1.Daerah adalah Kabupaten LuwuUtara.
2.Bupati adalah Bupati LuwuUtara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Setiap orang adalah orang perorangan, kelompok orang atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
5.Pelestarian adalah segala upaya untuk mempertahankan luas areal tanaman sagu dari jenis- jenis yang telah ada agar terhindar dari kepunahan.
6.Perlindungan adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh manusia dan organisme pengganggutumbuhan.
7.Konservasi adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
8.Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara utuh yang menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi.
9.Inventarisasi adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, peloparan hasil pendataan dan mendokumentasikannya pada suatu waktu tertentu.
10.Ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan saling ketergantungan dan hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungan tak hidup dalam satu ekosistem.
11.Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran dan ketidakbenaran suatu asumsi atau hipotesis dibidang hipotesis dan teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah.
12.Pengkajian adalah penelitian terapan yang bertujuan memecahkan permasalahan yang dilakukan untuk mencapai tujuan jangka menengah dan jangka panjang.
13.Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau dalam kontes teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya dan estetika.
14.Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, innovasi serta difusi teknologi.
15.Budidaya adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia dengan modal, teknologi dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.
16.Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakan tanaman.
17.Organisme pengganggu tanaman adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematiantanaman.
18.Introduksi adalah merupakan suatu proses memperkenalkan tanaman dari tempat asal tumbuhnya ke suatu daerahbaru.
19.Eradikasi adalah pemusnahan total bagian tanaman (sampai ke akarnya) yang terserang penyakit atau seluruh inang untuk membasmi suatu penyakit.
20.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
21.Sosial budaya adalah segala sesuatu atau tata nilai yang berlaku dalam sebuah masyarakat yang menjadi ciri khas dari masyarakat tersebut.
22.Agrowisata adalah aktifitas wisata yang melibatkan penggunaan lahan pertanian atau fasilitas terkait yang menjadi daya tarik bagi wisatawan.
23.Ekowisata adalah salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan.