1.Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 4
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
7.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Instansi dan lembaga terkait adalah lembaga vertikal dan lembaga pemerhati anak yang terkait dalam penyelenggaraan sistem perlindungan anak.
9.Rencana Aksi Daerah adalah pedoman atau acuan bagi semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan sistem perlindungan anak yang memuat norma, struktur, dan prosedur.
10.Organisasi masyarakat adalah organisasi yang didirikan dengan sukarela oleh warga Negara Indonesia yang dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan, untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Lembaga Pembinaan Khusus Anak selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.
12.Lembaga Penempatan Anak Sementara selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
13.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
14.Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak berkebutuhan khusus, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
15.Sistem perlindungan anak adalah suatu kesatuan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Instansi dan lembaga yang terkait, masyarakat, 5 keluarga, dan orang tua, dalam penyelenggaraan kesejahteraan anak dan keluarga, peradilan anak, perubahan perilaku, yang didukung oleh data dan informasi serta hukum dan kebijakan, untuk menciptakan lingkungan proteksi agar anak terhindar dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
16.Intervensi primer adalah semua langkah yang diambil pemerintah untuk mencegah terjadinya segala bentuk tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran dalam semua situasi kehidupan anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat.
17.Intervensi sekunder adalah semua langkah yang diambil pemerintah pada keluarga dan anak-anak yang beresiko, dilakukan dengan mengubah keadaan sebelum perilaku kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran menimbulkan dampak buruk secara nyata terhadap anak-anak.
18.Intervensi tersier adalah semua langkah yang diambil pemerintah dan masyarakat dalam menangani anak yang telah mengalami kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran dalam semua situasi kehidupan anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat.
19.Kesejahteraan anak dan keluarga adalah keseluruhan proses untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dalam pengasuhan, kesejahteraan, perlindungan dan menjamin bimbingan bagi anak mencakup pelayanan yang komprehensif yang berinteraksi dengan layanan lainnya seperti agama, pendidikan, kesehatan dan jaringan pengaman sosial.
20.Peradilan Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum yang dimulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
21.Perubahan perilaku adalah tindakan proaktif dan responsif berupa non verbal atau fisik, keputusan, kebijakan, dan praktik-praktik dari individu, kelompok dan institusi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, orang tua dan keluarga.
22.Data dan informasi perlindungan anak adalah satu rangkaian proses rutin yang terintegrasi untuk pengumpulan, analisa, dan interpretasi data dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program perlindungan anak.
23.Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku sosial dan ditegakkan oleh institusi.
24.Kebijakan adalah tindakan yang dipilih oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan atau untuk tidak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan sistem perlindungan anak.
25.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. 6
26.Anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
27.Anak berhadapan dengan Hukum selanjutnya disingkat ABH, adalah anak yang melakukan tindak pidana, menjadi korban tindak pidana maupun menjadi saksi dalam tindak pidana.
28.Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan/keluarbiasaan, baik fisik, mental, intelektual, sosial, maupun emosional yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangan dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia dengannya.
29.Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi adalah anak dari kelompok individu yang tidak dominan dengan ciri khas bangsa, suku bangsa, agama, atau bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas penduduk, atau jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk lainnya dari daerah/negara yang bersangkutan dan memiliki karakteristik etnis, agama, maupun bahasa yang berbeda dan secara implisit menampakkan sikap solidaritas yang ditujukan pada pelestarian budaya, tradisi, agama dan bahasa.
30.Anak dalam situasi darurat adalah anak yang menjadi pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban bencana alam dan anak dalam situasi konflik bersenjata.
31.Anak yang diperdagangkan (trafiking) adalah anak yang direkrut, diangkut, ditampung, dikirim, dipindahkan atau penerimaan seseorang anak dengan cara ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan anak tereksploitasi.
32.Kekerasan terhadap anak adalah segala bentuk tindakan/perlakuan menyakitkan secara fisik atau pun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi seksual komersial atau pun eksploitasi lainnya, yang mengakibatkan cidera/kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang atau martabat anak.
33.Eksploitasi adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
34.Eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan tetapi tidak terbatas pada kegiatan pelacuran dan pencabulan.
35.Perlakuan salah adalah segala perlakuan terhadap anak yang akibat- akibatnya mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikososial, maupun mental dan mencakup lebih dari satu kategori menurut dampak yang ditimbulkan baik secara seksual, fisik, maupun mental. 7
36.Penelantaran adalah ketidakpedulian orangtua, atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka baik fisik maupun psikis seperti pengabaian pada kesehatan anak, pengabaian dan penelantaran pada pendidikan anak, pengabaian pada pengembangan emosi dan spiritual, penelantaran pada pemenuhan gizi, pengabaian pada penyediaan perumahan, dan pengabaian pada kondisi keamanan dan kenyamanan.
37.Keadilan restoratif adalah suatu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
38.Diversi adalah suatu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
39.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
40.Orang tua asuh adalah orang tua tunggal atau orang tua selain keluarga yang menerima kewenangan untuk melakukan pengasuhan anak yang bersifat sementara, tidak terikat dalam hubungan pengangkatan anak.
41.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
42.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
43.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai kelompok, dunia usaha, badan hukum, dan orang perseorangan kecuali orang tua.
44.Pekerja sosial adalah sumberdaya manusia yang terdiri dari tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial professional, relawan sosial dan penyuluh sosial.
45.Pengasuhan adalah upaya untuk mendapatkan kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, yang dilaksanakan oleh orang tua atau keluarga atau orang tua asuh, orang tua angkat, wali serta lembaga pengasuhan sebagai alternatif terakhir.
46.Pengasuhan alternatif adalah pengasuhan berbasis keluarga yang dilakukan oleh orang tua asuh, wali, orang tua angkat, atau pengasuhan yang berbasis keluarga.
47.Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
48.Pencegahan Perkawinan Anak adalah segala tindakan, kegiatan, atau upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua serta seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan Anak di Daerah. 8
49.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
50.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
51.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
52.Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk melangsungkan perkawinan.
53.Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
54.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang yang dibentuk oleh Pemerintah yang berbasis masyarakat.
55.Pengadilan adalah Pengadilan Negeri Luwu Timur dan Pengadilan Agama Luwu Timur.
56.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
57.Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan pada Anak yang selanjutya disebut RAD Pencegahan Perkawinan pada Anak adalah dokumen Rencana Aksi Daerah yang menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah, Masyarakat, Orang Tua dan Anak dalam rangka pencegahan perkawinan pada Anak di Daerah.
58.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah antara lain unsur DPRD, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Masyarakat, tokoh masyarakat, pengusaha/investor, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintahan Desa, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termarjinalkan.
59.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD dan ditetapkan dengan Perda.
2.Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf k, huruf l, dan huruf m, sehingga berbunyi sebagai berikut: 9