4.089,84 2.675,56 -1,91 7 Pajak Air Bawah Tanah 16,28 18,15 19,59 18,64 14,46 -1,96 8 Pajak Sarang Burung Walet - - 1,90 5,03 3,95 35,82 9 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5.389,78 5.552,04 5.401,74 6.488,98 6.084,24 3,55 10 Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 821,50 4.043,68 1.483,34 1.472,67 1.853,01 88,51 Total 18.990, 36 24.970, 80 23.225, 73 25.548, 71 23.593, 75 Pertumbuhan (%) 31,49 -6,99 10,00 -7,65 6,71 Sumber: Data diolah, BPKAD Kabupaten Luwu, Tahun 2020 t 25,99 - 45,00 -,-------------------------------� 0,50 42,79 Pajak Restoran 42,29 40,00 35,00 30,00 25,00 34,86 22,23 0,43 21,63 24,37 - Pajak Reklame 0,40 - Perek Penerangan Ja1an 0,35 - Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C 0,30 - Pa1ak Bumi dan Banqunan (PBB) 0,25 ----< 0,45 20,00 15,00 10,00 5,00 0,00 2017 2018 2019 2020 0,20 0,15 0,10 0,05 - Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) -c-Pajak Hotel Pajak Hiburan Pajak Air Bawah Tancil O,OO --Pajak Sarang Burung Walet Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-15 Apabila dijumlah berdasarkan nilainya, komponen pajak yang memberikan nilai kontribusi terbesar adalah Pajak Penerangan Jalan yaitu Rp.47,07 milyar atau 40,45% dari total pendapatan dari pajak daerah, diikuti Pajak Bumi dan Bangunan dengan nilai Rp28,92 milyar atau 24,85%, dan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dengan nilai Rp17,20 milyar atau 14,79%. Grafik 3.4. Postur Pajak Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2017-2020 Sumber: Data diolah, BPKAD Kabupaten Luwu, Tahun 2020 Pada grafik 3.4. pajak hotel mengalami penurunan kontribusi terhadap pajak daerah sebesar 0,24% pada tahun 2020 dari 0,47%. Penurunan ini diakibatkan oleh pandemi covid-19 yang menyebabkan terjadinya ketidakstabilan pada perekonomian Kabupaten Luwu. Sama halnya dengan pajak reklame yang menyebabkan penurunan kontribusi terhadap pajak daerah yaitu sebesar 10,71% pada tahun 2020 dari 16,38% tahun 2019. Dikarenakan menurunnya seluruh aktifitas yang berkaitan dengan reklame akibat dari Covid-19. Sedangkan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mengalami peningkatan kontribusi terhadap pajak daerah sebesar 7,42% tahun 2020. Hal ini � l L Pajak Daerah 26.000.00 ?5509'CD 25.CIIIO,CII 24.500,00 24.000,00 25.548,71 Pajak Daerah 23.500,00 24.970 23.000,00 23.593,'75 23.225,173 22.500,00 22.000,00 2017 2018 2019 2020 Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-16 ditandai dengan adanya pembangunan perumahan baru yaitu perumahan Diamond Topokka di Kab. Luwu. Jika dilihat grafik 3.5. bahwa perkembangan pajak daerah dari tahun 2017-2020 mengalami fluktuasi. Tahun 2017 pajak daerah senilai Rp.24,97 Milyar menjadi Rp.23,23 Milyar di tahun 2018. Sedangkan pada tahun 2019 mengalami peningkatan senilai 25,55 Milyar dan kembali menurun menjadi 23,59 Milyar pada tahun 2020. Hal ini disebabkan karena perekonomian daerah sedang mengalami lesuh, penerimaan pendapatan yang berasal dari pajak juga menurun khususnya dibidang pajak hotel dan hiburan. Pada tahun 2020 Kab. Luwu mengalami kontraksi akibat dari banyaknya tempat hiburan yang tutup pada awal masa pandemi Covid-19 dan merosot tajam jumlah pengunjung hotel akibat pembatasan aktivitas masyarakat. Grafik 3.5. Perkembangan Pajak Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2017-2020 Sumber: Data diolah, BPKAD Kabupaten Luwu, Tahun 2020
b.Retribusi Daerah Rata-rata pertumbuhan penerimaan daerah Kabupaten Luwu yang bersumber dari retribusi daerah selama periode 2016-2020 menunjukkan angka yang menurun yaitu (22,78%). Kondisi ini disebabkan adanya perubahan penatausahaan penerimaan yang bersumber dari pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah. Sebelum tahun 2017, pendapatan rumah sakit tersebut dikelompokkan kedalam Retribusi Jasa Umum yang merupakan komponen dari retribusi daerah. Maka dari itu retribusi jasa umum mengalami Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-17 penerimaan yang tinggi sebesar Rp.40,11 Milyar pada tahun 2016. Tetapi sejak tahun 2017, sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, seluruh rumah sakit dialihkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga tahun 2017-2020 terjadi penurunan signifikan menjadi Rp.5,32 Milyar. Dari tabel 3.1 terlihat bahwa selama periode tahun 2016-2020, komponen retribusi daerah hanya mengalami pertumbuhan yang negatif. Retribusi daerah yang paling rendah yaitu retribusi jasa usaha sebesar (21,12%), kemudian retribusi jasa umum sebesar (16,39%). Apabila dijumlah berdasarkan nilainya, komponen pajak yang memberikan nilai kontribusi terbesar adalah Retribusi Jasa Umum yaitu Rp. 60,37 Milyar atau 82,95% dari total pendapatan daerah dari retribusi daerah yang mencapai Rp72,71 Milyar. Sedangkan yang paling kecil memberikan kontribusi adalah Retribusi Perizinan Tertentu, dengan nilai Rp4,75 Milyar atau 6,53%.
c.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan merupakan salah satu sumber PAD yang berasal dari bagian laba hasil penyertaan modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD. Selama periode tahun 2016-2020, komponen PAD ini tumbuh sebesar 1,72% dengan total nilai Rp26,68 miliar, yang diperoleh dari dividen BPD Sulselbar. Tabel 3.5. Realisasi PAD dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Tahun 2016-2020 (Dalam jutaan rupiah) Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Rerata Pertumbuhan (%) Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD 4.991, 72 5.855, 15 5.146, 30 5.462, 26 5.220, 16 1,72 Pertumbuhan (%) 17,30 -12,11 6,14 -4,43 Sumber: BPKAD Kabupaten Luwu, Tahun 2020 � Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-18
d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Lain-lain PAD yang Sah meliputi: 1) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; 2) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dapat dipisahkan; 3) jasa giro; 4) pendapatan bunga; 5) tuntunan ganti rugi; 6) keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan 7) komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah. Tabel 3.6. Realisasi PAD dari Lain-lain PAD yang Sah Tahun 2016-2020 No Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Rerata Pertumb uhan (%) 1 Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan 197,44 1.103,86 612,20 308,95 727,63 125,13 2 Hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dapat dipisahkan - - - 3 Jasa Giro 5.027,59 3.101,29 2.446,69 3.223,49 2.841,12 -9,88 4 Pendapatan Bunga 4.516,28 3.306,23 2.444,85 3.442,95 3.163,09 -5,04 5 Tuntutan Ganti Rugi 1.092,48 559,84 1.142,10 1.390,04 310,87 -0,17 6 Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing 7 Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah 17.667,88 62.994,15 63.585,78 66.823,03 80.480,91 70,75 Total 28.501,67 71.065,38 70.231,62 75.188,46 87.523,62 Pertumbuhan (%) 149,34 -1,17 7,06 16,41 42,91 Sumber: Data diolah, BPKAD Kabupaten Luwu, Tahun 2020 Selama periode tahun 2016-2020, terdapat komponen yang mengalami fluktuasi yaitu hasil penjualankekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, tuntutan ganti rugi. Sedangkan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah mengalami Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-19 peningkatan. Secara keseluruhan komponen ini tumbuh sebesar 42,91% dengan nilai total Rp332,51 Milyar. Komponen dengan rata-rata pertumbuhan tertinggi adalah Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan yaitu 125,13%, diikuti Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah yang tumbuh sebesar 70,75%. Sedangkan komponen yang memberikan kontribusi paling tinggi terhadap total Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dengan nilai Rp291,55 Milyar atau sebesar 87,68% yaitu Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah .
2.Dana Perimbangan Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Perimbangan terbagi atas tiga komponen utama meliputi: 1) Dana Bagi Hasil (DBH); 2) Dana Alokasi Umum (DAU); dan 3) Dana Alokasi Khusus (DAK). Pada tabel 3.7. Nilai Dana Perimbangan Kabupaten Luwu selama periode 2019-2020 mengalami penurunan dari 994,07 Milyar pada tahun 2016 menjadi Rp935,06 Milyar pada tahun 2020, dengan rata-rata pertumbuhan sebesar (1,08%). Komponen dana perimbangan dengan pertumbuhan tertinggi adalah DAK, dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 1,39%. Sedangkan DAU dan DBH mengalami pertumbuhan yang negatif sebesar (8,10%) dan (1,22%). Tabel 3.7. Realisasi Dana Perimbangan Kabupaten Luwu Tahun 2016-2020 (Dalam jutaan rupiah) Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Rerata Pertumbuha n (%) Dana Bagi Hasil Pajak/bagi hasil bukan pajak 24.007,46 17.232,16 15.973,08 13.831,26 16.117,17 -8,10 Dana Alokasi Umum 689.096,79 676.991,58 680.212,38 718.676,59 652.082,66 -1,22 Dana Alokasi Khusus 280.963,06 211.037,55 226.393,26 310.976,42 266.859,99 1,39 Total 994.067,31 905.261,28 922.578,72 1.043.484,27 935.059,82 Pertumbuhan (%) -8,93 1,91 13,11 -10,39 -1,08 Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu • • Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-20 Selama periode tahun 2016-2020, kontribusi masing-masing komponen terhadap total dana perimbangan mengalami fluktuasi. Komponen yang paling besar memberikan kontribusi terhadap dana perimbangan adalah DAU dengan rata-rata kontribusi sebesar 71,29%, sedangkan komponen yang memberikan kontribusi paling rendah adalah Dana Bagi Hasil Pajak/bagi hasil bukan pajak yaitu sebesar 1,82%. Grafik 3.6. Proporsi Komponen Dana Perimbangan Tahun 2016-2020 Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu. (2020) Pada grafik 3.7. realisasi komponen dana perimbangan secara garis besar mengalami penurunan. Pada komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) dilihat dari Trend mengalami peningkatan dari tahun 2017-2020. Namun pada tahun 2020 mengalami penurunan dari periode sebelumnya. Hal ini disebabkan karena adanya untuk refocusing dan simplifikasi bidang/kegiatan dalam pemenuhan gap layanan dasar pendidikan dan kesehatan. Komponen Dana Alokasi Umum juga mengalami penurunan dari tahun 2019 senilai Rp.718,67 Milyar menjadi Rp.652,08 Milyar. Hal ini disebabkan oleh terkontraksinya pendapatan daerah akibat pandemi Covid-19. Sedangkan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) mengalami peningkatan dari tahun 2019 senilai Rp.13,83 Milyar menjadi Rp.16,12 Milyar. kenaikan pada pos DBH merupakan hasil penyesuaian dengan kenaikan target penerimaan pajak penghasilan dan cukai hasil tembakau (CHT). 0% 20% 40% 60% 80% 100% 2,42 1,90 1,73 1,33 1,72 1,82 69,32 74,78 73,73 68,87 69,74 71,29 28,26 23,31 24,54 29,80 28,54 26,89 Dana Alokasi Khusus Dana Alokasi Umum Dana Bagi Hasil Pajak/bagi hasil bukan pajak ., ·--- -· -- ( -• ....,uo1u- ... 71a.6,.,s,����� • o.no .... HUN �•Jol</bocl ..... _.,, ...i-- JO.QIIQ,00 15.-00 �-m ,.-,DO ·� (a) Dana Alokasi Khusus (b} Dana Alokasi Umum 652.0SJ,'6 1oi, .. 10111017 1:11) 000,00 700.000,00 11&7"-''Jl.5-3 U0.1U,H� UD.000,00 --� 6l0.000,00 •• - -- ·- .., .., - ·- - -· - (c) Dana Bagi Hasd Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak �017 Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-21 Grafik 3.7. Perkembangan Komponen Dana Perimbangan Tahun 2017-2020 Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu. (2020)
3.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014). Selama periode tahun 2016-2020, jumlah pendapatan daerah Kabupaten Luwu dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami trend penurunan. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah ditunjukkan pada Tabel 3.8. Dapat dilihat terjadi penurunan dari tahun 2016 menuju tahun 2020 yaitu senilai Rp. 307,65 Milyar menjadi Rp. 300,94 Milyar pada tahun
2020.Meskipun memiliki trend yang menurun, tapi pada tahun 2017- 2020 mengalami peningkatan yaitu senilai Rp. 278,15 Milyar menjadi Rp. 300,94 Milyar. I Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-22 Jika dilihat dari komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah yang memiliki rata-rata pertumbuhan positif yaitu Hibah yang mencapai 134,08%, yang artinya setiap tahun mengalami peningkatan signifikan. Kemudian dilanjutkan oleh Bantuan Keuangan dari Provinsi Pemerintah Daerah yang mencapai 21,10%. Sedangkan untuk Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus mengalami pertumbuhan negatif yaitu (7,34%) dan yang paling terendah adalah dana bai hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya mencapai (11,73%). Hal ini dikarenakan dari tahun 2016-2020 mengalami trend penurunan pada realisasi pendapatan daerah yang sah. Tabel 3.8. Realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Tahun 2016-2020 (Dalam jutaan rupiah Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Rerata Pertumbuha n (%) Hibah 6.504,63 9.647,77 51.717,05 57.882,20 81.050,04 134,08 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 45.089,35 43.883,98 42.812,90 38.716,66 26.229,41 -11,73 Dana Penyesuaian dan Otonormi khusus 241.007,23 218.126,53 192.040,06 195.242,48 176.516,82 -7,34 Bantuan keuangan dari provinsi pemerintah daerah lainnya 15.051,80 6.490,75 7.107,41 7.646,09 17.143,71 21,10 Pendapatan Lainnya - - - Total 307.653,01 278.149,02 293.677,43 299.487,43 300.939,98 Pertumbuhan (%) -9,59 5,58 1,98 0,49 -0,39 Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu Struktur Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah ditujukkan pada table 3.10 dapat dilihat bahwa yang paling dominan yaitu Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus serta Hibah. Sementara Bantuan Keuangan dari Provinsi Pemerintah Daerah Lainnya meemiliki kontribusi yang paling rendah terhadap total Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Tabel 3.9. Struktur Pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Tahun 2016-2020 Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Hibah 2,11 3,47 17,61 19,33 26,93 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 14,66 15,78 14,58 12,93 8,72 Dana Penyesuaian dan Otonormi khusus 78,34 78,42 65,39 65,19 58,66 Bantuan keuangan dari provinsi pemerintah daerah lainnya 4,89 2,33 2,42 2,55 5,70 Pendapatan Lainnya Total 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-23 3.1.1.2 Belanja Daerah Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Mengacu pada prinsip-prinsip penganggaran, belanja daerah tahun anggaran 2016-2020, disusun dengan menggunakan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Analisis Belanja Daerah bertujuan untuk memperoleh gambaran realisasi dari kebijakan pembelanjaan pada periode tahun 2016-2020 yang digunakan sebagai bahan untuk menentukan rencana Belanja Daerah dimasa yang akan datang dalam rangka peningkatan kapasitas pembangunan daerah. Dengan memperhatikan perkembangan kebijakan umum anggaran serta realisasi penggunaan anggaran, maka diperoleh perbandingan belanja daerah seperti yang disajikan pada grafik dibawah ini. Grafik 3.8. Perbandingan Belanja Langsung dan Tidak Langsung Tahun 2016-2020 Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu (diolah) Berdasarkan grafik 3.8. terlihat bahwa selama periode tahun 2016- 2020 anggaran belanja daerah yang disediakan untuk belanja tidak langsung adalah di atas 50% yang diperuntukkan untuk membiayai Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dan Belanja 0,00 10,00 20,00 30,00 40,00 50,00 60,00 2016 2017 2018 2019 2020 Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-24 Tidak Terduga. Sedangkan untuk belanja langsung di atas 40% yang diperuntukkan untuk membiayai Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Selama periode 2016 sampai 2020, belanja tidak langsung tercatat terus mengalami peningkatan mulai tahun 2016-2018 baik dari sisi anggaran maupun dari sisi realisasi, sementara pada tahun 2019 mengalami penurunan dan untuk tahun 2020 kembali meningkat. Pada tahun 2016, realisasi belanja tidak langsung mencapai Rp728,18 Milyar dari anggaran Rp.745,82 Milyar dan mengalami peningkatan hingga tahun 2020 menjadi sebesar Rp. 751,90 Milyar dari anggaran Rp.805,85 Milyar. Komponen yang memberikan kontribusi atas peningkatan belanja tidak langsung adalah belanja hibah yang memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar 101,77%. Hal ini menunjukkan bahwa setiap tahun mengalami peningkatan. Sama halnya dengan belanja tidak langsung, untuk belanja langsung dari tahun 2016 sampai 2020, mengalami fluktuasi. Pada tahun 2016 menuju tahun 2017 mengalami penurunan kemudian pada tahun 2018- 2019 terjadi peningkatan pada realisasi senilai Rp. 666,21 Milyar dan tahun 2020 kembali mengalami penurunan realisasi menjadi Rp. 588,90 Milyar. Belanja Pegawai memiliki pertumbuhan yang positif sebesar 46,28%, sedangkan untuk belanja modal memiliki pertumbuhan yang negatif sebesar (2,32%) yang artinya setiap tahun mengalami penurunan realisasi. Selama kurun waktu tahun 2016-2020 secara proporsi realisasi terhadap anggaran menunjukkan bahwa realisasi belanja tidak langsung lebih tinggi dibandingkan realisasi belanja langsung, hal ini dikarenakan belanja langsung tidak sepenuhnya diserap yang disebabkan adanya hambatan pada proses pengadaan barang dan jasa serta pengadaan belanja modal. Sedangkan dari sisi pertumbuhan realisasi, belanja daerah memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar 0,68%. Pertumbuhan belanja daerah terbesar bersumber dari belanja tidak langsung sebesar 3,33%, sedangkan belanja langsung memiliki pertumbuhan yang negative sebesar (1,38%). Belanja pegawai memiliki realisasi trend penurunan dimana pada tahun 2016-2020 yaitu senilai Rp.517,11 Milyar rupiah pada tahun 2016 menjadi Rp.462,99 Milyar rupiah pada tahun 2020. Sedangkan belanja hibah memiliki peningkatan yang signifikan yaitu dari tahun 2016 senilai Rp.6,17 Milyar rupiah menjadi Rp.33,95 Milyar pada tahun 2020. Belanja bantuan sosial meningkat tajam dari Rp.226,65 Juta pada tahun 2016 menjadi Rp.1.00 Milyar pada tahun 2020. Hal ini disebabkan karena adanya pandemi sehingga pemerintah mengalokasikan anggaran untuk memberikan bantuan kepada masyarakat di Kab. Luwu. Belanja bagi hasil Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-25 kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota dan pemerintah Desa mengalami penurunan dari tahun 2016-2020 yaitu senilai Rp.5,06 Milyar di tahun 2016 menjadi Rp.2,65 Milyar pada tahun 2020. Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan pemerintah Desa mengalami peningkatan yaitu senilai Rp.199,42 Milyar pada tahun 2016 menjadi Rp.247,85 Milyar di tahun 2020. Belanja tidak terduga mengalami peningkatan yang cukup tajam dari Rp.192,8 Juta pada tahun 2016 menjadi Rp.9,0 Milyar rupiah pada tahun 2020. Belanja pegawai pada komponen belanja langsung mengalami peningkatan pada tahun 2016-2020 yaitu senilai Rp.17,65 Milyar meningkat menjadi Rp.27,86 Milyar pada tahun 2020. Sedangkan realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp.349,74 Milyar pada tahun 2016 menurun menajdi Rp.311,35 Milyar pada tahun 2020. Sama halnya dengan realisasi belanja modal mengalami penurunan yaitu tahun 2016 senilai Rp.385,52 Milyar menjadi Rp.249,69 Milyar. hal ini disebabkan karena anggaran lebih diutamakan kepada bidang kesehatan dan bantuan sosial. sebagaimana ditunjukkan dalam proporsi realisasi belanja daerah terhadap anggaran belanja berikut. Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-26 Tabel 3.10. Rata-rata Pertumbuhan Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2016-2020 (Dalam Jutaan Rupiah) No. URAIAN 2016 2017 2018 2019 2020 Rata-Rata Pertumbuhan (%) 1 Belanja 1.481.088,37 1.283.421,69 1.333.858,53 1.219.599,86 1.225.939,13 -4,37 1.1 Belanja Tidak Langsung 728.180,28 731.112,09 777.190,41 788.034,66 805.855,45 2,59 1.1.1 Belanja Pegawai 517.105,81 472.020,21 489.997,52 476.578,73 486.652,95 -1,38 1.1.2 Belanja Hibah 6.170,30 21.977,27 45.452,08 36.310,63 45.566,56 92,09 1.1.3. Belanja Bantuan Sosial 226,65 371,75 382,70 1.081,00 1.133,00 63,56 1.1.4. Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa 5.061,16 2.586,25 2.881,32 3.247,50 2.997,50 -8,12 1.1.5. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa 199.423,57 233.989,95 238.416,52 270.266,80 260.505,45 7,24 1.1.6. Belanja tidak terduga 192,80 166,67 60,27 550,00 9.000,00 567,89 1.2 Belanja Langsung 752.908,09 552.309,59 556.668,12 705.079,50 683.586,62 -0,56 1.2.1 Belanja Pegawai 17.647,72 19.390,79 10.344,14 43.528,70 31.478,41 64,09 1.2.2. Belanja Barang dan Jasa 349.739,39 311.756,29 346.509,58 354.288,61 355.084,55 0,69 1.2.3. Belanja Modal 385.520,98 221.162,52 199.814,40 307.262,19 297.023,67 -0,46 Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu, Tahun 2020. Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-27 3.1.1.3 Pembiayaan Daerah Pembiayaan Daerah menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Struktur Pembiayaan terdiri dari Penerimaan daerah dan Pengeluaran daerah. Komponen Penerimaan Daerah meliputi 1) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya; 2) Pencairan Dana Cadangan; 3) Hasil Penjualan Aset Daerah yang Dipisahkan; 4) Penerimaan Pinjaman Daerah; 5) Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman; 6) Penerimaan Piutang Daerah; dan 7) Penerimaan Pihak Ketiga. Sedangkan komponen Pengeluaran Daerah meliputi: 1) Pembentukan Dana Cadangan; 2) Penyertaan Modal (investasi) Daerah; 3) Pembayaran Pokok Utang; 4) Pemberiaan Pinjaman Daerah; 5) Sisa Lebih Sementara Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan; dan 6) Pengeluaran Pihak Ketiga. Secara garis besar analisis Pembiayaan Daerah bertujuan untuk memperoleh gambaran dari pengaruh kebijakan pembiayaan daerah pada tahun-tahun anggaran sebelumnya terhadap surplus/defesit belanja daerah sebagai bahan untuk menentukan kebijakan pembiayaan di masa yang akan datang dalam rangka penghitungan kapasitas pendanaan pembangunan daerah. Pada tabel 3.11. penerimaan pembiayaan mengalami penurunan yang signifikan dari Rp.153,17 Milyar pada tahun 2016 menjadi Rp.38,46 Milyar, sehingga mengalami pertumbuhan yang negatif sebesar 6,28%. Hal ini disebabkan penerimaan pajak di daerah merosot akibat pandemi. Sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan mengalami peningkatan dari Rp.7,69 Milyar pada tahun 2019 menjadi Rp.11,25 Milyar pada tahun 2020, sehingga mengalami pertumbuhan yang positif sebesar 110,94%. Tabel 3.11. Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun 2016-2020 Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Rata-rata pertumbuhan (%) Pembiayaan Daerah 145.477,65 25.111,52 28.736,15 13.991,04 27.209,69 -6,28 Penerimanaan Pembiayaan 153.171,14 61.676,00 34.253,77 18.000,66 38.465,64 -9,49 Pengeluaran Pembiayaan 7.693,49 36.564,48 5.517,62 4.009,62 11.255,95 110,94 Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu, Tahun 2020. • • Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-28 Pada grafik 3.9. Komponen penerimaan pembiayaan yang mempunyai porsi paling besar adalah SiLPA tahun anggaran sebelumnya. SiLPA tahun anggaran sebelumnya Kabupaten Luwu mencapai Rp.38,46 Milyar pada tahun 2020 atau sebesar 99,9% dari total penerimaan pembiayaan. Sama halnya dengan pengeluaran pembiayaan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp.11,25 Milyar pada tahun 2020. Hal ini disebabkan karena kontribusi dari pengeluaran pembiayaan lainnya senilai Rp.8,26 Juta tahun 2020 atau sebesar 73,35%. Grafik 3.9. Realisasi Komponen Pembiayaan Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2017-2020 Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu, Tahun 2020. 3.1.2. Neraca Daerah Neraca daerah mengambarkan posisi keuangan pemerintah daerah mengenai asset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Laporan Neraca daerah akan memberikan informasi penting kepada manajemen pemerintahan daerah, pihak legeslatif daerah maupun para pemberi pinjaman kepada daerah serta masyarakat luas lainnya tentang keadaan kekayaan atau asset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Elemen utama neraca daerah meliputi asset, kewajiban, dan ekuitas dana. 0,00 10.000,00 20.000,00 30.000,00 40.000,00 50.000,00 60.000,00 70.000,00 2017 2018 2019 2020 61.676,00 34.253,77 18.000,66 38.465,6436.564,48 5.517,62 4.009,62 11.255,95 Penerimanaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-29 Analisis neraca daerah bertujuan untuk mengetahui kemampuan keuangan Pemerintah Daerah melalui perhitungan rasio likuiditas, solvabilitas dan rasio aktivitas serta kemampuan asset daerah untuk penyediaan dana pembangunan daerah. Rasio likuiditas digunakan untuk mengukur kemampuan Pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Jenis rasio likuiditas yang digunakan antara lain rasio lancer (current ratio) dan rasio quick (quick ratio). Rasio solvabilitas adalah rasio untuk mengukur kemampuan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka panjangnya. Jenis rasio solvabilitas yang digunakan antara lain: rasio total hutang terhadap total asset (debt to asset ratio) dan rasio hutang terhadap modal (debt to equity ratio). Rasio aktivitas adalah rasio untuk melihat tingkat aktivitas tertentu pada kegiatan pelayanan Pemerintah Daerah. Jenis rasio aktivitas yang digunakan dalam analisis antara lain: rata-rata umur piutang dan rata-rata umur persediaan. Perkembangan neraca daerah Kabupaten Luwu serta rata-rata pertumbuhannya secara rinci ditunjukkan pada tabel 3.15. Tabel 3.12. Rata-Rata Pertumbuhan Neraca Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2017-2019 No. Uraian 2017 2018 2019 Rata-Rata Pertumbuhan (%) 1 ASET 1.1 ASET LANCAR 68.482.513.858,24 59.189.962.307,86 82.070.878.520,16 12,54 1.1.1. Kas 34.659.325.761,09 18.390.249.700,15 38.918.959.761,51 32,34 1.1.2. Piutang 20.900.318.427,74 31.039.150.525,45 33.729.673.526,75 28,59 1.1.3. Beban Dibayar Dimuka 46.206.220,30 27.668.151,88 123.287,67 -69,84 1.1.4. Persediaan 12.876.663.449,11 9.732.893.930,38 9.422.121.944,23 -13,8 1.2 ASET TETAP 1.931.578.718.102,4 6 1.997.487.381.922,1 0 2.315.857.996.217,3 6 9,68 1.2.1. Tanah 400.576.134.240,00 405.755.027.640,00 407.530.246.441,00 0,87 1.2.2. Peralatan dan Mesin 340.062.601.339,13 383.986.760.730,52 454.238.831.994,98 15,61 1.2.3. Gedung dan Bangunan 657.911.372.388,39 715.286.124.498,84 914.886.195.544,03 18,31 1.2.4. Jalan, Irigasi dan Jaringan 1.025.948.372.911,80 117.954.658.281,76 1.321.010.229.934,29 465,71 1.2.5. Aset Tetap Lainnya 61.343.154.003,20 70.983.655.954,20 83.101.230.873,20 16,39 1.2.6. Konstruksi dalam Pekerjaan 4.737.007.010,00 40.000.124.119,75 7.141.276.127,46 331,14 Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-30 No. Uraian 2017 2018 2019 Rata-Rata Pertumbuhan (%) 1.2.7. Akumulasi Penyusutan Aset Tetap -558.999.923.790,06 -736.478.969.302,97 -872.050.014.697,60 25,08 1.3 ASET LAINNYA 50.360.673.670,00 46.116.441.255,07 40.134.345.997,00 -10,7 1.3.1 Tagihan Penjualan Angsuran 1.3.2. Tagihan Jangka Panjang 139.549.310,00 139.549.310,00 30.450.400,00 -39,09 1.3.3. Aset Tak Berwujud 11.455.278.590,00 20.369.528.728,00 9.938.467.062,00 13,3 1.3.4. Aset Lain-lain 38.765.845.770,00 25.607.363.217,07 30.165.428.535,00 -8,07 1.4 INVESTASI JANGKA PANJANG 50.164.313.810,00 52.247.608.635,00 53.077.945.089,00 2,87 1.4.1 Investasi Non Permanen 1.025.858.590,00 746.036.220,00 456.093.975,00 -33,07 1.4.2. Investasi Permanen 49.138.455.220,00 51.501.572.415,00 52.621.851.114,00 3,49 JUMLAH ASET DAERAH 2.100.586.219.440,7 0 2.155.041.394.120,0 3 2.491.141.165.823,5 1 9,09 2 KEWAJIBAN 2.1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 10.879.043.867,40 12.322.729.007,57 17.097.378.328,22 26,01 2.1.1. Utang Perhitungan Pihak Ketiga 390.306.729,00 390.742.547,00 390.671.455,00 0,05 2.1.2. Pendapatan Diterima DiMuka 565.285.175,95 511.946.825,12 542.405.479,86 -1,74 2.1.3. Utang Beban 8.467.533.488,00 10.296.788.918,00 16.090.370.093,36 38,93 2.1.4. Utang Jangka Pendek Lainnya 1.386.628.173,45 1.049.319.417,45 -62,16 2.1.5. Utang Kepada Pihak Ketiga 69.290.301,00 73.931.300,00 73.931.300,00 3,35 3 EKUITAS 2.089.707.175.573,3 0 2.142.718.665.112,4 6 2.474.043.787.495,2 9 9 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA 2.100.586.219.440,7 0 2.155.041.394.120,0 3 2.491.141.165.823,5 2 9,09 Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu, Tahun 2020. Berdasarkan tabel di atas dapat diuraikan perkembangan pengelolaan neraca daerah Kabupaten Luwu sebagai berikut. Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-31
1.Aset Aset daerah adalah semua kekayaan daerah yang dimiliki maupun yang dikuasai pemerintah daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Secara umum asset terbagi atas asset lancar, surat berharga baik berupa investasi jangka panjang maupun jangka pendek, asset tetap dan asset lainnya. Selama periode 2017-2020 rata-rata pertumbuhan asset Pemerintah Kabupaten Luwu sebesar 9,09% per tahun, dengan rata-rata pertumbuhan untuk masing-masing jenis asset antara lain asset lancer, dimana asset ini setiap tahunnya mengalami kenaikan dengan rata-rata pertumbuhannya 12,54% per tahun, investasi jangka panjang naik sebesar 2,87% per tahun, asset tetap rata-rata naik sebesar 9,68% per tahun. Sedangkan asset lainnya rata-rata memiliki pertumbuhan negative sebesar -10,70% per tahun.
2.Kewajiban Kewajiban adalah hutang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesainnya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban diklasifikasikan ke dalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban yang penyelesainnya setelah dua belas bulan dari tanggal pelaporan diklasifikasikan sebagai jangka panjang. Kewajiban Pemerintah Kabupaten Luwu meliputi: 1) Utang Perhitungan Pihak Ketiga; 2) Pendapatan diterima di muka; 3) Utang beban; 4) Utang Jangka Pendek Lainnya; dan 5) Utang pada Pihak Ketiga, dimana kewajiban ini termasuk kedalam kewajiban jangka pendek. Kewajiban Jangka Pendek Pemerintah Kabupaten Luwu selama periode 2017-2020 mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 26,01% per tahun. Sedangkan untuk kewajiban jangka panjang, sampai akhir tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Luwu tidak memiliki kewajiban.
3.Ekuitas Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara asset dan kewajiban pemerintah. Perkembangan ekuitas Pemerintah Kabupaten Luwu selama periode 2017-2020 tumbuh rata- rata sebesar 9,00% setiap tahunnya. Analisis likuiditas yang diperoleh dari neraca daerah Kabupaten Luwu dapat dijelaskan sebagai berikut: Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-32
1.Rasio Lancar (Current Ratio), yang menunjukkan kemampuan untuk membayar hutang yang segera harus dipenuhi dengan aktiva lancar. Semakin besar nilai current ratio artinya semakin likuid, dengan nilai proporsional berada pada batas 200%. Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa pada tahun 2017 sebesar 6,29% dan menurun pada tahun 2019 sebesar 4,8%.
2.Rasio Cepat (Quick Ratio), yaitu ukuran kemampuan pemerintah daerah dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva yang lebih likuid, dimana nilai yang baik berada pada batas 100 persen. Dengan melihat pada tabel tersebut, quick ratio tahun 2017 sebesar 5,11 % dan terjadi penurunan pada tahun 2019 sebesar 4,25%.
3.Rasio Kas (Cash Ratio), yaitu Analisis ini memberi informasi posisi kas yang dapat menutupi utang lancar dengan membandingkan antara kas dan aktiva lancar yang dapat segera menjadi uang kas dengan utang lancar. Rasio kas juga mengalami penurunan dari 3,2% menjadi 2,28% pada tahun 2019. Tabel 3.13. Analisi Rasio Solvabilitas Kabupaten Luwu Tahun 2017-2019 No Uraian 2017 2018 2019 Rasio Solvabilitas 1. Rasio Total Utang terhadap Modal 0,5206 0,5751 0,6911 2. Rasio Total Hutang terhadap Aset 0,5179 0,5718 0,6863 Sumber: BPKAD Kab. Luwu (diolah) Analisis Solvabilitas yang diperoleh dari neraca daerah Kabupaten Luwu sebagaimana tercantum dalam tabel 3.13, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Rasio Hutang terhadap Modal (Debt to Equity Ratio) digunakan untuk mengukur seberapa perlunya hutang jika dibandingan dengan kemampuan modal yang dimiliki, dimana semakin kecil nilainya berarti semakin mandiri, tidak tergantung pembiayaan dari kreditur. Tahun 2017 sebesar 0,52 tahun 2018 sebesar 0,57 dan tahun 2019 sebesar 0,69.
2.Rasio Total Hutang terhadap Total Aset (Debt to Asset Ratio), yang menunjukkan seberapa besar pengaruh hutang terhadap aktiva, dimana semakin besar nilainya diartikan semakin besar pula pengaruh hutang terhadap pembiayaan, juga menandakan semakin besar resiko yang Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-33 dihadapi oleh kreditur. Pengaruh hutang terhadap aktiva tahun 2017 sebesar 0,51, tahun 2018 sebesar 0,57, dan tahun 2019 sebesar 0,68. 3.2. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu Keuangan daerah merupakan komponen yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan, sehingga analisis mengenai kondisi dan proyeksi keuangan daerah perlu dilakukan untuk mengetahui kemampuan daerah dalam mendanai rencana pembangunan dan kesadaran untuk secara efektif memberikan perhatian kepada isu dan permasalahan strategis secara tepat. Dengan melakukan analisis keuangan daerah yang tepat akan menghasilkan kebijakan yang efektif dalam pengelolaan keuangan daerah Kebijakan pengelolaan keuangan daerah secara garis besar akan tercermin pada kebijakan pendapatan, pembelanjaan serta pembiayaan APBD. Pengelolaan keuangan daerah yang baik menghasilkan keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi dan efektivitas belanja daerah serta ketepatan dalam memanfaatkan potensi pembiayaan daerah. Kebijakan Pendapatan Daerah senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar sebagai hak pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran;
2.Seluruh pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD secara bruto, dalam pengertian bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan dan/atau dikurangi dengan bagi hasil;
3.Pendapatan daerah adalah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Kebijakan pendapatan daerah disesuaikan dengan kewenangannya, struktur pendapatan daerah dan asal sumber penerimaannya dapat dibagi berdasarkan 3 (tiga) kelompok, yaitu :
1.PAD yang merupakan hasil penerimaan dari sumber-sumber pendapatan yang berasal dari potensi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam rangka membiayai urusan rumah tangga daerahnya. Sedangkan kebijakan pendapatan asli daerah dilakukan dalam berbagai upaya yang diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah meliputi: Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-34
a.Mengoptimalkan penerimaan PAD dengan cara membenahi manajemen data penerimaan PAD, meningkatkan penerimaan pendapatan Non-konvensional, melakukan evaluasi dan revisi secara berkala peraturan daerah tentang pajak dan retribusi yang perlu disesuaikan, menetapkan target penerimaan berdasarkan potensi penerimaan, mengembangkan kelembagaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan kebutuhan daerah;
b.Optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan PBB, BPHTB dan Pajak Daerah Lainnya;
c.Menetapkan sumber pendapatan daerah unggulan yang bersifat elastis terhadap perkembangan basis pungutannya dan less distortive terhadap perekoNomormian;
d.Pemantapan kelembagaan dan Sistem Operasional Pemungutan Pendapatan Daerah;
e.Peningkatan pendapatan daerah dengan intensifikasi dan ekstensifikasi;
f.Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan daerah dengan Pemerintah Provinsi, SKPD Penghasil dan Kecamatan;
g.Mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah untuk memberikan kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Daerah;
h.Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi daerah;
i.Meningkatkan kualitas pengelolaan aset dan keuangan daerah.
2.Dana Perimbangan, yaitu merupakan pendapatan daerah yang berasal dari APBN yang bertujuan untuk menutup celah fiskal (fiscal gap) sebagai akibat selisih kebutuhan fiskal (fiscal need) dengan kapasitas fiskal (fiscal capacity). Kebijakan yang akan ditempuh dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dari dana perimbangan adalah sebagai berikut:
a.Optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN), dan PPh Pasal 21;
b.Meningkatkan akurasi data sumber daya alam sebagai dasar perhitungan pembagian dalam Dana Perimbangan;
c.Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan Dana Perimbangan.
3.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah adalah penerimaan yang berasal dari pihak ketiga, dalam hal ini meliputi bagi hasil yang diperoleh dari pajak pemerintah provinsi, dana penyesuaian dan otonormi khusus, Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-35 bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan bagi hasil retribusi dengan pemerintah provinsi serta pendapatan lainnya yang tidak termasuk kelompok PAD dan dana perimbangan. Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, belanja daerah disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program/kegiatan. Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk mendukung pencapaian target IPM, dimana dengan mempertimbangkan pencapaian IPM, diperlukan perencanaan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pencapaian IPM. Perencanaan pembangunan yang mendukung pencapaian IPM diarahkan untuk memperkuat bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur dan suprastruktur. Kebijakan belanja daerah diarahkan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif. Upaya tersebut antara lain adalah:
1.Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan;
2.Efisiensi belanja dilakukan dengan mengoptimalkan belanja untuk kepentingan publik, melaksanakan proper budgeting melalui analisis cost benefit dan tingkat efektifitas setiap program/kegiatan serta melaksanakan prudent spending melalui pemetaan profil resiko atas setiap belanja kegiatan beserta perencanaan langkah antisipasinya;
3.Penyusunan belanja kecamatan diprioritaskan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi OPD dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan kecamatan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
4.Belanja dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib diarahkan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum;
5.Pemenuhan dan pemanfaatan anggaran untuk pendidikan sebesar 20% dari volume anggaran APBD tiap tahunnya, dengan fokus pada penuntasan WAJAR DIKDAS 9 tahun dan penuntasan buta aksara serta menciptakan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau; Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-36
6.Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan dilaksanakan dengan memperbaiki fasilitas dan pengadaan untuk pelayanan dasar kesehatan terutama untuk keluarga miskin serta kesehatan ibu dan anak, memperbanyak tenaga medis terutama untuk daerah-daerah yang sulit dijangkau, serta memperbaiki kualitas lingkungan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
7.Dalam rangka peningkatan daya beli masyarakat, anggaran belanja diarahkan pada revitalisasi sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, penguatan struktur ekonomi perdesaan berbasis "desa membangun", pemberdayaan koperasi dan KUKM, serta dukungan infrastruktur perdesaan;
8.Pengurangan persentase jumlah angkatan kerja yang menganggur hingga dibawah 10%, diantaranya melalui penyiapan SDM yang siap kerja, peningkatan investasi program multi sektor, peningkatan sarana dan prasarana balai pelatihan ketenagakerjaan;
9.Dalam mendukung pengembangan aktifitas ekonomi, pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur akan diarahkan pada wilayah sentra produksi di pedesaan, aksesibilitas sumber air baku dan listrik;
10.Kebijakan untuk belanja tidak langsung meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.Mengalokasikan belanja pegawai yang merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.Mengalokasikan belanja Non pegawai seperti belanja subsidi yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu, agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak, belanja bantuan sosial yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan belanja tidak terduga yang merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya. 3.2.1 Proporsi Penggunaan Anggaran Untuk melihat upaya pemenuhan kebutuhan aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu selama 5 (lima) tahun terakhir, dapat dilihat sebagaiman yang disajikan pada tabel berikut: Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-37 Tabel 3.14. Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Tahun 2016-2020 No Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Rata-rata Pertumbuha n (%) A Belanja Tidak Langsung 423.127.516.476,00 391.307.199.973,00 407.849.325.585,00 417.891.880.738,00 405.949.993.743,00 -0,92 1 Belanja Gaji dan Tunjangan 395.163.624.976,00 361.129.918.265,00 365.892.837.648,00 380.445.288.448,00 377.340.888.273,00 -1,03 2 Belanja Tambahan Penghasilan 25.016.141.500,00 25.958.406.708,00 40.534.262.937,00 35.904.592.290,00 27.857.497.971,00 6,52 3 Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/WKDH 2.143.000.000,00 3.193.000.000,00 400.000.000,00 400.000.000,00 450.000.000,00 -6,49 4 Belanja Pemungutan Pajak Daerah 804.750.000,00 1.025.875.000,00 1.022.225.000,00 1.142.000.000,00 301.607.499,00 -8,69 B Belanja Langsung 102.007.829.039,00 100.149.468.958,00 122.909.057.064,00 153.881.738.169,00 123.089.397.639,00 6,52 1 Belanja Honorarium PNS 15.710.612.177,00 17.486.239.500,00 7.914.239.000,00 7.455.814.121,00 6.756.319.500,00 -14,65 2 Belanja Uang Lembur 1.788.903.000,00 1.904.546.000,00 2.429.902.069,00 2.303.485.600,00 1.289.561.000,00 -3,79 3 Belanja Beasiswa Pendidikan PNS 91.700.000,00 30.000.000,00 63.750.000,00 15.000.000,00 20.000.000,00 0,52 4 Belanja Kursu, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS 3.930.669.000,00 1.935.207.750,00 1.854.285.700,00 1.495.136.597,00 1.116.640.300,00 -24,91 5 Belanja Premi Asuransi Kesehatan 14.646.750.100,00 16.561.465.290,00 26.503.113.818,00 25.227.292.053,00 25.808.753.557,00 17,65 6 Belanja Makanan dan Minuman Pegawai - - - 17.412.232.694,00 10.600.816.599,00 -39,12 7 Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya 1.268.354.600,00 1.107.171.500,00 1.196.349.882,00 1.487.905.545,00 893.412.500,00 -5,06 8 Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari tertentu 726.201.850,00 1.015.315.400,00 1.121.737.636,00 2.168.906.181,00 155.143.000,00 12,70 9 Belanja Perjalanan Dinas 40.492.772.533,00 48.055.467.818,00 57.415.933.915,00 50.637.492.218,00 27.743.058.824,00 -4,72 10 Belanja Perjalanan Pindah Tugas - - - 11 Belanja Pemulangan Pegawai - - - 12 Belanja Modal (Kantor, Mobil Dinas, Meubelair, Peralatan dan Perlengkapan 23.351.865.779,00 12.054.055.700,00 24.409.745.044,00 45.678.473.160,00 48.705.692.359,00 36,97 TOTAL 525.135.345.515,000 491.456.668.931,000 530.758.382.649,000 571.773.618.907,00 529.039.391.382,00 0,46 Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu, Tahun 2020. Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-38 Pada tabel 3.19 Realisasi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur dari tahun 2016 sampai dengan 2020 berfluktuatif baik dari sisi Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. Rata-rata pertumbuhan untuk belanja tidak langsung lebih kecil jika dibandingkan dengan pertumbuhan belanja langsung dengan angka pertumbuhan masing-masing sebesar (0,92%) per tahun dan 6,52% per tahun Selanjutnya dijelaskan mengenai proporsi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur untuk 5 (lima) tahun terakhir yang disajikan pada tabel berikut: Tabel 3.15. Analisis Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Luwu Tahun 2016-2020 No Tahun Total Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Aparatur Total Pengeluaran (Belanja + Pembiayaan Pengeluaran) Persentas e (a/b)*100 (a) (b) © 1 2016 525.135.345.515,000 1.488.781.858.138,00 35,27 2 2017 491.456.668.931,000 1.319.986.167.523,00 37,23 3 2018 530.758.382.649,000 1.339.376.148.125,39 39,63 4 2019 509.307.545.818,000 1.179.967.686.353,00 43,16 5 2020 490.846.163.172,000 1.101.551.198.736,13 44,56 Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu(diolah) Dari persentase belanja pemenuhan kebutuhan aparatur terhadap total pengeluaran, pada tabel 3.20. dapat disimpulkan bahwa belanja untuk pembangunan semakin besar proporsinya setiap tahun terhadap APBD dibandingkan dengan belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur. Selain analisis tentang pemenuhan kebutuhan aparatur juga perlu dilakukan analisis terhadap realisasi pengeluaran wajib dan mengikat, untuk menghitung kebutuhan pendanaan belanja dan pengeluaran pembiayaan yang tidak dapat dihindari atau harus dibayar dalam suatu tahun anggaran seperti gaji dan tunjangan pegawai serta anggota dewan, bunga, belanja jasa kantor, sewa kantor yang telah ada kontrak jangka panjang atau belanja sejenis lainnya. Analisis terhadap realisasi pengeluaran wajib dan mengikat Pemerintah Kabupaten Luwu disajikan dalam tabel 3.21. berikut: Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-39 Tabel 3.16. Analisis terhadap Realisasi Pengeluaran Wajib dan Mengikat Tahun 2016-2020 (dalam jutaan rupiah) No Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Rerata Pertumbuhan (%) A Belanja Tidak Langsung 608.188,30 623.248,13 653.425,46 689.821,31 663.250,48 2,26 1 Belanja Gaji dan Tunjangan 395.163,62 361.129,92 365.892,84 380.445,28 377.340,88 -1,03 2 Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/WKDH 2.143,00 3.193,00 400,00 400,00 450,00 -6,49 3 Belanja Hibah 6.170,30 21.977,27 45.452,08 35.000,54 33.952,85 84,25 4 Belanja Bantuan Sosial 226,65 371,75 382,70 866,50 1.004,03 52,31 5 Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa 5.061,16 2.586,25 2.881,32 2.842,20 2.650,33 -11,40 6 Belanja bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa 199.423,57 233.989,95 238.416,52 270.266,79 247.852,39 6,07 B Pembiayaan Pengeluaran 7.693,49 36.564,48 5.517,62 4.009,62 3.008,26 59,51 1 Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 7.000,00 7.000,00 5.500,00 4.000,00 3.000,00 -18,43 2 Pembayaran Utang Pemda 29.445,13 3 Pengeluaran Pembiayaaan Lainnya 693,49 119,35 17,62 9.62 8,26 -56,89 TOTAL (A+B) 615.881,79 659.812,61 658.943,08 693.830,93 666.258,74 2,08 Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu, Tahun 2020. Dapat dilihat pada tabel 3.21. bahwa rata-rata pertumbuhan belanja tidak langsung lebih kecil dari pembiayaan pengeluaran yaitu sebesar 2,26% dan 59,51%. Pada pembiayaan pengeluaran terdapat pembayaran utang pemda pada tahun 2017, namun pada tahun 2018-2020 sudah tidak terdapat data tersebut. Maka dari itu, realisasi pada tahun 2017 meningkat secara signifikan mencapai Rp. 36,56 Milyar. Sedangkan pada tahun 2018 mengalami penurunan yang signifikan senilai Rp. 5,52 Milyar. 3.2.2 Analisis Pembiayaan Analisis pembiayaan keuangan daerah Kabupaten Luwu berdasarkan surplus ataupun defesit anggaran. Kondisi surplus berarti pendapatan daerah lebih besar dari belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah, sebaliknya kondisi defesit berarti belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah lebih besar dari pendapatan daerah. Analisis pembiayaan daerah meliputi: a) Analisis Sumber Penutup Defisit Riil; b) Analisis Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA); c) Analisis Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA); dan d) Analisis Proyeksi Pembiayaan Daerah Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-40
a.Analisis Sumber Penutup Defesit Riil Analisis ini dilakukan untuk memberi gambaran masa lalu tentang kebijakan anggaran untuk defisit riil anggaran. Perkembangan defisit riil anggaran Pemerintah Kabupaten Luwu disajikan pada tabel 3.17. berikut: Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-41 Tabel 3.17. Penutup Defesit Riil Anggaran Tahun 2016-2020 No Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 1 Realisasi Pendapatan Daerah 1.397.284.611.385,39 1.292.583.077.131,60 1.323.121.884.246,45 1.473.541.520.417,36 1.372.899.156.935,71 Dikurangi 2 Belanja Daerah 1.481.088.366.252,00 1.283.421.687.609,00 1.333.858.528.125,39 1.175.958.066.703,00 1.090.295.246.636,13 3 Pengeluaran Pembiayaan Daerah 7.693.491.886,00 36.564.479.914,00 5.517.620.000,00 4.009.619.650,00 11.255.952.100,00 A Defesit Riil (91.497.246.752,61) (27.403.090.391,40) (16.254.263.878,94) 20.464.829.153,36 20.845.226.813,58 Ditutup oleh Realisasi Penerimaan Pembiayaan : 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya 153.165.357.869,10 61.673.896.116,49 34.252.571.032,09 17.999.507.153,15 38.465.486.306,51 2 Pencairan Dana Cadangan 3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan 0,00 4 Penerimaan Pinjaman Daerah 5 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 5.785.000,00 2.108.400,00 1.200.000,00 1.150.000,00 150.000,00 6 Penerimaan Piutang Daerah B Total Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah 153.171.142.869,10 61.676.004.516,49 34.253.771.032,09 18.000.657.153,15 38.465.636.306,51 A-B Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenan 61.673.896.116,49 34.272.914.125,09 17.999.507.153,15 38.465.486.306,51 59.310.863.120,09 Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu. Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-42 Berdasarkan tabel diatas, dapat dilihat bahwa selama kurun waktu 2016-2018 APBD Kabupaten Luwu mengalami defisit, yang artinya realisasi pendapatan daerah kurang dari realisasi belanja daerah. Sedangkan pada tahun 2019-2020 APBD Kabupaten Luwu mengalami surplus, yang artinya realisasi pendapatan daerah lebih besar dari realisasi belanja daerah. Defesit riil dapat ditutupi dengan berbagai komponen, yaitu SiLPA tahun anggaran sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah, dan Penerimaan Piutang Daerah. Komponen-komponen tersebut termasuk dalam Penerimaan Pembiayaan Daerah, sehingga pada tahun 2016 sampai dengan 2018 diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan masing-masing sebesar Rp61,67 Milyar pada tahun 2016, Rp.34,27 Milyar pada tahun 2017 dan Rp.17,99 Milyar pada tahun
2018.Sedangkan Pada tahun 2019 – 2020 memiliki tambahan dana yang diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp. 38,47 Milyar pada tahun 2019 dan Rp. 59,10 Milyar pada tahun 2020. Komposisi penutup defesit riil anggaran (tabel 3.18) menunjukkan bahwa pada tahun 2016 defisit riil tidak dapat ditutup oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya sebesar - 1,67%, begitupun pada tahun 2017 sebesar -2,25% dan pada tahun 2018 sebesar -2,11%. Sedangkan surplus pada tahun 2019 memiliki nilai SILPA sebesar 0,88% dan tahun 2020 sebesar 1,85%. Tabel 3.18. Komposisi Penutup Defesit Riil Anggaran Tahun 2016-2020 No Uraian Proporsi dari Total defesit Riil (%) 2016 2017 2018 2019 2020 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya -1,67 -2,25 -2,11 0,88 1,85 2 Pencairan Dana Cadangan 0,00 0,00 0,00 3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan 4 Penerimaan Pinjaman Daerah 0,00 0,00 0,00 5 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah (0,0000632) (0,0000769) (0,0000738) 0,0000561 0,0000072 6 Penerimaan Piutang Daerah 0,00 0,00 0,00 Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu. Dengan memperhatikan data defisit dan surplus riil anggaran dan komposisi penutup defisit riil anggaran selama tahun 2016 sampai dengan 2020, maka dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-43 Luwu memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan sebagai akumulasi surplus/defisit riil anggaran ditambah penerimaan pembiayaan.
b.Analisis Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Analisis Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan dilakukan untuk memberi gambaran tentang komposisi sisa lebih perhitungan anggaran. Dengan mengetahui SiLPA realisasi anggaran periode sebelumnya, dapat diketahui kinerja APBD tahun sebelumya yang lebih rasional dan terukur. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 mendefinisikan SiLPA sebagai selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran, sehingga keberadaan SiLPA tersebut dapat bermakna positif dan negatif. Bermakna positif jika SiLPA tersebut merupakan hasil dari efektifnya penerimaan PAD sehingga terjadi over target dan dibarengi oleh efesiensi anggaran pemerintah daerah. Sedangkan SiLPA bermakna negatif bila berasal dari tertundanya belanja langsung program dan kegiatan Pemerintah Daerah. Perolehan SiLPA Kabupaten Luwu selama tahun tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 diperoleh dari sisa penghematan dan Pelampauan Penerimaan Lain-lain Pendapatan daerah yang Sah, sebagaimana terlihat pada tabel berikut. Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-44 Tabel 3.19. Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2016-2020 No Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Rp % dari SILPA Rp % dari SILPA Rp % dari SILPA Rp % dari SILPA Rp % dari SILPA Jumlah SILPA 61.673.896.116,49 100,00 34.272.914.125,09 100,00 17.999.507.153,15 100,00 38.465.486.306,51 100,00 59.310.863.120,09 100,00 1 Pelampauan Penerimaam PAD (4.034.726.380,01) -6,54 2.374.833.922,60 6,93 (3.090.275.921,55) -17,17 -5.573.134.190,64 (14,49) 10.312.843.213 17,39 2 Pelampauan Penerimaan Dana Perimbangan (28.287.789.842,00) -45,87 (8.468.207.088,000) -24,71 (4.457.493.983,00) -24,76 -7.501.599.849,27 (19,50) (87.372.847.659) (147,31) 3 Pelampauan Penerimaan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah 22.472.928.494,40 36,44 15.276.910.917,00 44,57 (9.840.630.090,00) -54,67 3.812.203.943,00 9,91 (2.499.690.606) (4,21) 4 Sisa Penghematan Belanja atau akibat lainnya 71.129.395.572,10 115,33 24.699.069.644,49 72,07 34.997.164.600,70 194,43 48.133.309.618,42 125,13 125.870.342.558 212,22 5 Kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan 394.088.272,00 0,64 390.306.729,00 1,14 390.742.547,00 2,17 -405.293.215,00 (1,05) 13.000.215.614 21,92 6 kegiatan lanjutan Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu, Tahun 2020. Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-45
c.Analisis Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan Analisis Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan bertujuan untuk memperoleh gambaran secara riil sisa lebih pembiayaan anggaran yang dapat digunakan dalam penghitungan kapasitas pendanaan pembangunan daerah. Hasil analisis ini dapat digunakan untuk menghitung kapasitas penerimaan pembiayaan daerah dengan proyeksi 5 (lima) tahun kedepan. Tabel 3.20. Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Tahun 2016-2019 (dalam juta rupiah) NO URAIAN 2016 2017 2018 2019 1 Saldo Kas Neraca Daerah 62.067,98 34.663,22 18.390,25 38.918,95 dikurangi 2 Kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan 394,09 390,31 390,74 390,67 3 Kegiatan Lanjutan Sisa Lebih (Riil) PembiayaanAnggaran 61.673,90 34.272,91 17.999,51 38.528,28 Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu 3.3 Kerangka Pendanaan Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah daerah selama 5 (lima) tahun ke depan. Tahapan awal yang dilakukan adalah mengidentifikasi seluruh penerimaan daerah dan sumber penerimaan. Kapasitas riil keuangan daerah adalah total penerimaan daerah setelah dikurangkan dengan berbagai pos atau belanja dan pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat serta prioritas utama. Kebijakan Alokasi Anggaran secara umum diarahkan untuk mendanai kebutuhan belanja Pemerintah Daerah, baik melalui belanja langsung Perangkat Daerah yang ada dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maupun melalui belanja tidak langsung yang mengikutsertakan peran aktif pihak-pihak pemangku kepentingan. Pembiayaan ditetapkan untuk menutup defisit yang disebabkan oleh lebih besarnya belanja daerah dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh. Penyebab utama terjadinya defisit anggaran adalah adanya kebutuhan pembangunan daerah yang semakin meningkat. Kebijakan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-46 Dalam upaya pencapaian sasaran ataupun target rancangan struktur APBD, baik yang menyangkut Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan Daerah, maka Pemerintah Daerah mengembangkan strategi sebagai berikut:
a.Memantapkan kinerja pembangunan ekonomi sebagai upaya untuk meningkatkan investasi dan optimalisasi pemanfaatan potensi daerah, sehingga akan berdampak positif pada pendapatan daerah termasuk juga PAD;
b.Menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pengkajian peluang investasi dan adanya kepastian hukum untuk meningkatkan minat investor menanamkan modalnya di kabupaten Luwu;
c.Identifikasi dan penggalian sumber-sumber obyek pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan PAD;
d.Pengkajian dan penyesuaian Perda-Perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah;
e.Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah atasan guna meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah;
f.Menyusun agenda prioritas pembangunan untuk memantapkan dan memfokuskan kinerja pelaksanaan pembangunan;
g.Menyusun dan memantapkan indikator kinerja program dan kegiatan pembangunan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan APBD;
h.Meningkatkan partisipasi/pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
i.Melakukan pinjaman daerah untuk percepatan pembangunan infrastruktur yang memiliki daya ungkit yang besar terhadap peningkatan perekonomian daerah. 3.3.1.Asumsi Ekonomi, Sosial dan Fiskal Proyeksi pendapatan dan belanja daerah didasarkan atas asumsi makro ekonomi daerah, asumsi kondisi sosial masyarakat, dan asumsi pokok-pokok kebijakan fiskal untuk tahun 2020-2024. Ketiga asumsi ini memiliki korelasi secara langsung dan secara tidak langsung pada keuangan daerah ke depan, baik dari sisi pendapatan daerah maupun belanja daerah. Artinya, asumsi tersebut, selain akan menuntun proyeksi besaran pendapatan daerah, juga akan menetukan besarnya kebutuhan belanja daerah untuk jangka waktu lima tahu ke depan. Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-47 Tabel 3.21. Asumsi Indikator Makro Ekonomi dan Sosial Kabupaten Luwu 2019-2024 No Indikator Tahun 2019 Capaian 2020 Capaian 2021 Target 2022 Target 2023 Target 2024 Target 1 Pertumbuhan Ekonomi (%) 6,26 1,30 4,50 5,84 5,99 7,85 2 Tigkat Pengangguran (%) 3,59 4,94 3,77 3,39 3,04 2,78 3 Inflasi (%) 4,06 3,96 3,86 3,76 3,57 3,39 4 PDRB per Kapita (Rp Juta) 43,25 43,96 45,30 48,05 51,20 54,05 5 Tingkat Kemiskinan (%) 12,78 12,65 12,30 12,10 11,97 11,92 6 Indeks Pembangunan Manusia 70,39 70,80 71,44 72,01 72,58 72,91 Asumsi makro ekonomi daerah Kabupaten Luwu yang diaharapkan memberikan dampak positif pada kondisi keuangan daerah Kabupaten Luwu lima tahun kedepan, yakni mencakup asumsi pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat pengangguran, tingkat inflasi dan PDRB per kapita. Keempat indikator makro ekonomi daerah tersebut, bukan hanya berimplikasi pada kebutuhan belanja pembangunan daerah yang juga tidak sedikit, tetapi juga diharapkan dapat memberi dampak langsung pada peningkatan kapasitas keuangan daerah. Kemudian secara tidak langsung menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat secara luas, melalui pertumbuhan konsumsi rumah tangga, kegiatan ekonomi sektor swasta, serta meningkatkan aktivitas perdagangan domestik dan luar negeri. Pertumbuhan ekomoni daerah Kabupaten Luwu untuk lima tahun kedepan diasumsikan dan ditargetkan bertumbuh secara konsisten melebihi pertumbuhan ekonomi Provinsi dan Nasional, sehingga Kabupaten Luwu diharapkan menjadi salah satu pilar perekonomian Provinsi dan Nasional. Asumsi pertumbuhan ekonomi ini tidak hanya diharapkan secara konsisten terus meningkat, tetapi juga diharapkan menjadi lebih inklusif dan berkualitas tinggi sehingga tingkat pengangguran dan tingkat kemiskinan diharapkan menurun secara signifikan untuk lima tahun kedepan. Dengan demikian, stabilitas harga-harga dapat tercipta dan daya beli masyarakat tetap terjaga pada level lebih tinggi, melebihi capaian dalam beberapa tahun terakhir. Capaian Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Luwu pada tahun 2020 sebesar 1,30%. Walaupun pertumbuhan ekonomi tidak mengalami peningkatan dari periode sebelumnya, namun masih lebih tinggi dibandingkan Provinsi Sulawesi Selatan yaitu -0,70%. Tingkat pengangguran pada tahun 2019 mencapai 4,66, lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya. Sehingga pada tahun 2020 ditargetkan akan menurun Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-48 dari periode sebelumnya. Sedangkan angka kemiskinan pada tahun 2019 sampai 2020 mengalami penurunan dari periode sebelumnya yakni 12,78% dan 12,65%. Melalui capaian indikator makro ekonomi daerah yang menjadi asumsi dasar tersebut, diharapkan tingkat pembangunan manusia melalui pengukuran IPM Kabupaten Luwu akan terus membaik bukan hanya pada nilai indeksnya tetapi juga peningkatannya secara regional dan nasional. Indikator makro ekonomi daerah yang tinggi akan menjamin kemampuan keuangan rumah tangga masyarakat juga meningkat dan kemampuan kapasitas keuangan daerah Kabupaten Luwu juga akan semakin besar. Kondisi ini akan menciptakan keadaan yang kondusif untuk meningkatkan layanan sosial ekonomi masyarakat dalam segala aspek, seperti layanan dasar pendidikan, kesehatan, ketertiban serta aksesibilitas ekonomi yang semakin baik. Kondisi ini menjadi syarat mutlak pencapaian kualitas manusia Kabupaten Luwu yang semakin tinggi, yang ditunjukkan dengan angka IPM yang semakin membaik, setara dengan daerah-daerah maju lainnya baik di tataran regional dan nasional. Indeks pembangunan manusia tahun 2019 lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya yaitu sebesar 70,39. Hal ini sudah sesuai dengan target yang akan dicapai. Pada tahun 2020 pemerintah Kab. Luwu menargetkan sebesar 70,80 danpeningkatan ini akan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Sama halnya komponen indeks pembangunan manusia juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sehingga kualitas manusia Kabupaten Luwu semakin baik. Selanjutnya, asumsi-asumsi pokok kebijakan fiskal juga diperkirakan menunjukkan tren positif. Pertumbuhan PAD secara rata-rata diperkirakan akan bertumbuh 4,01 persen pertahun dengan kecenderungan yang meningkat. Sedangkan, dana perimbangan diperkirakan bertumbuh rata- rata 2,50 persen selama periode 2020-2024 dengan kecenderungan yang melambat. Perkiraan melambatnya pertumbuhan Dana Perimbangan bersumber dari pertumbuhan DAU dan DAK yang diperkirakan akan melambat karena kondisi penerimaan negara yang tidak mencapai target. Tabel 3.22. Asumsi Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Kabupaten Luwu 2020-2024 No Indikator Tahun 2020 Capaian 2021 Target 2022 Target 2023 Target 2024 Target 1 Pertumbuhan PAD 4,70% 3,78% 3,78% 3,79% 3,79% 2 Pertumbuhan Dana Perimbangan: 2,50% 2,50% 2,50% 2,50% 2,50% A Pertumbuhan DBH 2,50% 2,50% 2,50% 2,50% 2,50% B Pertumbuhan DAU 2,50% 2,50% 2,50% 2,50% 2,50% C Pertumbuhan DAK 2,50% 2,50% 2,50% 2,50% 2,50% Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 III-49 3.3.2.Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah Struktur Pendapatan dan Belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2021 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pendapatan Daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sedangkan komponen belanja daerah dibagi atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, sebagaimana terlihat pada tabel III.28. Pendapatan dan belanja daerah dalam perspektif rencana disajikan melalui hasil proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Dasar utama dalam proyeksi pendapatan daerah mencakup empat determin, yakni: (1) asumsi indikator makro ekonomi daerah; (2) kebijakan di bidang keuangan negara;