Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara. Ditetapkan di Masamba pada tanggal 20 Agustus 2019 BUPATI LUWU UTARA, ttd INDAH PUTRI INDRIANI Diundangkan di Masamba pada tanggal 20 Agustus 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA, ttd TAFSIL SALEH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2019 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA PROVINSI SULAWESI SELATAN : B.HK.HAM.03.121.19 jdih.luwuutarakab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KEWENANGAN DESA I. UMUM Setelah diterbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, sehingga perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa mengamanatkan Pedoman Teknis Peraturan di Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk mencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. II. PASAL DEMI PASAL