DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2015

Nomor
8
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Indonesia, Kabupaten Luwu Timur

Ringkasan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR AGRO PERSEROAN TERBATAS TIMUR INVESTAMA PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR MINERAL DAN PERSEROAN TERBATAS NUSA TIMUR ENERGI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimalsud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yarg menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 1 PAR^F HIf&{lKirrS Sr\di l. 21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1l Taiun 2OO8 tentang Pengelolaan Bamng Milik Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor I 1); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (L€mbamn Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OOq Nomor 5, Tambahan l€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimara telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2OO9 tentarg Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahal Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89); 23. Peratura! Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur TahvrL 2012 Nomor 2, Tambahan Lembamn Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 64); Menetapkan: 4. Pemerintahan Daerah adalah penyelengga.raan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya da-lam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negaia Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Badan Usaha Milik Daerah yarg selanjutnya disingkat BUMD adalah adalah suatu Badan Usaha yang dibentuk dan didirikal oleh Pemerintah Daerah, dengan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PI) dan/atau Perusahaan Daerah (PD). 7. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang rnerupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan pe{anjian, melal{ukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi da.lam saham dan memenuhi persyaratan berdasarka! Peraturan-pemndang-undangan. 8. Akta Pendirian adalah akta pendirian Perseroan Tcrbatas dan/atau Perusahaan Daerah. 9. Pemegang Saham adalah orang atau badal yalrg menyertakan sahamnya dalam BUMD. 1O. Direksi adalah unsur da-ri Pengurus BUMD yang bertanggungiawab penuh atas pengumsan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di lua-r Pengadilan. ll.Dewan Komisaris adalah unsur BUMD yang bertugas melakukan pengawasan secara umum da.n atau khusus serta memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalsnkan BUMD. 12. Modal daera-h adalah kekayaan daerah da.lam bentuk uang dan/atau aset daerah baik yang dikelola sendiri maupun yang statusnya dipisahkan serta dapat dinilai dengan uang seperti tanai, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya yang tercantum dalam Daftar Kekayaan atau Neraca Daerah. 13. Penyertaan modal daerai adalah setiap usaha da-lam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah, da!/atau dengai badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan moda.l daerah badar usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu. 14. Analisis investasi adalah proses pengambilar k€putusan terhadap pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah dengan tujuan memperoleh keuntungan secara ekonomi ataupun kemanfaatan umum. 15. Kekayaan daerah yang dipisaikan adala-h sebagian kekayaan daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dipisahkan untuk digunakan dalam penyertaan modal usaha pada BUMD. 16. AnggaJan Pendapatan dan Belalja Daerah yalg selanjutnya disingkat APBD adatah Rencana Keuangan Tahunan yalg ditetapkan dengan Peraturan Daerah. IiII,1,\RXIIIS 5 E*" I srm" l,i;s. I I q. 17. Modal dasar perusahaar, merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilaj berdasarkan permodalannya. 18. Modal disetor, adalah modal perseroan yang dianggap riil, yaitu modat saham yang telah benar-bena,r disetorkan kedalam perseroan. 19. SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD ada.lah perargkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna angga-ran/pengguna ba.rang. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Penyertaan modal dima-ksudkan untuk meningkatkan produktifitas dan pemanfaatan kekayaan milik Pemerintah Daerah dengan melakukan kedasama yang saling menguntungkan dalam membantu mempercepat proses pembangunan Daerah. Pasal 3 Penyertaan moda.l ke BUMD bertujuan : a. memperkuat struktur permodalan BUMD; b. menambah modal dasar BUMD; c. pengembangan dan peningkatan kinerja BUMD; d. meningkatkan pelayanan kepada masya-rakat; e.menumbuhkaa dan meningkatkan sebesar_besamya kegiatan perekonomian daerah yang berdampak luas kepada ma"VrrdfoU aan f. meningkatkan pendapatan Asli Daeral guna menunjang pembangunan 3::d 9r" mendorong pertumbuhan pieret

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…