Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 45 Tahun 2015
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA Pasal 1 Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pasal 2 Menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu melalui Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu untuk melaksanakan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Menugaskan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu dengan berkoordinasi Instansi yang terkait untuk segera menyusun/membuat Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Bupati ini dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.