Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2024
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
( 1 ) RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah.
( 1 ) RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program Bupati dan Wakil Bupati.
RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi acuan bagi masyarakat, stakeholder, Perangkat Daerah dalam pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam pencapaian visi dan misi pembangunan jangka panjang yang menjadi cita-cita bersama yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. memerintahkanAgar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu. Ditetapkan di Belopa pada tanggal 2 Desember 2024 Pj. BUPFi MUH. SALEH Diundangkan di Belopa pada tanggal 2 Dsember 2024 IBRA±RAH KABUPATEN LUWU, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2024 NOMOR 6 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU, PROVINS1 SULAWESI SELATAN : B.HK.06.124.24. - 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 6 TAHON 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pemerintah Kabupaten Luwu berupaya untuk menentukan arah pembangunan daerah yang diwujudkan dengan menyusun perencanaan daerah, khususnya perencanaan jangka panjang daerah yang berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pemerintah daerah untuk menentukan arah pembangunan daerah, maka pemerintah daerah Kabupaten Luwu yang Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerahnya telah berakhir masa keberlakuan atau daya gunanya, memberikan penegasan dibutuhkan peraturan yang baru untuk dijadikan dasar pembangunan daerah jangka panjang selanjutnya. Salah satu aspek perubahan dari Peraturan Daerah terdahulu ialah memberikan penegasan bahwa untuk penentuan arah pembangungan jangka waktu 2025-2045 wajib didasarkan pada dokumen perencanaan sebagai bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah tersebut. Hal ini agar penyelenggaraan pemerintahan Daerah dapat berjalan optimal. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…