Peraturan Daerah mt rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penernpatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu. Ditetapkan di Belopa pada tanggal }, :Uena-•r 2 22 BUPATI LUWU, Diundangkan di Belopa pada tanggal :)i D seaber 2' 22 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2022 NOMOR .. NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU, PROVINS! SULAWESI SELATAN : B.HK.08.199.22. Lenovohitamarsip / D / lvo / Perda 2022 10 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR .J1TAHUN 2�22 TENTANG PEDOMAN GANTI KERUGIAN TANAM TUMBUH UNTUK PEMBANGUNAN BAGI KEPENTINGAN UMUM I. UMUM Dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu diselenggarakan pembangunan untuk kepentingan umum. Pembangunan tersebut memerlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip yang terkandung di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dampak pengadaan tanah dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum khususnya di Daerah, salah satunya berimplikasi terhadap tanaman yang dimiliki masyarakat, berupa kerusakan tanaman atau terganggunya pertumbuhan tanaman yang menyebabkan penurunan produksi dan/atau kualitas hasil tanaman. Dengan demikian diperlukan ganti kerugian tidak hanya terhadap tanah yang hak kepemilikannya beralih, namun juga terhadap Tanaman yang terdampak, melalui upaya ganti kerugian tanam tumbuh, yang mana agar memberikan jaminan kepastian hukum, tertib pelaksanaan ganti kerugian, dan secara umum menjamin kelancaran pembangunan untuk kepentingan umum, maka diperlukan payung hukum sebagai pedoman penyelenggaraanya melalui Peraturan Daerah tentang Pedoman Ganti Kerugian Tanam Tumbuh Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal l Cukup jelas. Pasal 2 Hurufa Yang dimaksud "asas kemanusiaan" adalah dalam penyelenggaraan ganti kerugian tanam tumbuh harus mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, harkat, dan martabat setiap warga negara dan penduduk proporsional. Hurufb Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah dalam penyelenggaraan ganti kerugian tanam tumbuh diharuskan memberikan jaminan penggantian yang layak kepada Pihak Yang Berhak. 11 Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah hasil ganti kerugian tanam tumbuh memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan masyarakat. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kepastian" adalah dalam penyelenggaraan ganti kerugian tanam tumbuh, menjamin kepastian hukum kepada Pihak Yang Berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang layak. Huruf e Yang dimaksud dengan asas "asas keterbukaan" adalah bahwa penyelenggaraan ganti kerugian tanam tumbuh dilaksanakan dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi ganti kerugian tanam tumbuh. Huruff Yang dimaksud dengan asas "asas kesepakatan" adalah bahwa penyelenggaraan ganti kerugian tanam tumbuh senantiasa didasarkan atas prinsip musyawarah tanpa unsur paksaan untuk mendapatkan kesepakatan bersama. Huruf g Yang dimaksud dengan asas "asas kesejahteraan" adalah bahwa penyelenggaraan ganti kerugian tanam tumbuh dapat memberikan nilai tambah bagi kelangsungan kehidupan Pihak Yang Berhak dan masyarakat secara luas.