a.mendirikan bangunan tempat tinggal dan/atau tempat usaha di atas drainase, sirngai dan -bantarin sungai serta dalam kawasan waduk a"n aa.,", -t npa izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan PeJlturan J".."f, pafin! banyak Rp1O'O0O'OO0'00 (sepuluh juta rupiah);
b.memasang/menempelkan kabel atau pipa di blwah atau melintasi drainase, sungai dan di dalam kawasan waduk dan danau tanpa izin Bupati ,t"t F"j"U"t yang ditunjuk dikenakan pembebanan biaya paksaan pe.,eg^ka1 Peraturan daerah paling banyak npSOO.OOO,OO (lima ratus ribu rupiah); PARAF XOORDlNASI 7 PTRAFT€LAH DIPERIKSA \,' s[]i\:, Y '/ SEKEETARISi I(TU AJ -(El. 1: i.':;i, i -.'r
c.merlasang/ menempa.tkan keramba ikan di dalam sungai, waduk dan danau tanpa izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan peraturan daerah paling banyak RpS.OOO.OOO,OO (lima juta rupiah);
d.menutup drainase dan/atau gonong-gorong tanpa perintah jabatan dikenakan pembebanan biaya paksaan penega}an peraturan daerah paling banyak RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah);
e.membuang/memasukkan limbah El3 atau zat kimia berbahaya pa.da sumber air mengalir atau tidak seperti sungai, drainase, jaringan air kotor, saluran air minum, sumbr mata air, kolam air minum, danau dan sumber mata air lainnya dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan peraturan daerah paling banyak Rp5O.0OO.OO0,OO (lima puluh juta rupiah);
f.melakukan aktifitas tambang mineral bukan logam dan batuan yang berpotensi merusak lingkungan sungai dan/ atau danau dan hen-gancam keselamatan warga di sekitar sungai dan/ atau danau t"t pa irit Bupati atau Pejabat yang berwenang dikenakan pembebanan biiya paksaan penegakan peraturan daerah paling banyaf< Rp25.OOO.OOO,OO (dua puluh lima juta rupiah);
g.mengubah aliran sungai, mendirikan, mengubah aBY - -"rribot gLar bangunan di dalam atau melintas sungai, mengambil dan meriggunatan ait sungai untuk keperluan usaha komersil tanpa izin Bupati atau Pejabat yang berwenang dikenakan p"mU"U.tt"tt biiya paksaan penegakan Peraturan daerah paling Lanyak Rp25.OOO.OOO,OO (dua puluh lima juta rupiah);
h.mempersempit, mengurug drainase dan selokan dengan tanah atau'benda lainnya sehingga mengganggu kelancaran air ke sungai atau saluran pembuangan dikenakan pembebanan biaya pak;an pen gatan peraturar, --daerah paling banyak irp2.5oo.ooo,oo (dua juta lima ratus ribu rupiah);
i.membuang bangkai hewan/ sampah di dalam drainase atau sungai dikenakan- pemUeUatan biaya paksaan penegakan pgrytufn a"".af, palirig banyak Rp2SO.OOO,OO (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
j.mand.i, membersihkan angggota badan, mencuci pakaian' " kendaraan atau benda aan/atau memandikan hewan di air ;;;;, kolam dan/atau tempat kelengkapan keindahan kota dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan pg3h{.an a""ot, paling banyak Rp2SO.OOO,OO (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
k.mengambil an dari air mancur, kolam kelengkapan keindahan kota'dan tempat lainnya yang sejenis rlikenakan pembebanan biaya paksaa., p".r.g"krn pet"t"t3" daerah paling banyak npiSO.oOo,oo (dua ratus lima puluh ribu rupiah); rAFAF KOORDINASI 8 IELAH DIPERII(SA ARAF -T /_ sExRETARtsi r,TU
l.mengambil, memindahkan atau merusak tutup selokan atau saluran air iainnya serta komponen bangunan pelengkap jalan dan/ atau fasilitas umum dan fasilitas sosial tanpa perintah jabatan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan peraturan daerah paling banyak Rp1.OOO.O0O,0O (satu juta rupiah);
m.menangkap ikan dan hasil perikanan lainnya dengan menggunakan, bahan kirnia, bahan peledak atau bahan,/alat yartg dapaf merusak fungsi kelestarian lingkungan di pesisir pantai atau sungai atau Danau dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan perat\rran daerah paling banyak Rp 1.OOO.0OO,OO (satu juta rupiah);
n.melakukan penambangan pasir laut, dan terumbu karang yang dapat merusak fungsi kelestarian lingkungan biota laut di pesisir pantai dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan peraturan daerah paling banyak Rp25.OO0.OOO,OO (dua puluh lima juta rupiah); dan
o.menebang atau merusak kawasan bakau (mangroue) dikenakan pembebanan biaya paksaal penegakan peraturan -daerah paling banyak Rp25.O00.0O0,O0 (dua puluh lima juta rupiah)'