1.Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5.Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
7.Dinas adalah dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Institusi pelayanan adalah institusi kesehatan baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan, persalinan, pengobatan, rawat inap kesehatan ibu dan anak meliputi bidan praktek swasta, polindes, puskesmas, rumah bersalin, rumah pengobatan dan rumah sakit.
9.Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah pimpinan yang bertanggungjawab menyelenggarakan fasilitas pelayanan kesehatan.
10.Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan adalah penanggung jawab yang menyelenggarakan satuan pendidikan kesehatan.
11.Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan adalah penanggung jawab organisasi profesi di bidang kesehatan.
12.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
13.Tenaga Terlatih Pemberian ASI adalah tenaga yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan mengenai pemberian ASI melalui pelatihan, antara lain konselor menyusui yang telah mendapatkan sertifikat.
14.Konselor Menyusui adalah tenaga terlatih, baik tenaga kesehatan atau bukan tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat pelatihan konseling menyusui.
15.Media Cetak Khusus tentang Kesehatan adalah media cetak dalam bentuk majalah, buletin, jurnal atau yang sejenis di bidang kesehatan yang bersifat ilmiah serta hanya ditujukan untuk tenaga kesehatan, praktisi di bidang kesehatan dan institusi/fasilitas pelayanan kesehatan.
16.Air Susu Ibu yang selanjutnya disebut ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
17.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
18.Memerah ASI adalah upaya mengeluarkan ASI dari payudara ibu secara manual atau dengan menggunakan alat khusus.
19.ASI Perah adalah ASI yang telah dikeluarkan dari payudara ibu baik secara manual maupun menggunakan alat khusus.
20.Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
21.Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
22.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
23.Inisiasi Menyusu Dini selanjutnya disingkat IMD adalah tindakan untuk memberikan kesempatan kepada Bayi agar dapat mencari puting susu ibu dan menyusu sendiriASI Eksklusif.
24.Waktu menyusui adalah waktu diberikan kepada ibu untuk memberikan ASI Eksklusif.
25.Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah ASI yang selanjutnya disebut dengan Ruang ASI adalah ruangan yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang digunakan untuk menyusui bayi, memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/atau konseling menyusui/ASI.
26.Tempat kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup dan terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
27.Pengurus Tempat Kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
28.Tempat Sarana Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah/swasta atau perorangan yang digunakan bagi kegiatan masyarakat.
29.Penyelenggara Tempat Sarana Umum adalah penanggung jawab tempat sarana umum.
30.Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
31.Orang adalah orang perorangan.
32.Badan adalah badan usaha dan/atau non usaha yang berbentuk badan hukum dan/atau tidak berbadan hukum yang menjalankan jenis usaha/kegiatan bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
33.Indikasi Medis adalah kondisi medis Bayi dan/atau kondisi medis ibu yang tidak memungkinkan dilakukannya pemberian ASI Eksklusif baik sementara maupun permanen.
34.Susu Formula Bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
35.Produk Bayi Lainnya adalah produk bayi, yang terkait langsung dengan kegiatan menyusui meliputi segala bentuk susu dan pangan bayi lainnya, botol susu, dot, dan empeng.
36.Promosi adalah segala bentuk kegiatan dalam upaya memperkenalkan dan atau menjual produk.
37.Produsen atau Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya adalah penanggung jawab produksi dan distribusi susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya.
38.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.