1.Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4.Pengelola Pendapatan Daerah adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi mengelola pendapatan Daerah.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan.
7.Retribusi Jasa Umum selanjutnya disingkat RJU adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut Retribusi Parkir adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan di bidang retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
12.Petak Parkir adalah bagian-bagian dari tempat parkir untuk memarkir kendaraan disertai dengan tanda-tanda tertentu.
13.Parkir Insidentil adalah Retribusi Parkir di tempat umum baik yang menggunakan tanah-tanah, jalan-jalan, lapangan-lapangan yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah maupun swasta karena ada kegiatan insidentil. 5
14.Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
15.Penyelenggaraan adalah kegiatan penyelenggaraan parkir yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan.
16.Penyelenggara Parkir adalah Pemerintah Daerah atau badan yang memberikan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
17.Pengelola Parkir adalah badan atau orang yang memberikan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang telah mendapatkan izin dari Bupati.
18.Jalan adalah setiap jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum.
19.Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi Yang Terutang.
21.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPDORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
24.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda.
25.Keputusan Keberatan adalah keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
26.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
27.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
28.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
29.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah. 6
30.Insentif pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak.