1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Bidang Pertanahan;
5.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
6.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Sub Urusan Kebakaran;
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
8.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
10.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
11.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu dan bidang Panas Bumi sub urusan Energi Baru Terbarukan;
12.Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
13.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi dan bidang Ketenagakerjaan;
14.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan;
15.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
16.Dinas Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
17.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
18.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingungan Hidup;
19.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
20.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik, dan bidang Persandian;
21.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
22.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
23.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan Pariwisata;