DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2021

Nomor
13
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Pasal 1: dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2: APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pasal 3: APBD Tahun Anggaran 2022 yang direncakan Pasal 4: Pendapatan asli daerah, pajak, retribusi, hasil pengelolaan, pendapatan lain - lain Pasal 5: pendapatan dana ransfer, pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan transfer antar daerah Pasal 6: pendapatan lain - lain daerah yang sah, pendapatan hubah, pendapatan lain - lain yang sesuai dengan ketentuan per-uu Pasal 7: anggaran belanja daerah yang direncanakan Pasal 8: anggaran belanja operasional, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial Pasal 9: anggaran belanja modal, belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, modal jalan, jaringan dan irigasi, modal aset tetap Pasal 10: anggaran belanja tidak terduga Pasal 11: anggaran belanja transfer, belanja bagi8 hasil, belanja bantuan keuangan Pasal 12: anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 Pasal 13: penerimaan pembiayaan, sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya Pasal 14: pengeluaran pembiayaan, pernyataan modal daerah Pasal 15: selisih antara anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja Pasal 16: keadaan darurat dan keperlua nmendesak Pasal 17: bagian yang tidak terpisahkan dari Perda ini Pasal 18: ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD, diatur dengan Peraturan Bupati Pasal 19: Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…