1.Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2.Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
7.Perempuan adalah orang (manusia) yang mempunyai alat kelamin, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui.
8.Korban adalah Perempuan yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan.
9.Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dari berbagai jenis tindak kekerasan dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis.
10.Pelayanan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan korban kekerasan. 4
11.Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
12.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, eksploitasi ekonomi, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi diranah pubik atau dalam kehidupan pribadi.
13.Pencegahan adalah segala upaya yang dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada perempuan.
14.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban, ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau setelah terjadinya kekerasan terhadap korban.
15.Pendampingan adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh lembaga terkait untuk melakukan konseling, terapi, advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.
16.Pelayanan rehabilitasi sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar
17.Pelayanan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat kepada korban kekerasan.
18.Layanan pemulangan adalah upaya mengembalikan korban kekerasan dari luar negeri ke titik debarkasi/entry point atau dari daerah penerima/terjadinya kekerasan ke daerah asal atau pihak keluarga, keluarga/institusi pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan korban kekerasan.
19.Reintegrasi Sosial adalah upaya penyatuan kembali Korban dengan pihak keluarga atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban.
20.Pekerja Sosial adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kesejahteraan sosial dil ingkungan instansi pemerintah atau organisasi sosial lainnya.
21.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
22.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
23.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anak-anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. 5