Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2.Bupati adalah Bupati Luwu.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Latimojong Kabupaten Luwu yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Latimojong Kabupaten Luwu adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham.
7.Perumda Air Minum Tirta Latimojong Kabupaten Luwu adalah BUMD yang bergerak di bidang jasa pelayanan air minum dan usaha-usaha lainnya yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Pendiriannya.
8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
10.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD. 1 1 . Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/ atau meningkatkan nilai BUMD. 5 1 2 . Tata Kelola Perusahaan Yang Baile adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
13.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
14.Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
15.Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
16.Satuan Pengawas Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah Satuan Pengawas Internal yang melaksanakan tugas penilaian atas kecukupan dan efektifitas pengendalian intern serta penilaian atas kualitas kinerja unit kerja, melakukan evaluasi atas kecukupan dan efektifitas proses manajemen resiko serta praktek tata kelola perusahaan yang baik atas seluruh aspek dan unsur kegiatan perusahaan dan melaporkan seluruh temuan auditnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara triwulan maupun semester kepada Direksi.
17.Pegawai adalah pegawai yang bekerja pada Perumda Air Minum Tirta Latimojong Kabupaten Luwu dan digaji menurut peraturan gaji yang berlaku pada Perumda Air Minum Tirta Latimojong Kabupaten Luwu.
18.Pelanggan adalah pengguna atau pemakai air bersih dan atau air minum secara berkesinambungan yang disalurkan melalui jaringan perpipaan dengan menggunakan water meter sebagai alat ukur dan terdata di data base Perumda Air Minum Tirta Latimojong Kabupaten Luwu. 6
19.Konsumen adalah pengguna atau pemakai yang bersifat tidak tetap terhadap produk yang dihasilkan oleh Perumda Air Minum Tirta Latimojong Kabupaten Luwu selain air bersih dan atau air minum yang disalurkan melalui jaringan perpipaan dengan menggunakan water meter sebagai alat unkur dan terdata di data base Perumda Air Minum Tirta Latimojong Kabupaten Luwu.
20.Uang Jasa adalah imbalan yang diberikan secara tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 1 . J a sa produksi adalah laba bersih setelah dikurangi dengan penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan yang wajar dalam perusahaan.
22.Penyertaan Modal adalah penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memenuhi modal dasar pada Perumda Air Minum Tirta Latimojong Kabupaten Luwu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.
23.Laba Bersih adalah keuntungan yang diperoleh perusahaan setelah dikurangi pajak dan cadangan-cadangan.
24.Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut air baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
25.Air Minum adalah Air yang melalui proses atau tanpa proses pengolahan yang persyaratan kesehatan sesuai dengan Kementerian yang menyelenggarakan kesehatan.
26.Sistem Penyediaan Air Minum, yang selanjutnya disingkat SPAM adalah merupakan suatu kesatuan sistem fisik dari prasarana dan sarana air minum.