1.Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan /atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
7.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
8.Cagar Budaya tidak berbentuk fisik atau non kebendaan (intangible) adalah Cagar Budaya yang berupa sistem pengetahuan atau norma dan aturan- aturan yang bisa tertuliskan dalam benda-benda http://jdih.luwuutarakab.go.id seperti daun lontar, cerita-cerita rakyat, pengetahuan dan norma aturan.
9.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
10.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana, untuk menampung kebutuhan manusia.
11.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
12.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
13.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
14.Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
15.Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada Negara.
16.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari pemerintah atau pemerintah daerah.
17.Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah.
18.Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap Objek pendaftaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
19.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
20.Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan peraturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan rakyat. http://jdih.luwuutarakab.go.id
21.Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan dan pemugaran Cagar Budaya.
22.Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran dan kemusnahan.
23.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
24.Pemeliharaan adalah upaya manjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
25.Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
26.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
27.Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan Promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian.
28.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
29.Museum adalah lembaga permanen yang tidak mencari keuntungan guna melayani masyarakat dan pengembangannya terbuka untuk umum, melakukan pelestarian koleksi Cagar Budaya dan/atau bukan Cagar Budaya dibawah pengelolaan seorang curator, serta memamerkan dan mengomunikasikannya untuk tujuan pengkajian, pendidikan, dan kesenangan.
30.Masyarakat adalah kelompok manusia yang bermukim di wilayah Kabupaten Luwu Utara dengan mempunyai kabiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang diikat oleh suatu kesamaan.
31.Badan adalah badan organisasi, perkumpulan, paguyuban baik badan hukum maupun yang bukan badan hukum.
32.Tim ahli adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
33.Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
34.Penghapusan adalah tidakan penghapusan status Cagar Budaya dari Register nasional Cagar Budaya. http://jdih.luwuutarakab.go.id
35.Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
36.Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingya atau kerusakan pada bagiannya yang mempunyai nilai penting.