2.Dinas Kesehatan, Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
5.Satuan Palisi Pamong Praja, Tipe A melaksanakan urusan melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
6.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Tipe C melaksanakan urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
7.Dinas Sosial, Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
8.Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Tipe A bidang bidang Tipe A bidang Kearsipan, pemerintahan pemerintahan Olahraga, pemerintahan
10.Dinas Ketahanan Pangan, Tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pangan; 1 1 . Dinas Pertanahan, Tipe C melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
12.Dinas Lingkungan Hidup, Tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup; 1 3 . Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
14.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
15.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
16.Dinas Perhubungan, Tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; 1 7. Dinas Komunikasi, lnformatika, Statistik dan Persandian, Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik dan urusan pemerintahan bidang Persandian;
18.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian, Tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan urusan pemerintahan Bidang Perindustrian;
19.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
20.Dinas Kepemudaan dan melaksanakan urusan Kepemudaan dan Olahraga; 2 1 . Dinas Perpustakaan dan melaksanakan urusan Perpustakaan dan urusan Kearsipan;
22.Dinas Perikanan, Tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perikanan dan Kelautan;
23.Dinas Kepariwisataan dan Kebudayaan, Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kepariwisataan dan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
24.Dinas Pertanian, Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
25.Dinas Perdagangan, Tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;