menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; ·>---· l..,/-� ·- .i ;I S, k'!;, •:--:-:--ft!(\ 'l k;JllA. :tr::�' . Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran I Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Seiatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573; • • '.i �ck.it' • 1 ·L -._ �:... .;.. -
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana teiah diubah �=�d;l;e�n�gan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang r.=====- .,,,.-,·�= � -"l l\ r,1r..•.<, : r-;·)1:;ASI Cipta\l Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia ,1�------ -----"'f"al"1�utj 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara j\,__s_,�_d_•_·------ LI-..-�---"R.ae._p,..u� Indonesia Nomor 6573); �}--"-"-·_,_fatl__i FWA I ', 6. Und [g-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang ! Kn. n,, .. , 'I( · Peme 'ntahan Daerah (Lembaran Negara Republik . �-=n sia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran =d,��=N<,ganl Repubiik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951). 2 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH h.ffl>A'!'EN=f;l'JWU TIMUR ' P,\RAf 'I ( , dan l · -l:- SckJa. . BUPATI LUWU TI ,:.�i<ten f'l;\>',t::fi,... 1I-�·, Ii Ka. Dir.a, MEMUTUSKAN --i.:,..,.----t ---,, Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT. • •