Da.lam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan 3 (- PA R,{F iIii.ri-\RliHIS t I S!k.'r &' sT B"& ada.lal Kabupaten Luwu Timur. L
2.Pemerintah Daerah adala}l Kepala Daerah sebagai unsur p€nyelenggara pemerintahan oaera.it yarrg -.-i_pirr-ir*"rrr"rl urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerai otooom. 3, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerai dan rjpnb meiirut ,*; ;i;;;i dan tugas pepb.anlyan dengan prinsip otonomi seluas-luasrrya alam "tste- aan pnnsrp Negam Kesatuan Repubtik Indonesia sebagaimaaa dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara nepuUfit fnao-nesia iafrun 1945. O. ?fy+ I.*d{- Ralq/at Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Ra-l$/at Daerah sebagai unsur peiyelenggara pemerintahan daerah.
5.Bupati adalai Bupati Luwu Timur.
6.Pejabat ada.lah _ pegawai ya.rlg diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Kas Daerah adalal Kas Daerah Kabupaten Luwu Timur;
8.Dinas ada.lah Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Timur.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau moda.l yang merupal<an kesatuan, baik yang melal<ukan usala maupun yaig tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseioan komanditer, Ircrseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, Iirma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuar, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, orgaaisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Pelabuha! adalah tempat yang terdiri atas Da-ratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan darl kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang,berupa terminal dan tempat berlabuh kapa.l yang dilengkapi dengan fasilitas keselanatan dan keamanall pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan Intra dan Antarmoda Transportasi.
11.Kepetrabuhanan adalah segala sesuatu yang berkzritan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelartcaral, keananan dan ketertiban arus la.lu lintas kapa.l, penumpalrg dan/atau barang, kcselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau arta-rmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
12.Surat Setoran Retribusi Daerah yarg selanjutnya di singkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau tempat Lain yang ditetapkan oleh Bupati.
13.Surat Ketetapan ReEibusi Daera}, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besa,rnya jumtal pokok retribusi yang terutang.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah L€bih Bayar, yang selanjutnya SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan mlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi PARAF EERA\FHIS i Srld! L /"' Brg. 4 lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
15.Surat Tagiha-n Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Sulat untuk melakukan tagiha.rl retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda,
16.Retribusi Dacrah, yang selanjutnya disebut retribusi ada.lah pungutan Daerah sebagai pembayarar atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuL kepentingan orang Pribadi atau Badan.
17.Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Luwu Tinur yang selanjutnya di8ingkat PPNS adalah Pejabat PPNS s€bagaimana dimaksudkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (I(I,HAP), yang berada di Daerah yang diberi khusus oleh Peraturan Perundang-undatrgal untuk mel,akukan penyidikan terhadap pelalggaral peraturan daerah.