DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2020

Nomor
1
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Pasal 1: Komponen laporan keuangan untuk pertanggungjawaban APBD. Pasal 2: Ringkasan laporan realisasi anggaran Tahun 2019 (Pendapatan, Belanja, Transfer, Surplus/Defisit, Pembiayaan, SILPA). Pasal 3: Uraian selisih antara anggaran dan realisasi untuk Pendapatan, Belanja, Surplus/Defisit, Penerimaan & Pengeluaran Pembiayaan, serta Pembiayaan Netto. Pasal 4: Laporan Operasional per 31 Desember 2019. Pasal 5: Neraca per 31 Desember 2019 (Aset, Kewajiban, Ekuitas). Pasal 6: Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019. Pasal 7: Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif. Pasal 8: Daftar lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Perda ini (Lampiran I s.d. XX). Pasal 9: Bupati menetapkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran lebih lanjut. Pasal 10: Ketentuan mulai berlaku.

Isi peraturan