1.Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Oaerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Luwu Utara.
3.Bupati adala Bupati Luwu Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lu\VU Utara.
5.Desa adalah kesaruan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Oesa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakiian wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
9.Pemilihan Kepala Desa adalah pemilihan Kepala Desa serentak dan pemiliharr kepala rnelalui musyawarah desa.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
11.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa;
12.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kecamatan yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan kecamatan adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat kecamatan dalarn mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
13.Panitia pernilihart Kepala Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalarn mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
14.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa;
15.Calon Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
16.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas. hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
17.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
18.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
19.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkuta.n belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Scmentara;
20.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar perr.ilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
21.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar besamya secara lisan.
22.Tempat Pe:nungutan Suara, selanjumya disingkat 1'PS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
23.Kampanye calon Kepala Desa, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi dan misi Caton Kepala Desa.
24.Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenihu syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secata tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk rnenduduki jabatan pemerintahan.
25.Uji publik adalah wadah penilaian masyarakat desa terhadap calon kepala Desa.
26.Uji kompetensi adalah uji kemampuan calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang same lebih dari 1 (satu) calon dari dusun dan TPS yang sama.
27.Hari adalah hari kerja.