Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2019
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 90
Lembaga terkait
Ringkasan
Mengatur tentang Pengelolaan Desa Wisata
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Mengatur tentang Pengelolaan Desa Wisata
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengelolaan Desa Wisata berdasarkan asas:
Pengelolaan Desa Wisata dengan prinsip:
BAB III
Dalam rangka pengembangan Pariwisata Daerah disusun pencanangan dan penetapan Desa Wisata.
Dalam hal desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinilai layak, Bupati menetapkan desa dimaksud menjadi Desa Wisata.
BAB IV
Jenis Pembangunan Desa Wisata meliputi:
Pembangunan industri Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, antara lain meliputi:
Pembangunan objek Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, antara lain meliputi:
Membuka PDF…