Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2015
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN IBADAH HAJI
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN IBADAH HAJI
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN IBADAH HAJI 3
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Maksud dan tujuan Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan kelancaran, ketertiban, kemudahan, dan pembiayaan transportasi Jemaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi, dan dari Debarkasi ke Daerah Asal dalam rangka untuk menjalankan ibadah haji.
BAB III
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
BAB IV
BAB V
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 3 (Tiga) Bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu. Ditetapkan di Belopa pada tanggal BUPATI LUWU A. MUDZAKKAR Diundangkan di Belopa pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU SYAIFUL ALAM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2015 NOMOR NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU, PROVINSI SULAWESI SELATAN : Lenovoputih / E / Proses 4 Ranperda 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR : TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN IBADAH HAJI I. UMUM Bahwa dengan telah diundangkannya Dasar Hukum Penyelenggaraan Haji Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengamanatkan bahwa kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji adalah Tugas Nasional yang pada hakekatnya merupakan tugas seluruh Bangsa Indonesia. Selanjutnya tanggung jawab dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji, baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri (Arab Saudi) adalah Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Menteri Agama Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dan melibatkan berbagai Instansi/Unit terkait, baik Kementerian maupun Lembaga Non Kementerian serta berbagai unsur Masyarakat. Pemerintah Daerah Kabupaten dalam hal ini Bupati sebagai Koordinator Penyelenggaraan Ibadah Haji menunjuk SKPD terkait dan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagai Kepala Staf untuk menjalankan dan melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dengan aman, nyaman, tertib dan lancar yang didukung oleh Petugas Haji Daerah juga sarana dan prasarana serta kepanitiaan yang terkoordinasi dengan baik. Dalam rangka memenuhi hak Jemaah Haji agar dapat memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji yang meliputi Konsumsi dan Transportasi yang memadai, maka diperlukan ketersediaan biaya ataupun finansial yang dibebankan pada APBD. Untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan bagi Jemaah Haji maka diperlukan payung hukum yang mengaturnya yaitu berupa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji. 9 II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) dan ayat (2) Cukup jelas
Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1), (2) dan (3) Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1), (2) dan (3) Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Yang dimaksud Porsi Tahun Keberangkatan adalah Porsi yang masuk dalam lokasi Kuota Propinsi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia dan dapat melunasi tahun berjalan. Pasal 7 Ayat (1), (2) dan Ayat (3) Cukup jelas
Membuka PDF…