Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2017
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 51
Lembaga terkait
Ringkasan
(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada: a. APBD, meliputi: 1. uang representasi; 2. tunjangan keluarga; 3. tunjangan beras; 4. uang paket; 5. tunjangan jabatan; 6. tunjangan alat kelengkapan; dan 7. tunjangan alat kelengkapan lain; b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi: 1. tunjangan komunikasi intensif; dan 2. tunjangan reses.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…