1.Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4.dihapus.
5.Pengelola Pendapatan Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi mengelola pendapatan Daerah.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
8.Subjek Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
9.Wajib Pajak adalah Orang Pribacli atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak dan pemungut Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang dipergunakan untuk. kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 1 1 . Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta taut wilayah Daerah.
12.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletkatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau taut.
13.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bila mana tidak terdapat transaksi jual beli, STEMPEL PARAF KU!)m)� melalui perbandingan harga dengan objek lain yang BADAN PENDAPA�ltAflau nilai perolehan baru, atau nilai jual objek pajak KABUPATEN LU • • SEKOI- L- 4
14.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, bailc yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Sadan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, Jembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
15.Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan Daerah.
16.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Objek Pajak dan Subjek Pajak, penentuan besamya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya .
17.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Subjek Pajak dan Objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
18.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang Wajib Pajak.
19.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya ctisingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamya jumlah pokok Pajak yang terutang.
20.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara Iain ke rekening Kas Umurn Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
21.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
22.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan i a·ak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, STEMPEL PA RAF "- - .•. ' · BADAN PEHOAPA i:_t T�an Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, dan kAou,·,,, 11 L 'l�utusan Pembatalan. • • - 1 f l /\ H ' ' r ; ._.,SA rARAF ---· . -·· L..SEKI, .. . /\SIS TEN I � KABA'. � KABIO it. :,t,SU9AG I KASUBIO , ..... .J 5 • • ·· •,,!J!JAG, K<.SUBIO KASI() KABA', ASISTEN
23.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
24.Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku.
25.Putusan Banding adalah putusan Badan Perad.ilan Pajak atas Banding terhadap Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
26.Gugatan adalah upaya hukum yang dapat d.ilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
27.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/ atau bukti yang d.ilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan pernndang-undangan perpajakan Daerah.
28.Penyidik tindak pidana di bidang perpajakan Daerah yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya .
29.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang k.husus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
30.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
31.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran STEMPEL PARAF 'KIIF" \ BADAN PENB.IOAlliebJ.if,�mungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif K A B U P A T E N Li,ittltJhl'r'\lirn nghasilan yang diberikan sebagai penghargaan ,------ I EL hrl_ '.' ] RIKat\ls kin rj W-Afn dalam melaksanakan pemungutan Pajak. 1----- SEKIJ/. • • --?
2.Ketentuan huruf a dan huruf b PasaJ 9 diubah, sehingga PasaJ 9 berbunyi sebagai berikut :