DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2017

Nomor
1
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
57

Indonesia, Kabupaten Luwu Timur

Ringkasan

MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan 2. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur. 6. Pimpinan DPRD adalah Anggota DPRD yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD. 7. Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD di Daerah. 8. Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Luwu Timur. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. 4 10. Sekretariat DPRD adalah sistem pendukung DPRD sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. 11. Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD. 12. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD. 13. Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapatrapat dinas. 14. Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD. 15. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota panitia musyawarah, atau komisi, atau badan kehormatan, atau badan anggaran atau alat kelengkapan lainnya. 16. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Daerah pemilihannya. 17. Tunjangan Reses adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang melaksanakan Reses. 18. Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi Anggota DPRD dan perlengkapannya. 19. Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengaturan terhadap Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga; dan b. mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. 5 BAB III PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Bagian Kesatu Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 4 (1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a. uang representasi; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan beras; d. uang paket; e. tunjangan jabatan; f tunjangan alat kelengkapan; g. tunjangan alat kelengkapan lain; h. tunjangan komunikasi intensif; dan i. tunjangan reses. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g, pajaknya dibebankan pada APBD. (3) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 5 (1) Uang Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Uang Representasi ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati. (3) Uang Representasi wakil ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota. (4) Uang Representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD. Pasal 6 (1) Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Uang Paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan. Pasal 8 Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan. 6 Pasal 9 (1) Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dan g, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain. (2) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan: a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); b. wakil ketua, sebesar 5% (lima persen); c. sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan d. anggota, sebesar 3% (tiga persen); dari tunjangan jabatan ketua DPRD. (3) Tunjangan Alat Kelengkapan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas. Pasal 10 (1) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i, diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (3) Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (4) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. (5) Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah: a. tinggi, paling banyak 7 (tujuh) kali; b. sedang, paling banyak 5 (lima) kali; dan c. rendah, paling banyak 3 (tiga) kali, dari uang representasi Ketua DPRD. Bagian Kedua Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 11 (1) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; dan d. pakaian dinas dan atribut. (2) Selain Tunjangan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a. rumah negara dan perlengkapannya; b. kendaraan dinas jabatan; dan c. belanja rumah tangga. (3) Selain Tunjangan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD d

Isi peraturan

Teks57PDFHirarki

Memuat teks peraturan…