1.Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4.Perangkat Daerah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
8.Camat adalah pemimpin Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
13.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14.Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
15.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau Lingkungan.
16.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. 4
17.Tokoh Masyarakat adalah pemuka masyarakat dari tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda dan unsur-unsur lainnya.
18.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk Pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
19.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
20.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
21.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
22.Kelompok Kerja Kecamatan yang selanjutnya disebut Pokja Kecamatan adalah kelompok yang dibentuk oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian tugas Panitia Pemilihan Kabupaten melalui pelimpahan wewenang.
23.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
24.Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPKD untuk melakukan pendaftaran, pemutakhiran, dan validasi data Pemilih.
25.Kelompok Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPS adalah orang yang diangkat oleh PPKD dan bertugas dalam mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara dan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
26.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh PPKD sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
27.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
28.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
29.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
30.Hak pilih adalah hak yang dimiliki Pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
31.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar Pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan Pemilih baru.
32.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar Pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari Pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS. 5
33.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar Pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas Pemilih dan jumlah Pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
34.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para Pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
35.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
36.Surat Suara adalah jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan Calon Kepala Desa yang memuat foto, nama, dan nomor Calon Kepala Desa.
37.Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
38.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
39.Hari adalah hari kerja.