1.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Luwu utara.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
8.Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
9.Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan peningkatan produk dan produksi.
10.Inovator adalah individu atau kelompok orang yang melakukan inovasi.
11.Roadmap Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut RIDa adalah dokumen perencanaan inovasi daerah yang disusun oleh perangkat daerah dan kepala desa setiap 5 Tahun (lima) tahun sekali.
12.Sistem Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut SIDa adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuh kembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di Daerah.
13.Badan adalah Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan Daerah.
14.Roadmap penguatan SIDa adalah dokumen perencanaan inovasi daerah yang disusun oleh Badan setiap lima tahun sekali.
15.Rencana Pembangunan Jangka menengah daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Luwu Utara untuk periode 5 (lima) Tahun.
16.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang https://jdih.luwuutarakab.go.id/ menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
17.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
18.Inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinil dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik seara langsung maupun tidak langsung.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20.Masyarakat adalah individu, kelompok, asosiasi, dunia usaha, dan lembaga non pemerintahan lainnya.
21.Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.