1.Daerah adalah Kabupaten Magelang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Magelang.
4.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5.Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketenteraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus.
6.Izin Gangguan yang selanjutnya disebut izin adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
7.Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam suatu tempat.
8.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau gubernur selaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah.
9.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah.
11.Tempat usaha adalah suatu tempat yang dipergunakan untuk kegiatan usaha secara menetap dan terus-menerus. 11.a Tim Teknis Pertimbangan Perizinan dan Peningkatan Pelayanan Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Tim Teknis adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati yang bertugas melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan izin dan selanjutnya memberikan Rekomendasi kepada SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu berupa dapat disetujui atau tidaknya permohonan izin.
12.Pemeriksaan lapangan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Teknis untuk mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya terhadap tempat usaha/kegiatan yang dimohonkan izin, dan selanjutnya memberikan telaah dan rekomendasi teknis sesuai bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan keputusan terhadap tindak lanjut permohonan izin.
13.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
14.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindakan pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
15.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: