1.Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194.
5.Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Kabupaten Luwu Timur.
8.Masyarakat pesisir adalah kumpulan dari kelompok-kelompok komunitas masyarakat yang berdiam di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil di sekitar Kabupaten Luwu Timur
9.Pemangku kepentingan atau stakeholders adalah para pengguna sumber daya pesisir yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan masyarakat pesisir.
10.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
11.Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologis, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya. 5
12.Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
13.Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
14.Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
15.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas, dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
16.Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
17.Pulau-pulau kecil adalah kumpulan beberapa pulau kecil dengan luas kurang lebih 2.000 km2 atau lebarnya kurang dari 10 km, beserta kesatuan ekosistem di sekitarnya yang terpisah dari pulau induk, yang membentuk kesatuan ekosistem dengan perairan di sekitarnya.
18.Perairan pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
19.Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri dan kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
20.Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
21.Kawasan sempadan pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai.
22.Konservasi wilayah pesisir adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir, dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
23.Kawasan konservasi di wilayah pesisir adalah kawasan pesisir dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan.
24.Rehabilitasi sumber daya pesisir adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.
25.Daya dukung wilayah pesisir adalah kemampuan wilayah pesisir untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
26.Daya dukung ekosistem dalam konteks ekologi adalah jumlah populasi atau komunitas yang dapat didukung oleh sumber daya dan jasa yang tersedia dalam suatu ekosistem.
27.Dampak besar adalah terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas lama, yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di wilayah pesisir. 6
28.Pencemaran pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat adanya kegiatan orang sehingga kualitas pesisir turun sampai ke tingkat tertentu, yang menyebabkan lingkungan pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
29.Pantai berhutan bakau adalah kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan mangrove yang berfungsi memberikan perlindungan kepada perikehidupan pantai dan laut.
30.Kawasan rawan bencana adalah kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam.
31.Kawasan perindustrian adalah kawasan yang diperuntukan bagi industri, berupa tempat pemusatan industri.
32.Kawasan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
33.Kawasan pemukiman adalah kawasan yang diperuntukkan bagi pemukiman.
34.Sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya non hayati, sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan.
35.Sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air, yang terkait dengan kelautan dan perikanan, serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah pesisir.
36.Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
37.Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah aliran sungai, teluk, dan arus.
38.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersedia.
39.Rencana pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka koordinasi pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.
40.Rencana aksi adalah tindak lanjut rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi, untuk melaksanakan berbagai kegiatan, yang diperlukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap kawasan perencanaan.
41.Pengelolaan wilayah pesisir adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir, antar sektor, antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 7
42.Perencanaan pengelolaan wilayah pesisir adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya pesisir yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah atau daerah dalam jangka waktu tertentu.
43.Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RSWP3K adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau pelaksanaannya.
44.Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan, disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
45.Konsultasi publik adalah suatu proses penggalian dan dialog masukan, tanggapan dan sanggahan antara pemerintah daerah dengan pemerintah, dan pemangku kepentingan di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil yang dilaksanakan antara lain melalui rapat, musyawarah/rembug desa, dan lokakarya.
46.Pemangku kepentingan (stakeholders) adalah para pengguna sumberdaya pesisir yang mempunyai kepentingan langsung maupun tidak langsung, meliputi unsur pemerintah daerah, nelayan tradisional, nelayan dengan peralatan modern, pembudidaya ikan, pengusaha wisata bahari, pengusaha perikanan dan masyarakat pesisir.
47.Pemberdayaan masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, dukungan, pendampingan, atau bantuan kepada masyarakat pesisir agar mampu menentukan pilihan dan berdaya dalam meningkatkan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
48.Masyarakat pesisir adalah kesatuan sosial yang bermukim di wilayah pesisir, yang mata pencahariannya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya pesisir, terdiri dari masyarakat adat dan masyarakat lokal, meliputi nelayan, bukan nelayan dan pembudidaya ikan.
49.Masyarakat adalah kesatuan sosial yang terikat secara garis keturunan dan wilayah tempat tinggal, atau hanya terikat secara garis keturunan yang menetap di wilayah pesisir, dan mempunyai hubungan timbal balik dengan sumber daya pesisir, serta memilki sistem nilai dan norma-norma yang ditegakkan melalui lembaga adatnya.
50.Masyarakat lokal adalah kesatuan sosial yang terikat secara teritorial dengan wilayah pesisir, waktu kedatangannya masih dapat ditelusuri dan mempunyai hubungan timbal balik dengan sumber daya pesisir.
51.Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
52.Hinterland adalah daerah penyokong atau penyuplai kebutuhan masyarakat kota.
53.Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNSD adalah Pejabat PPNSD sebagaimana dimaksudkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berada di Daerah 8 yang diberi khusus oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.