Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 08 Tahun 2016
- Nomor
- 08
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Ringkasan
MEMUTUS$N: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud datam u;dan;-Undang Dasar iyegara Republik Indonesia Tahun 1945_ 3. pemerintah daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi. 4. Gubernur adalah gubernur seulawesi selatan 5. Bupati adalah bupati luwu timur 6. dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah 7. Perangkat daerah adalah unsur pembantu bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah 8. Satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah kabupaten luwu timur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan tugas dan fungsinya 9. Untuk pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahanyang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintah daerah untuk melindungi,melayani,memberdayakan,dan menyejahterahkan masyarakat. 10. Sekretariat Daerah adalah unsur staf yang mempunyai tugas dan fungsi membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat Daerah serta pelayanan administratif. 11. Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. 12. Inspektorat Daerah adalah unsur pengawas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 13. Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenan gan Daerah. 14. Badan Daerah adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 15. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang meiaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 16. Unit Pelaksana Teknis Badan adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 17. Kecamatan adalah perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. 18.Kelurahanadalahperangkatkecamatanyangdibentukuntukmembantu atau melaksanakan sebagian tugas camat' BAB II ASAS Pasal 2 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan asas: a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensin daerah; c. efisiensi; d. efektifitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja Yang jelas; dan h. fleksibilitas. BAB III PRINSIP iIIS .l Pasal 3 dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan prinsip: n a. memPerhatikan kondisi daerah; b. kebutuhan daerah; c. beban kerja daerah; d. tepat ukuran; dan e. tepat fungsi. Qi BAB IV PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH Pasal 4 Dalam Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah sebagai bcrikut: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat Daerah; d. Dinas Daerah; e. Badan Daerah; dan f. Kecamatan. (1) Susunan dan TiPe Pasal 4 terdiri dari: Pasal 5 Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam a. sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan Sekretariat Daerah Tipe A. b. Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Sekretariat DPRD Tipe C. c. Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan InsPektorat TiPe A. d'DinasDaerahsebagaimanadimaksuddaiamPasa]4hurufdterdiri dari: 1. Dinas Pendidikan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan; 2. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan; 3. Dinas Peke{aan Umum dan Penataan Ruang Tipe A' menyelenggar-akan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan Penataan ruang; 4 5 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B' ;;;;i";gg*"d urusan Pemerintshan bidang pemmahan ."f.vlt afr kawasan permukiman dan Urusan Pemerintahan bidang pertanahan; Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A' -""ya"ttgg"t tttt Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman danketertibanumumsertaperlindunganmasyarakat,sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan Urusan p"*".irrt"ft"tt bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan kebakaran; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak' Tioe B. menvelenggar"i..t U*ott Pemerintahan bidang sosial ;ff d;;i;;;ffit"h", bidang pemberdavaan perempuan dan perlindungan anak; Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian TT ^1' *".ty"t"rrggrr.titt Ut,""tt Pemerintahan bidang transmrgrasr' iilJan Emerintahan bidang tenaga kerja dan Urusan p"t""ti"t ft.r, bidang perindustrian; Qi 6 tIl r,rttnn sl KHIS 7 ll s.l.on tk- ; - ---1 8. Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dan Urusan Pemerintahan bidang Pangan; 9. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan Urusan Peme rintahan bidang lingkungan hidup; 10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B' menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 12. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Ti99. B' menyelengfarakan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 13. Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perhubun gan ; 14. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan UrusanPemerintahanbidangkomunikasidaninformatika, Urusan Pemerintahan bidang persandian dan Urusan Pemerintahan bidang statistik; 15. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B' menyelenggiakan Urusan Pemerintahan bidang perdagangan dan - UruJan Pemerintahan bidang koperasi' usaha kecil dan menengah; 16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal; 17. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan Urus-an Pemerintahan bidang pariwisata' U*""" -Femerintahan bidang kebudayaan dan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga; 18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe c, menyelenggaralan Urusan iemerintahan bidang perpustakaan dan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan; dan 19. Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahart bidang Pertanian. e. Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdin dari: 1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia irp" c, -iut"roJan tungsi ienunjang kepegawaian' pendidikan dan Pelatihan; 2. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tipe A' melaksanakan fungsi Penunjang keuangan Daerah; 3. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe " e, *a"t"r."r.rtt iungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan; dan 4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah' Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f terdiri dari: 1. Kecamatan Burau, TiPe A; 2. Kecamatan Wotu, TiPe A; (4" ..;;r.'\ 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10- 11. Kecamatan Mangkutana, TiPe A; Kecamatan Tomoni, Tipe A; Kecamatan Tomoni Timur, TiPe A; Kecamatan Kalaena, Tipe A; Kecamatan Angkona, TiPe A; Kecamatan Malili, Tipe A; Kecamatan Wasuponda, TiPe A; Kecamatan Towuti, Tipe A; dan Kecamatan Nuha, Tipe A. (2) Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, lugas, fungsi, dan tata keda Ferangkat Daerah sebagaimana di
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…