Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2015
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 106
Lembaga terkait
Ringkasan
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATVRAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA. BAB! KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini berasaskan:
Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini bertujuan:
BAB ILL
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas :
Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Pernerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah Kepala Desa dibantu oleh perangkat Desa.
(I) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalarn melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 7, Kepala Desa wajib:
Kepala Desa dilarang:
Membuka PDF…