Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2021
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I - KETENTUAN UMUM (Pasal 1-2): Definisi istilah dan ruang lingkup Peraturan Daerah. BAB II - PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM (Pasal 3): Perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumdam. BAB III - NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN (Pasal 4-5): Nama, logo, dan lokasi kedudukan Perumdam. BAB IV - MAKSUD DAN TUJUAN (Pasal 6): Tujuan perubahan bentuk badan hukum. BAB V - KEGIATAN USAHA (Pasal 7-8): Jenis dan tugas usaha Perumdam. BAB VI - JANGKA WAKTU PENDIRIAN (Pasal 9-10): Jangka waktu pendirian dan ketentuan pembubaran. BAB VII - MODAL DASAR (Pasal 11-12): Sumber dan rincian modal dasar. BAB VIII - PENGGUNAAN LABA (Pasal 13-17): Alokasi dan penggunaan laba bersih, dana cadangan, dividen, tantiem, bonus, dan penanganan kerugian. BAB IX - ORGAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (Pasal 18-50): Struktur organ (KPM, Dewan Pengawas, Direksi), tugas, wewenang, pengangkatan, pemberhentian, larangan, dan penghasilan. BAB X - KETENAGAKERJAAN (Pasal 51-52): Pengangkatan, pemberhentian, hak, kewajiban, penghasilan, dan program pensiun pegawai. BAB XI - ANGGARAN TAHUNAN (Pasal 53-54): Penyusunan, pengesahan, dan perubahan rencana kerja serta anggaran. BAB XII - LAPORAN TAHUNAN (Pasal 55): Isi laporan tahunan dan kewajiban audit. BAB XIII - KERJA SAMA, PENUGASAN, DAN PINJAMAN (Pasal 56-59): Ketentuan mengenai kerja sama dengan pihak lain, penugasan dari pemerintah, dan pinjaman. BAB XIV - PENGADAAN BARANG DAN JASA (Pasal 60): Prinsip pengadaan barang dan jasa. BAB XV - PENGAWASAN DAN TANGGUNG JAWAB KERUGIAN (Pasal 61-62): Mekanisme pengawasan internal dan eksternal serta tanggung jawab ganti rugi. BAB XVI - EVALUASI DAN RESTRUKTURISASI (Pasal 63): Evaluasi kinerja, restrukturisasi, dan kemungkinan perubahan bentuk hukum. BAB XVII - KETENTUAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (Pasal 64): Kewajiban Perumdam dalam penyelenggaraan SPAM dan dasar perencanaan. BAB XVIII - KETENTUAN TARIF AIR (Pasal 65): Penyusunan, penetapan, dan kebijakan subsidi tarif air. BAB XIX - KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 66): Ketentuan peralihan bagi direksi dan dewan pengawas. BAB XX - KETENTUAN PENUTUP (Pasal 67-69): Pencabutan peraturan lama, ketentuan peraturan yang tetap berlaku, dan tanggal mulai berlaku. PENJELASAN: Penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.