1.Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian. 3
5.Sistem Pertanian Organik adalah sistem manajemen produksi yang holistik untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah.
6.Pangan Organik adalah pangan yang berasal dari suatu lahan pertanian organik yang menerapkan praktik pengelolaan dengan tujuan memelihara ekosistem dalam mencapai produktivitas yang berkelanjutan, melakukan pengendalian gulma, hama dan penyakit, melalui beberapa cara seperti daur ulang sisa tumbuhan dan ternak, seleksi dan pergiliran tanaman, pengelolaan air, pengolahan lahan dan penanaman serta penggunaan bahan hayati (pangan).
7.Produk Organik adalah suatu produk yang dihasilkan sesuai dengan standar sistem Pangan Organik termasuk bahan baku pangan olahan organik, bahan pendukung organik, tanaman dan produk segar tanaman, ternak dan produk peternakan, produk olahan tanaman, dan produk olahan ternak (termasuk non pangan).
8.Lembaga Sertifikasi Organik yang selanjutnya disingkat LSO adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mensertifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai “organik” adalah diproduksi, ditangani, dan diimpor menurut Standar Nasional Indonesia Sistem Pangan Organik dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
9.Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Organik adalah segala jenis peralatan, perlengkapan dan fasilitas pertanian yang berfungsi sebagai alat utama dan pembantu dalam pelaksanaan produksi pertanian.
10.Sertifikasi adalah prosedur dimana LSO pemerintah atau lembaga sertifikasi yang diakui oleh pemerintah, memberikan jaminan tertulis atau yang setara bahwa pangan atau sistem pengendalian pangan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
11.Benih/bibit adalah benih/bibit tanaman dan benih/bibit ternak yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman dan ternak.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13.Insentif adalah suatu sarana atau fasilitas yang diberikan terhadap unit usaha dalam mendorong berkembangnya Sistem Pertanian Organik.
14.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan dan mengembangkan Sistem Pertanian Organik.
15.Unit Usaha adalah petani, pelaku usaha, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha organik, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Kabupaten Luwu Timur.
16.Tanaman adalah tanaman yang terdiri dari akar, batang, daun, bunga dan buah, termasuk didalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. 4
17.Pupuk Organik adalah bahan yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang berasal dari sisa tanaman, hijauan tanaman, kotoran hewan, kecuali yang berasal dari pertanian pabrik berbentuk padat atau cair yang telah mengalami proses dekomposisi dan digunakan untuk memasok hara tanaman dan memperbaiki lingkungan tumbuh tanaman.
18.Pestisida Untuk Sistem Pangan Organik yang selanjutnya disebut Pestisida Nabati/Biopsetisida adalah bahan pengendali organisme pengganggu tanaman selain pestisida sintetis, yang terdiri atas bahan mineral/alami, seperti belerang ataupun biopestisida yang terdiri atas pestisida botani yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan pestisida dari agens hayati/zoologi seperti jamur, bakteri, virus dan makhluk hidup lainnya yang diformulasikan menjadi suatu formula atau sediaan yang dapat digunakan sebagai pengendali organisme pengganggu tanaman.