Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2018
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Ringkasan
Mengatur tentang pembentukan Kecamatan Baebunta Selatan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Mengatur tentang pembentukan Kecamatan Baebunta Selatan.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BAEBUNTA SELATAN.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Baebunta Selatan.
Kecamatan Baebunta Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan pemekaran dari Kecamatan Baebunta.
Masa pemerintahan Kecamatan Baebunta sebagai kecamatan induk Kecamatan Baebunta Selatan, telah berusia 24 (dua puluh empat) tahun yang terbentuk sekitar tahun 1994.
Ibukota kecamatan Baebunta Selatan berkedudukan di Desa Lara.
Wilayah Kecamatan Baebunta Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari :
Musyawarah desa Kecamatan Baebunta sebagai kecamatan induk dan musyawarah desa Kecamatan Baebunta Selatan sebagai kecamatan hasil pembentukan, disepakati sejak Tahun 2014 tercantum dalam dokumen proposal usulan pembentukan kecamatan.
BAB IV
Batas Kecamatan Baebunta Selatan terdiri dari :
Membuka PDF…