Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur. Ditetapkan di Malili pada tanggal 05 Juni 2014 BUPATI LUWU TIMUR, ANDI HATTA M. Diundangkan di Malili pada tanggal 05 Juni 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR, BAHRI SULI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2014 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR PROVINSI SULAWESI SELATAN : (4/2014) 3 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”. Dengan diundangkannya Undang-Undang dimaksud Pemerintah Kabupaten Luwu Timur perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil. Hal ini dimaksudkan agar Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembebasan biaya untuk kepengurusan, penerbitan maupun penggantian dokumen kependudukan menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL