1.Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Luwu Timur yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah antara lain unsur DPRD, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Masyarakat, tokoh masyarakat, pengusaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintahan desa, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termajinalkan.
7.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
8.Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
9.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.
10.Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Luwu Timur untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025. 5
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut RPJMD Provinsi adalah dokumen perencanaan Provinsi untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024.
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode Tahun 2021-2026, yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program Bupati/Kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Daerah Provinsi dan Nasional.
14.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Daerah.
15.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
16.Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan Daerah/Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran.
17.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
18.Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bapelitbangda adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah.
19.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.
20.Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.
21.Kegiatan prioritas adalah kegiatan yang ditetapkan untuk mencapai secara langsung sasaran program prioritas.