( 1 ) Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum dipimpin oleh Kepala Subbagian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan urusan kepegawaian, hukum, tata usaha, rumah tangga, kerja sama, kehumasan dan protokol serta ketatalaksanaan.
(2)Uraian tugas Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , meliputi:
a.menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c.memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Umum, Hukum, dan Kepegawaian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tu gas;
d.menyusun rancangan, pengoreksian, memaraf dan/ atau menandatangani naskah dinas;
e.mengikuti rapat-rapatsesuai dengan bidang tugasnya;
f.melakukan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Umum, hukum dan Kepegawaian;
g.melakukan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai;
h.melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pegawai;
i.pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
j.melakukan urusan tata usaha dan kearsipan;
k.melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
1.melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
m.melakukan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
n.melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
o.menyusun laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum;
f.melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Lembaga pemerintah dan Lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
g.menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
i.melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.