Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2015
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Ringkasan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- a.bahwa da.lam rargka mengembangkan kegiatal usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah, perlu adalya penyertaan modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daera-h Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro Perseroan Terbatas Timur Investana Perseroan Terbatas Bumi Timur Mineral dan Perseroan Terbatas Nusa Timur Energi;
- b.bahwa penyertaan modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daeral Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro Perseroan Terbatas Timur Investama Perseroar Terbatas Bumi Timur Minera-l dan Perseroan Terbatas Nusa Timur Energi yang dialggap marnpu memberikan kontribusi kepada daerah dan masyarakat Kabupaten Luwu Timur pada umumnya; c,bahwa berdasa.rkan pertimbaigan sebagaimana dimaksud da.lam huruf a dan huruf b, perlu
Menetapkan
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro Perseroar Terbatas Timur Investama Perseroan Terbatas Bumi Timur Mineral dan Perseroan Terbatas Nusa Timur Energi;
- 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Unda.ng Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentarg Kamar Dagang dan Industri {Lemba-ran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tamballarl Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346); I Menimbang Mengingat i PARAT s Sckde PARAF III|N \
- 3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingaa Usaha Tidak Sehat (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tanbahan Lemba,ran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
- 4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO0 tentang Ralasia Dagang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4044);
- 5.Unda,ng-Undang Nomor 7 Ta-hun 2003 tentang Pembentukai Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembarar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambaian Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor a27O);
- 6.Undang-Undang Nomor 17 Taiun 2003 tentang Keuangan Nega,ra (Lemba,ran Nega,ra Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- 7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Nega.ra (lf mbamn Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- 8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal (Lembarar Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
- 9.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (l,embaran NegaJa Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); lO. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 82, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- 11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Taiun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemba,ran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undartg Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembafan Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmba-ran Nega,ra Republik Indonesia Nomor 5679); 2 s t- qt PARAr tain..
- 12.Peratura! Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengetolaan Keuangan Daerah (Lemba-ran Nega-ra Republik lndonesia Talun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- 13.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Nega,ra Republik Indonesia Nomor 4738);
- 14.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ke{asama Daerah (Lembarart Negara Republik Indonesia Ta-hun 2007 Nomor 112, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
- 15.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimara telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (I"embamn Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
- 16.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 96, Tambahan kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5244);
- 17.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ba-rang Milik Negara/ Daerai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i4 Nomor 92, Tambahan Irmba-ran Negara Republik Indonesia 5533);
- 18.Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tenta,ng Pedoman Pengelolaal Keuarrgan Daerah sebagaimana telah diubal beberapa kali tera-ldir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201I tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Ta-hun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 310);
- 19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tah:un 2OO7 tentarg Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daeral:
- 20.Peraturan Menteri Da.lam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daefah (Berita Negara Repubtik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); fl--' { S^1,ih IL Dengan Persetujua,n Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR dan BUPATI LT'WU TIMUR MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR AGRO PERSEROAN TERBATAS TIMUR INVESTAMA PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR MINERAL DAN PERSEROAN TERBATAS NUSA TIMUR ENERGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimalsud dengan :
- 1.Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
- 2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yarg menjadi kewenangan daerah otonom.
- 3.Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 1 PAR^F HIf&{lKirrS Sr\di l.
- 21.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1l Taiun 2OO8 tentang Pengelolaan Bamng Milik Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor I 1);
- 22.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (L€mbamn Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OOq Nomor 5, Tambahan l€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimara telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2OO9 tentarg Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahal Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
- 23.Peratura! Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur TahvrL 2012 Nomor 2, Tambahan Lembamn Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 64); Menetapkan:
- 4.Pemerintahan Daerah adalah penyelengga.raan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya da-lam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negaia Republik Indonesia Tahun 1945.
- 5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 6.Badan Usaha Milik Daerah yarg selanjutnya disingkat BUMD adalah adalah suatu Badan Usaha yang dibentuk dan didirikal oleh Pemerintah Daerah, dengan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PI) dan/atau Perusahaan Daerah (PD).
- 7.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang rnerupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan pe{anjian, melal{ukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi da.lam saham dan memenuhi persyaratan berdasarka! Peraturan-pemndang-undangan.
- 8.Akta Pendirian adalah akta pendirian Perseroan Tcrbatas dan/atau Perusahaan Daerah.
- 9.Pemegang Saham adalah orang atau badal yalrg menyertakan sahamnya dalam BUMD. 1O. Direksi adalah unsur da-ri Pengurus BUMD yang bertanggungiawab penuh atas pengumsan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di lua-r Pengadilan. ll.Dewan Komisaris adalah unsur BUMD yang bertugas melakukan pengawasan secara umum da.n atau khusus serta memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalsnkan BUMD.
- 12.Modal daera-h adalah kekayaan daerah da.lam bentuk uang dan/atau aset daerah baik yang dikelola sendiri maupun yang statusnya dipisahkan serta dapat dinilai dengan uang seperti tanai, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya yang tercantum dalam Daftar Kekayaan atau Neraca Daerah.
- 13.Penyertaan modal daerai adalah setiap usaha da-lam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah, da!/atau dengai badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan moda.l daerah badar usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
- 14.Analisis investasi adalah proses pengambilar k€putusan terhadap pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah dengan tujuan memperoleh keuntungan secara ekonomi ataupun kemanfaatan umum.
- 15.Kekayaan daerah yang dipisaikan adala-h sebagian kekayaan daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dipisahkan untuk digunakan dalam penyertaan modal usaha pada BUMD.
- 16.AnggaJan Pendapatan dan Belalja Daerah yalg selanjutnya disingkat APBD adatah Rencana Keuangan Tahunan yalg ditetapkan dengan Peraturan Daerah. IiII,1,\RXIIIS 5 E*" I srm" l,i;s. I I q.
- 17.Modal dasar perusahaar, merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilaj berdasarkan permodalannya.
- 18.Modal disetor, adalah modal perseroan yang dianggap riil, yaitu modat saham yang telah benar-bena,r disetorkan kedalam perseroan.
- 19.SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD ada.lah perargkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna angga-ran/pengguna ba.rang.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyertaan modal dima-ksudkan untuk meningkatkan produktifitas dan pemanfaatan kekayaan milik Pemerintah Daerah dengan melakukan kedasama yang saling menguntungkan dalam membantu mempercepat proses pembangunan Daerah.
Pasal 3
Penyertaan moda.l ke BUMD bertujuan :
- a.memperkuat struktur permodalan BUMD;
- b.menambah modal dasar BUMD;
- c.pengembangan dan peningkatan kinerja BUMD;
- d.meningkatkan pelayanan kepada masya-rakat; e.menumbuhkaa dan meningkatkan sebesar_besamya kegiatan perekonomian daerah yang berdampak luas kepada ma"VrrdfoU aan
- f.meningkatkan pendapatan Asli Daeral guna menunjang pembangunan 3::d 9r" mendorong pertumbuhan pieret<onomiari m?Jr_uu", "..,u menciptakan lapangan ke!.a ba_ru. BENTUK DAN BESARAN:;:IYIXRTAAN MoDAL DAERAH {1) Bentuk usaha BUMD diatur
Pasal 4
- (2)Penyertaan modal daerah daiam Akla Pendirian BUMD' ,., :-/","u ,*g yu.,g ai"rssrl;j; o'"'#'^"Ltilr" barang milik daerah lJ, P,enyertaan modal daerai a i s."re"gsa.ai;;"* r.ffi :Hd.t*##ffiLo,1t:l,o#"r.o.ffi :",!rJl i tARr_F }xf DrR(Ins 6 I SrliJr I ..1.t. 1,". PARAF HTr&r
- (4)Komposisi modal BUMD yang dimiliki Pemerintah Daerai seluruhnya atau sekurang-kurangnya 5l7o (lima puluh satu persen).
- (5)Penyertaan Moda.l yang telah dila.kukan oleh Pemerintah Daerai sampai dengan tahun 2015 adalah sebagai berikut :
- a.Pl. Bumi Timur Agro sebesar Rp 10o.o00.00o,0o (seratus juta rupiah) dari modal dasar sebesar Rp4O0.00O.O00,00 (empat ratus juta rupiah);
- b.PT. Timur Investama sebesa,r Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari modat dasar sebesar Rpa00.000.o00,00 (empat ratus juta rupiah);
- c.PI. Bumi Timur Mineral sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dad modal dasa-r sebesal Rp400.OOO.OOO,00 (empat ratus juta rupiah); dan
- d.Pt. Nusa Timur Energi sebesa-r Rp 1OO.OOO.000,00 (seratus juta rupiah) dari modal dasa-r sebesar Rp40o.O0o.000,00 (empat ratusjuta rupiah).
Pasal 5
Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah akan melakukan Penyertaan Modal masing-masing sebagai berikut : {1) Besamya Penvertaan Modal Dasar ada-lah :
- a.PI. Bumi Timur Agro sebesar Rp 12.740.000.000,00 (dua belas milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah);
- b.Pl. Timur lnvestama sebesar Rp2.740.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah);
- c.PI. Bumi Timur Mineral sebesa,r Rp2.80O.0O0.OOO,0O (dua milyar delapan ratusjuta rupiah); dan
- d.Pl. Nusa Timur Energi sebesar Rp2.78O.OOO.O0O,O0 {dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah).
- (2)Besamya Penyertaan Moda.l disetor adalah :
- a.F/I. Bumi Timur Agro sebesar Rp3.000.000.000,00 (trga milya-r rupiah);
- b.PI. Timur Investama sebesar Rp50O.O0O.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- c.Pl. Bumi Timur Mineral sebesar Rp500.000.0O0,00 (lima ratus juta rupiah); dan
- d.PI. Nusa Timur Energi sebesa-r Rp5OO.0O0.O0O,0O (lima ratus juta rupiah).
- (3)Penambahan modal disetor Pemerintah Daerah untuk tahun-tahun berikutnya dapat dilakukan sepanjang tidak melewati penyertaan modal dasar sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 5 ayat (1).
- (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai Penambahan modal disetor sebagaimara dimaksud pada ayat (3) akajr diatur dalam Peraturan Bupati. 7 IIIs Sck!.1
Pasal 6
11) Penvertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) ' ' Leriumuer aari APBD seca-ra berkelanjutan' l2l Penvertaan modal daerafi sebagaimana dimaksud dalam Pasat 5 ayat (1) *' ^;;;"I"" kekayaan daerah yang dipisahkan' 13) Penyenaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) '-' aitai<sanat<an sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ' l4lPemerintahDaerahdapatmenambahdan/ataumengurangibesamya ''' ;#il;;;;'-oa.r'".n"guitana dimaksud dalam Pasal 5 avat (1) se"ui tris analisis investaii dan kemahpuan keuangafl.daerah serta ;;;;-Gt; kinerja BUMD setelai mendapatkan persetujuan DPRD'
- (5)Sebelum mendapatkan persetujuan DPRD sebagajmana dimaksud pada ' ayat (4), BUMD menyampaikan rencana kerja- dan/atau progress program yang telah dilaksanakan melalui komisi terkait'
- (6)Perubahan lebih lanjut mengenai jumlah modal pemerintah daerah didasarkan atas Peraturan Daeral tentarg APBD tahun anggaran berkenaan.
BAB IV
PELAKSANAAN PEMERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 7
- (1)Penyertaan modal daerah dilaksanakan dalam rangka membiayai kegiatan peningkatan kinerja dar/atau mendukung pengembangan usfia BUMD. {2) Dalam mengusulkan penyertaan moda.l daera-h sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi BUMD wajib menJrusun rencana usaha guna menjamin adanya kepastian bagi pihak-piha} terkait. {3) Penyusunan rencara usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat ringkasan usaha, uraian produk yartg dihasilkan, ana.lisis persaingan, analisa pasar, strategi usaha, anatisa finansial serta dilampiri dengan dokumen pendukung seperti profil perusahaan dan manajemen, laporal keualgan, laporan kinerja dan kredibilitas serta dokumen hukum.
- (4)Direksi menyampaikan usulan pencairan penyertaan Modal Daerah kepada Bupati melalui SKPD te;kait dengan melampirkan sa-ran dan pertimbangan Dewan Komisaris atau Dewan- pengawasi (t) ?:t?]l^T.l!.lryk.'iI yans. terdiri dari instansi terkail. tenasa ahri oan/arau penasehat investasi guna melakukar telaaian atas usulan penyertaan modal daerai, mencakup aspek hukum, administrasi, teknis, ekonomis. dan disampaikan t<epaaa tim ,"cd; ;;;;tah daerai untut _selanjutnya dibahas da.lam p.r,yr"rriir, ;il;^jan AeBD dan Perubahan APBD. 8 PARAF }rIERARXIIIS
- (6)Ketentuantebihlanjutmengenaitataca.rapela-ksanaanpenyertaanmodal t"' 'rj..rJ*'r..p.aa "aul't o -"tutgti--u 'dimaksud-,dal-am Pasal 5' Uatp"ao*r, puaa ketentuan peraturan perundang-undangan'
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
l1l BuDati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD sesuai ' ' keGntuan peraturan perundarg-undangan' l2lPembinaandanpengawasansebaSaimala--dimaksudpadaayat(1) '-' mitiputi monitoring. evaluasi dan pengendalian' BUMD setiap tahun wajib menyampaikan. laporan pertanggungjawaban [Jp"J" s"pli u1*p" itrtti*, reatiiasi kineria dan laporan keuangar
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 9
BUMD.
Pasal 11
Deviden dan atau hak daerah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10, merupakan pendapatan asli daerah hams disetor menjadi penerimaan kas berdasarkan ketentuan peraturan perundalrg-undangan.
Membuka PDF…