Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Luwu. 4
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Luwu.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Lingkungan Hid up adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
8.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/ atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
9.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
10.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 1 1 . Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi penyimpanandan/ atau pengumpulan. 1 2 . Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. 1 3 . Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang clirencanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 5
14.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL-RPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
15.Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL-PLH adalah pemyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
16.Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pemyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah.
17.Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah 83 yang selanjutnya disebut Persetujuan Teknis PL83 adalah bentuk persetujuan teknis pengelolaan Limbah 83 dari Pemerintah Daerah berdasarkan standar pengelolaan Limbah 83.
18.Surat Kelayakan Operasional di 8idang Pengelolaan Limbah 83 yang selanjutnya disebutt SLO-PL83 adalah surat kelayakan pemenuhan standar pengelolaan Limbah 83 dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan Limbah 83.
19.Penyimpanan Limbah 83 adalah kegiatan menyimpan Limbah 83 yang dilakukan oleh penghasil Limbah 83 dengan maksud menyimpan sementara Limbah 83 yang dihasilkannya.
20.Pengumpulan Limbah 83 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah 83 dari penghasil Limbah 83 sebelum diserahkan kepada pemanfaat Limbah 83, pengolah Limbah 83, dan/atau penimbun Limbah 83. 2 1 . Penghasil Limbah 83 adalah setiap orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah 83. 6
22.Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan Limbah B3, pemanfaatan Limbah B3, dan/atau penimbunan Limbah 83.
23.Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan Limbah B3.
24.Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah B3.
25.Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan Llmbah B3.
26.Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan Limbah B3.
27.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
28.Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Bupati untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
29.Sistem lnformasi Pengelolaan Limbah 83 adalah sistem yang mengombinasikan teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan Limbah 83.