menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubalan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Taiun 2010 tentang Pajak Restoran;
l.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (kmbaran Negaia Republik lndonesia Tahun 1981 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3209);
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191);
4.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (lfmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambalan kmbaran Nega-ra Repubtik Indonesia Nomor 4 27O)..
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintal Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambalan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 1 '-li:]I(EIS
6.Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daeral dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20Oq Nomor 13O, Tambahan l,embararl Nega.ra Republik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lemba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 20il Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Of4 tentang Pemerintahan Daerah (kmba-ran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Unda-ng- Undang Nomor 9 Taiun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaal Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan l,emba-ran Negara Republik lndonesia Nomor .+578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah {kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerai sebagaimana telah diuba_h beberapa kali teral<hir denga-n Peraturan Menteri Da.lam Negeri Nomor 21 Tanun 201 i;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembamn Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OlO Nomor 6, Tambaharl L€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 29); Dengan Persetujuan Bersana DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR dan BUPATI LUWU TIMUR Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN. Pasa.l I Ketentuan Pasa.l 2 ayat (4) dalam Peraturan Daerai Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 29) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: