1.Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Luwu Timur yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat DPMD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
7.Kecamatan adalah bagian dari wilayah Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Camat.
8.Camat adalah pemimpin Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
9.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
12.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 4
13.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
15.Unsur staf perangkat desa adalah staf yang dapat diangkat Kepala Desa untuk membantu kepala urusan, kepala seksi, dan kepala kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa.
16.Ujian Seleksi adalah tes seleksi kemampuan dasar dan tes seleksi kemampuan bidang bagi Calon Perangkat Desa.
17.Bakal Calon Perangkat Desa adalah warga Desa yang telah mengajukan permohonan kepada Tim Seleksi Calon perangkat Desa untuk mengikuti pencalonan Perangkat Desa.
18.Calon Perangkat Desa adalah Bakal Calon perangkat Desa yang telah dinyatakan lolos dalam penjaringan atau telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh Tim Seleksi Calon Perangkat Desa.
19.Tim Seleksi Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Tim Seleksi adalah kepanitiaan yang dibentuk oleh Kepala Desa melalui musyawarah Desa untuk melaksanakan penjaringan dan penyaringan bagi Calon Perangkat Desa.
20.Kelompok kerja yang selanjutnya disebut Pokja Kecamatan adalah kelompok yang dibentuk Camat untuk mengawasi jalannya seleksi Calon Perangkat Desa.
21.Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman pendaftaran, penelitian, dan penetapan Calon Perangkat Desa.
22.Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang meliputi kegiatan ujian seleksi dan penetapan hasil ujian seleksi.
23.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
24.Pelaksana tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definif yang berhalangan tetap.
25.Pelaksana harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definif yang berhalangan sementara.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
28.Hari adalah hari kerja. 5