Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2015
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Ringkasan
PEMELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PEMELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : MenetapKan :PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
disediakan dengan maksud dan tujuan a, meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji agar dalam pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar' t- t" 3
BAB III
Transportasi Haji yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Pengadaan jasa angkutan transportasi haji dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
(l) Biaya transportasi Jemaah haji dal biaya operasional dibebankan pada APBD;
Komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi calon Jemaah haji/Jemaah haji, terdiri atas :
BAB V
BAB VI
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 mutai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. 5 q
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundalgkai. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengal penempatannya dalam L€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur. LlP-lF utett'r sn Srlidl Ditetapkan di Malili pada tanggal 20 Juni 2015 BUPATI LUWU TIMUR, DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR PROVINSI z l2ot5l il n, llrg. ANDI HATTA M Diundangkan di Matili pada tanggal 20 Juni 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR, BAHRI SULI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2015 NOMOR. 2 NOREG PERATURAN SULAWESI SELATAN: ( 6 (<:Er-*-'1 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2OI5 TENTANG PEI{YELENGGARAAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI UMUM Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali seumur hidup. Ibadah haji memiliki sifat yang berbeda dengan ibadah-ibadah lain dalam Islam, karena pelaksanaannya banyak terkait berbagai hal dan melibatkan berbagai instansi dan lembaga pemerintah, mulai pemerintah daerah, pemerintah pusat, sampai pemerintahan negara lain. Disamping itu pelaksalaan ibadah haji juga berkaitan dengan soal bimbingan ibadah, jaminan transportasi, kesehatal, akomodasi, keamanan, maupun administrasi keimigrasian. Karena itu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan, bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional, artinya bukan hanya tugas pemerintah pusat tetapi juga merupakan tugas pemerintah daerah. Salah satu tugas penyelenggaraan ibadah haji yang diserahkan Bupati adalah mengenai pengaturan transportasi Jemaah haji, yaitu transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi kembali ke daerah asal. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembiayaan transportasi Jemaah haji yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daeraL. Peraturan daerah ini mengatur maksud dan tu-juan penyediaan Transportasi Jemaah Haji adalah untuk memberikan kelancaran, ketertiban, kemudahan, kenyarnallarr, keamanan, dan kepastian perjalanan bagi Jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal. Dalam rangka itu maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi Jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal, beserta komponen pendukung lainnya, Agar transportasi Jemaah haji dapat terlaksana dengan baik maka Bupati menunjuk Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang penyelenggaraan ibadah haji untuk mengoordinasikan pelaksanaan transportasi Jemaah haji. N. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.
Membuka PDF…