Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2020
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I KETENTUAN UMUM: Definisi istilah (Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Perangkat Daerah, Guru, Tenaga Kependidikan, Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, Peserta Didik, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru, Pencegahan, Hak atas Kekayaan Intelektual). BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN: Asas-asas perlindungan, maksud, dan tujuan perlindungan guru. BAB III BENTUK DAN JENIS PERLINDUNGAN: Mengatur tentang jenis perlindungan (hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, hak kekayaan intelektual) dan bentuk serta mekanisme pemberiannya (seperti advokasi nonlitigasi, mediasi, layanan pengaduan, pemberian fasilitas). BAB IV UNIT PELAYANAN DAN PERLINDUNGAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN: Pembentukan, susunan, tugas, dan kewenangan unit pelayanan. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN: Wewenang Bupati dalam pembinaan dan pengawasan. BAB VI PEMBIAYAAN: Sumber pembiayaan dari APBD dan sumber lain yang sah. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN: Perlindungan juga berlaku untuk tindak kekerasan di luar satuan pendidikan jika berkaitan dengan tugas keprofesian. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP: Ketentuan mulai berlakunya peraturan.