1.Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah bupati Luwu Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Luwu Utara.
5.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Luwu Utara yang selanjutnya disebut LPP Lokal Radio Kabar Luwu Utara adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia.
6.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabar Luwu Utara yaitu Organ atau Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
7.Dewan Direksi adalah Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabar Luwu Utara yaitu unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik.
8.Iuran penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh masyarakat kepada Pemerintah Daerah sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
9.Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disingkat KPI adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.
10.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran berbasis digital dan analog. jdih.luwuutarakab.go.id
11.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran berbasis digital dan analog.
12.Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar dan lihat yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum dan terbuka berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
13.Pedoman Perilaku Penyiaran yang selanjutnya disingkat P3-SPS adalah acuan bagi lembaga penyiaran dan KPI untuk mengelola dan menggunakan system penyiaran.
14.Programa adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah di daerah dengan menggunakan spektrum frekuensi radio.
15.Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi dan arah Penyiaran Nasional sebagai upaya mewujudkan cita- cita nasional sebagaimana tercantum dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.Siaran Iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran bersangkutan.
17.Siaran Iklan Niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui siaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
18.Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut. jdih.luwuutarakab.go.id