menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukae; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 - 2 - https://jdih.luwuutarakab.go.id Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA dan BUPATI LUWU UTARA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYESUAIAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTABUKAE MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BUKAE.