1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten LU\VU Utara.
3.Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan di Daerah.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Daerah.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang petemakan dan kesehatan hewen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumberdaya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya temak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
9.Bibit Hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
10.Bakalan Hewan yang selanjutnya disebut bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.
11.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau carnpuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
12.Bahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
13.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa-jasa dan/atau hasil-hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
14.Temak Lokal adalah temak hasil persilangan atau introduksi dari luar yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
15.Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
16.Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha petemakan dengan kriteria dan skala tertentu.
17.Peternakan Rakyat adalah usaha peternakan skala rumah tangga yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan dengan jumlah paling banyak kegiatannya untuk tiap jenis ternak ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
18.Usaha di Bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya temak.
19.Budidaya Ternak adalah kegiatan untuk memproduksi hasil-hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.
20.Tenaga Ahli Peternakan adalah orang yang memiliki kompetensi dan profesional di bidang pemuliaan, reproduksi, pakan, nutrisi, budidaya, pengolahan hasil ternak, dan/atau sosial ekonomi petemakan sesuai dengan pendidikan formal dan/ atau pelatihan keahlian di bidang peternakan bersertifikat.
21.Lokasi adalah tempat kegiatan peternakan beserta sarana pendukungnya di areal tertentu dan untuk perusahaan petemakan yang telah tercantum dalam lzin Usaha Peternakan.
22.lzin Usaha Peternakan adalah lzin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang diberi wewenang.
23.Usaha di Bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya-upaya dalarn mewujudkan kesehatan masyarakat veteriner.
24.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya,
25.Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
26.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan , pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
27.Pelayanan Kesehatan hewan adalah kegiatan yang meliputi pemeriksaan, diagnosa, prognosa, pengobatan/ therapi, vaksinasi, desinfeksi dan pencegahan penyakit hewan lainnya.
28.Obat Hewan adalah semua jenis obat yang diperuntukan sebagai pengobatan hewan.
29.Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan rnetabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia.
30.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media peranta:-a mekanis seperti air, udara, tanah, pakan , peralatan, dan manusia atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
31.Penyakit Hewan Strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi.
32.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
33.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan yang memengaruhi kesehatan manusia.
34.Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
35.Keschatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.
36.Otoriias Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengindentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.
37.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, memiliki sertifikat kornpetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan keswan.
38.Dokter Hewan Benvenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Bupati sesuai kewenangannya berdasarkan jangkauan rugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan keswan.
39.Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang keswan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan keswan bersertifikat.
40.Inseminasi Buatan selanjutnya disebut IB, adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
41.lnseminator adalah pelaksana pelayanan IB yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
42.Medik Reproduksi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan keswan di bidang reproduksi hewan.
43.Setiap Orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berhadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang petemakan dan kesehatan hewan.