Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Luwu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disingkat DP3A adalah Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Luwu.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
9.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
10.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/ atau ibu angkat. 1 1 . Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, swasta, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu. 1 2 . Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. 4
13.Kabupaten La.yak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai system pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
14.Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disebut RAD KLA adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi, dan terukur yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam jangk waktu tertentu, sebagai instrument dalam mewujudkan KLA.
15.Rencana Aksi Kecamatan, Desa/Kelurahan Ramah Anak adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi dan terukur yang disusun oleh Kecamatan Desa/Kelurahan dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrument dalam mewujudkan Kecamatan, Desa/Kelurahan La.yak Anak.
16.Gugus Togas KLA adalah lembaga koordinatif di Tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiata untuk mewujudkan KLA.
17.Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota.
18.Desa/Kelurahan La.yak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya Pemerintah Desa/Kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
19.Indikator KLA adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya KLA.
20.Deklarasi KLA adalah perwujudan komitmen pemerintah yang didukung oleh masyarakat, media massa, dunia usaha, dan perwakilan Anak dalam mengawali penyelenggaraan KLA. 2 1 . Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai Indikator KLA.
22.Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan Pembangunan Daerah melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
23.Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diberi tugas tertentu di bidang penyelenggaraan KLA sesuai dengan peraturan perundang undangan.
24.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Daerah dan berdomisili di Daerah.
25.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan. 5