Dalam Peraturan Daerah ini, yang climaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubemur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat provinsi dan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di provinsi.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/ atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan Investasi dan untuk meningkatkan lnvestasi di daerah.
7.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
8.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian lnsentif dan Pemberian Kemudahan Investasi yang selanjutnya disebut Tim adalah Tim yang ditetapkan oleh Bupati untuk melakukan verifikasi, penilaian, memberikan rekomendasi, dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi. 4