Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 10 Tahun 2014
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 94
Lembaga terkait
Ringkasan
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Isi peraturan
Teks94PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemberian IUJK berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan, dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Maksud pemberian IUJK adalah memberikan izin kepada orang perseorangan atau BUJK yang menyelenggarakan Usaha Jasa Konstruksi di Daerah.
Tujuan pemberian IUJK adalah:
BAB III
BAB IV
Prinsip pelaksanaan pemberian IUJK:
Membuka PDF…