Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 3 -,
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Luwu Timur. STEM'l»�iilftiF �i§I Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD BADAN KEUjA�DIW��an rakyat daerah Kabupaten Luwu Timur yang J<ABU\>e.�:W�ltJ£fflRJMurPagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. ---------- --- .. TELA5.1'(el)ang�. Daer P fl� semua hak dan kewajiban Daerah dalam �S-E_K_O_A__ ···rangka j)enye«ein�;iaairif�merintahan Daerah yang dapat dinilai dengan -··-�-uat1g· �terma.smr segala bentuk kekayaan yang berhubungan AS I STEN r-- -dengan �ak-Eiafl.' Daerah tersebut. I KABAN 1-----------·· .. . . . L_J:<ABID t i KASUBAG I KASUBIO
6.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
7.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD dan ditetapkan dengan Perda.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah. 1 1 . Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
12.Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
13.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
14.Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
15.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD.
16.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
17.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
18.Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
19.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPfK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
20.Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang melaksanakan STEMfia�ll�fan kerja sama atau perikatan dengan pihak ketiga BADAN KEPANG� ASET OAERAH ,;+e· !.PlWi\lttlmllhaan Keu TELAHS}{Pi)i�:��!1 pej �bet\�Amg SEKDA pada SKPD. ,...._ . -· ASISTEN ' cJS KA BAN L �-KABID . ,. l KASUBAG I KASUBID -� -· angan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK melaksanakan fungsi tata usaha keuangan 4 •
22.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
23.Bendahara Penerimaan Pembantu adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Unit SKPD.
24.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
25.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Unit SKPD.
26.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
27.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
28.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
29.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
30.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. 3 1 . Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
32.Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah.
33.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah . Pusat dan Daerah. ' · - sm�ADUAR&>1"MIROtH yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang r ,.___ B OAN KE��SAN �§ff ���.atan APBN yang dialokasikan dengan tujuan · ... '<AB U euangan antar-Daerah untuk mendanai .,.___T_E_L_A_H�1™B;=�.::c�,:::..:��=·...:D.:.a:;;:;e�r�:..:.:��:...:.::rgka pelaksanaan Desentralisasi. SEKOA ASISTEN KABAN KABID - t - i KASUBAG I KASUBID -.�r;·.,�, · 5
35.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
36.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
37.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
38.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
39.Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jurnlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/ atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
40.Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, koperasi, dan masyarakat dengan hak memeroleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman. 4 1 . Investasi Daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/ atau barang milik Daerah oleh Pemerintah Daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.
42.Penyertaan modal daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah, dan/ atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal daerah badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
43.Behan adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
44.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 �TEMPfu�ikW1�HhRDINASI BAOAN���9AtfS\� Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut "'�B ��Mtllnerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD T E L A H ffl�pgljpmen Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. SEKDA yang selanjutnya disingkat KUA adalah rA�S:-:l-=S::T::-E:-:N--rnmtrffienvlrniriS:'ieiiitial-,a bijakan bidang pendapatan, belanja, dan [KABAN f)@ffleie.yttttn""'S'C�hrst:11fflst""lvang mendasarinya untuk periode 1 (satu) 1-,....:...::..:..:.:�.:_..-.Mi.lWJ..U.------+----; I � · l_,_KABIO l KASUBAG I KAS BID ·#if."':¢· · -� 6 7 4 7. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
48.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap Program dan Kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA SKPD.
49.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
50.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah. 5 1 . Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya terse but, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
52.Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
53.Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
54.Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
55.Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
56.Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
57.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah c.jTEMPcfilrtrtAMft��h Pengeluaran Daerah. BAD N...�fUA.NGA CA AS T' DAERAH �� Re���g)<a5r ITT)N,ffi Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang TE •.. D3r�r:a11-·�an oleh Bupati untuk menampung seluruh 11----- - Penerimaan- Daer mbayar seluruh Pengeluaran Daerah pada SE KO ;1 ank.yang ditetan.lcai:L---1 ASIS'1 1 1----····------ t KA ' ; [_�ABID t , KASUBA 8 ..!,..... ----1
59.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA.
60.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD. 6 1 . Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
62.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai Kegiatan operasional pada SKPD/unit SKPD dan/ atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
63.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/ penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/ atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
64.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/hendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.
65.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Behan pengeluaran DPA SKPD.
66.Surat Perintah Memhayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Behan pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.
67.Surat Perintah Memhayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Behan pengeluaran DPA SKPD yang dananya digunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
68.Surat Perintah Memhayar TU yang selanjutnya disingkat SPM TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA SKPD, karena keburuhan dananya tidak dapat menggunakan LS dan UP. r flA�Mifflhayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM LS BADAN K "ij!l�ffllO� digunakan untuk penerbitan surat perintah KA eneairan d�s Behan pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga. ____... TE 0 Surat Perintah Pe c� a yang selanjutnya disingkat SP2D adalah ...... 5 -E--C'- dokurnen yang digun sebagai dasar pencairan dana atas beban A:PBD. A • 7 1 . Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Behan APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
72.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 ( satu) periode anggaran.
73.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/ atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
74.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahaan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
75.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah. 9 KASI
76.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
77.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
78.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
79.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SKPD atau Unit SKPD pada SKPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
80.Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode. 8 1 . Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
82.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan STEMNL1MRAflK&omnNA$1h Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna BADAN KW.fii6'N titt�lf51:A:M rangka meningkatkan keterbandingan laporan ----- � "keuangan' ierf;�M an aran, antar periode maupun antar entitas. -..i- T�83. Sistem Akuntansi}P�� Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD SEKD adalah rangkaian siste atik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan ASIS-·: ' . elemen -lain un iudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi - sampai pelaporan keuangan di lingkungan KA B 1-1. , Pemerintahan Dae ....· ---- ,,,_ •
84.Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefi.kasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.
85.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
86.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
87.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
88.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
89.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakuidan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
90.Hari adalah hari kerja.